Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tugas dan Fungsi DJKN
Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09:29:40

Tugas

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

 

  1. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

  4.  pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki 8 (delapan) unit eselon II pada Kantor Pusat yang terdiri atas:

 

1.      Sekretariat Ditjen

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan strategis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

2.      Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.

 

3.      Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.

 

4.      Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.

 

5.      Direktorat Penilaian

Direktorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian.

 

6.      Direktorat Lelang

Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.

 

7.      Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat

Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan hubungan masyarakat.

 

8.      Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi

Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.

 

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki unit instansi vertikal yang terdiri atas:

 

1.     Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

        Tugas:

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.

Fungsi:

  1. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara; 

  2. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; 

  3. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 

  4. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;

  5. Pemberian bimbingan pemantauan, evaluasi, pengembangan lelang; teknis, penggalian potensi, dan verifikasi lelang serta 

  6. Pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; 

  7. Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang; 

  8. Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang; 

  9. Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; 

  10. Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang; 

  11. Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan 

  12. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

2.     Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara

        Tugas:

Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Fungsi:

  1. Pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis Jasa penilaian dan konsultasi manajemen aset; 

  2. Penelitian di bidang properti;

  3. Pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai; 

  4. Pemindahtanganan;

  5. pelaporan, monitoring dan evaluasi manaJemen aset negara; 

  6. Pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum;

  7. Penyusunan perjanjian; 

  8. Perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

3.     Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

        Tugas:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Fungsi:

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara

  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 

  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian; 

  6. Pelaksanaan pelayanan lelang; 

  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; 

  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 

  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; 

  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini