Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Kupang
Mengungkap Gratifikasi: Menjaga Integritas dalam Lingkungan Pelayanan Publik

Mengungkap Gratifikasi: Menjaga Integritas dalam Lingkungan Pelayanan Publik

A. Erik Fadhil
Selasa, 29 Agustus 2023 |   1718 kali

Gratifikasi, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, telah menjadi isu yang mendapat perhatian serius di berbagai negara. Dalam hal ini, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatasi praktik-praktik gratifikasi yang merusak integritas Penyelenggara Negara dan pelayanan publik. Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan definisi yang jelas mengenai gratifikasi, yang melibatkan berbagai jenis pemberian baik dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya. 

Apa Itu Gratifikasi?  

Gratifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021, merujuk pada berbagai bentuk pemberian termasuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Penting untuk diingat bahwa gratifikasi bukan selalu merujuk pada praktik yang dilarang atau ilegal, karena ada konteks di mana pemberian tersebut dapat dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Mengetahui Kewajiban Pelaporan  

Untuk menjaga integritas dan transparansi, hukum Indonesia mengamanatkan kewajiban bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menghadapi gratifikasi. Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 227/PMK 09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan menguraikan tiga kewajiban utama: 

  1. Menolak Gratifikasi: Pegawai atau Penyelenggara Negara harus menolak pemberian gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang mereka emban. 

  1. Melaporkan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi: Apabila ada penolakan atau penerimaan gratifikasi, hal tersebut harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

  1. Pelaporan Penerimaan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditolak: Jika ditemui situasi di mana penerimaan gratifikasi tidak dapat ditolak sesuai dengan peraturan atau penetapan KPK, pegawai atau penyelenggara wajib melaporkan hal tersebut melalui UPG atau langsung kepada KPK. 

Sanksi yang Menjerat  

Langkah-langkah pencegahan dan pelaporan gratifikasi memiliki tujuan yang mulia, yakni menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memberikan penjelasan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan atas pelanggaran gratifikasi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melanggar dapat dikenai hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". 

Teknologi dalam Pemberantasan Gratifikasi  

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak hanya mengandalkan hukum dan peraturan semata dalam upaya pemberantasan gratifikasi, melainkan juga memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pelaporan dan pengendalian. Salah satunya adalah aplikasi SIDAG (SI & Assessment Gratifikasi) yang dapat diakses melalui link https://linktr.ee/sidag. Aplikasi yang dikembangkan oleh Sekretariat DJKN ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan asesmen mandiri terhadap pemberian yang diterima dan mengklasifikasikan jenis-jenis gratifikasi. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan integritas dalam pelayanan publik dapat tetap terjaga dengan baik. 

Pemberantasan gratifikasi adalah upaya bersama untuk membangun tata kelola yang lebih transparan dan integritas dalam lingkungan pemerintahan. Dengan pemahaman yang jelas mengenai pengertian gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta konsekuensi hukum yang ada, diharapkan bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara dapat diminimalisir. Langkah-langkah ini juga mencerminkan tekad Kementerian Keuangan dalam membangun budaya bekerja yang jujur dan profesional di kalangan Penyelenggara Negara. 


Penulis: Jarwa Susila - Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kupang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon