Jum'at, 03 Juni 2022
Selasa, 29 Maret 2022
Selasa, 29 Maret 2022
Kamis, 24 Februari 2022
Rabu, 31 Maret 2021
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Kupang merupakan unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor
Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara. Saat ini KPKNL Kupang dipimpin oleh Nyoman
Heryawan Triana Putra. Sejarah terbentuknya DJKN diawali dengan dibentuknya
Panitia Urusan Piutang Negara pada tahun 1960 yang mempunyai tugas
menyelesaikan piutang negara. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara yang bertugas mengurus penyelesaian
piutang negara. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 dibentuk Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang menggabungkan fungsi lelang dari
Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 21
Tahun 1991, dibentuklah unit operasional Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang
Negara (KP3N) yang bertugas untuk melaksanakan pengurusan piutang negara dan
Kantor Lelang Negara (KLN) yang bertugas melayani lelang.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 dan
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 02/KMK.01/2001,
BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
(DJPLN) dan berdasarkan KMK Nomor 425/KMK.01/2002 KP3N dan KLN dilebur menjadi
Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN). Sejalan dengan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain dengan penataan
organisasi pada tahun 2006, fungsi pengurusan piutang negara dan lelang
digabung dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) berganti nama menjadi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan tambahan fungsi pelayanan
dan pengendalian intern di bidang Kekayaan Negara, Penilaian serta Kepatuhan
Internal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.01/2006 dan
berdasarkan PMK Nomor 102/PMK.01/2008 sebagaimana telah diubah menjadi PMK
Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pada tahun 2021, dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan
fungsi utama DJKN, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, maka berdasarkan PMK Nomor
154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, terdapat penyederhanaan birokrasi pada KPKNL. Terdapat
2 (dua) unit kerja yang dihapus dikarenakan menjadi kelompok Jabatan
Fungsional, yaitu Seksi Pelayanan Penilaian dan Seksi Pelayanan Lelang.
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta
penghapusan kekayaan negara;
c.
Pelaksanaan pengurusan piutang negara
dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d.
Pelaksanaan bimbingan teknis,
pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan
piutang negara;
e.
pelaksanaan pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan pelayanan lelang;
g.
penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan
lelang;
i.
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.
Susunan organisasi KPKNL Kupang terdiri-dari:
a. Kepala KPKNL;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
d. Seksi Piutang Negara;
e. Seksi Hukum dan Informasi;
f. Seksi Kepatuhan Internal;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun susunan struktur organisasi KPKNL Kupang sebagai berikut:
KPKNL Kupang berkedudukan
di Kota Kupang, Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada di Pulau
Timor, termasuk dalam gugusan Kepulauan Sunda Kecil (Lesser Sunda Islands).
Lokasi KPKNL Kupang mudah dijangkau karena di kawasan pengembangan Kota Kupang
(Walikota Baru), dan berkantor di Lantai IV Gedung Keuangan Negara, Jalan Frans
Seda, Kota Kupang, + 10 km arah barat dari Bandara El Tari dan + 8 km arah
tenggara pusat Kota Kupang.
Wilayah kerja KPKNL Kupang memiliki beberapa keunikan tersendiri karena dengan wilayah kerja yang sangat luas, yaitu seluruh kota/kabupaten di Provinsi NTT. Pada saat ini, KPKNL Kupang memiliki SDM sebanyak 21 pegawai, sedangkan jumlah satker yang menjadi mitra kerja KPKNL Kupang adalah sebanyak 705 satker. Luasnya wilayah kerja KPKNL Kupang, banyaknya jumlah satker serta terbatasnya jumlah pegawai justru menjadi tantangan dan pemacu semangat para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder.
Provinsi NTT berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara berdaulat, yaitu dengan Timor Leste di sebelah Timur Kabupaten Belu dan sebelah Utara Kabupaten Timor Tengah Utara di Pulau Timor, dan Samudera Hindia di sebelah Tenggara Pulau Dana (Ndana) Kabupaten Rote Ndao yang berhadapan dengan Australia.
Wilayah kerja KPKNL Kupang
meliputi seluruh Provinsi NTT yang
terdiri dari 624 pulau besar maupun pulau kecil yang terbagi menjadi 22
Kabupaten/Kota. Adapun pulau-pulau besar antara lain Kepulauan Flores-Adonara,
Pulau Timor, Pulau Sumba, Kepulauan Alor-Pantar, Kepulauan Lomblen Solor,
Kepulauan Rote Ndao dan Kepulauan Sabu-Raijua. Sehingga sering mendapat julukan
sebagai “Indonesia Mini”.