Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Profil PPID
Selasa, 25 Februari 2014 pukul 11:07:21

Profil Badan Publik

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 879/KMK.01/2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Badan Publik yang semula terpusat di Kantor Pusat DJKN cq. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat didelegasikan pada perangkat PPID yakni pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Hukum dan Humas selaku PPID Tingkat I, pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN selaku PPID Tingkat II, dan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku PPID Tingkat III sesuai kewenangannya.

 


 

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementerian Keuangan juga melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diikuti penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan PMK dan KMK tersebut, pengelolaan PPID di lingkungan DJKN dilaksanakan oleh Direktorat Hukum dan Humas selaku PPID Tingkat I, pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN dan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) selaku PPID Tingkat II, dan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku PPID Tingkat III sesuai kewenangannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID DJKN bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik sesuai kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Kontak Badan Publik

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat

Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 12 Utara

Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4

Jakarta 10710

Call Center Halo DJKN : 150-991

Email : ppid.djkn@kemenkeu.go.id

Website : www.djkn.kemenkeu.go.id


Peta Situs | Email Kemenkeu | FAQ | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini