Jum'at, 24 Juni 2022
Selasa, 14 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Kamis, 14 April 2022
Senin, 25 April 2022
Selasa, 30 November 2021
Kamis, 21 Oktober 2021
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006, sebagai bagian dari usaha Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada stakeholder di wilayah Madura. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Pamekasan yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL Pamekasan menyelenggarakan fungsi:
Adapun susunan organisasi KPKNL Pamekasan terdiri atas:
Sesuai dengan susunan organisasi tersebut di atas, jumlah pejabat/pegawai KPKNL Pamekasan saat ini sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Kantor, 5 (lima) orang Kepala Seksi/Subbagian, 3 (tiga) orang Fungsional Penilai Pemerintah, 3 (tiga) orang Fungsional Pelelang, 1 (satu) orang Fungsional Pranata Keuangan APBN, dan 13 (tiga belas) orang Pelaksana. Selain komposisi itu, terdapat beberapa Pejabat/Pegawai yang merangkap sebagai Pejabat Lelang (2 orang), Juru Sita Piutang Negara (5 orang), Penilai (8 orang), dan Pemeriksa Piutang Negara (1 orang). Kepala KPKNL Pamekasan saat ini dijabat oleh Indera Widajanto.
Wilayah kerja KPKNL Pamekasan sendiri meliputi
seluruh wilayah Pulau Madura yang terdiri dari 4 (empat) kabupaten, yaitu
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten
Bangkalan. Luas wilayah secara keseluruhan -/+ 5.168 km2 dengan total jumlah
penduduk Pulau Madura hampir empat juta jiwa. Jumlah satuan kerja (satker)
yang ada sebesar 99 (sembilan puluh sembilan) satker Kementerian Lembaga (K/L)
dan 21 (dua puluh satu) satker Tugas Pembantuan (TP).
KPKNL Pamekasan memiliki visi yang selaras dengan visi DJKN, yaitu “Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Sedangkan misi
KPKNL Pamekasan juga selaras dengan misi DJKN, yaitu (1) Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara; (2) Mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi, dan hukum; (3) Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah
pengelolaan kekayaan negara; (4) Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar
dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan; dan (5) Mewujudkan lelang
yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen
jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, KPKNL
Pamekasan memiliki Motto, yaitu "Siap ALAKOH” yang berarti "Siap
BEKERJA" dalam bahasa madura. ”ALAKOH” sendiri merupakan singkatan dari
kata Akuntabel, Layanan, Amanah, Kesempurnaan, Orisinal, dan Hebat. Dalam
pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, motto tersebut dapat diartikan sebagai
berikut:
§ Akuntabel:
Seluruh hasil pekerjaan dan pelayanan yang diberikan dapat
dipertanggungjawabkan.
§ Layanan:
Bekerja dengan berorientasi pada layanan, memberikan pelayanan yang terbaik
bagi stakeholder.
§ Amanah:
Menganggap pekerjaan dan pelayanan sebagai amanah dari rakyat.
§ Kesempurnaan:
Berusaha mewujudkan tercapainya kesempurnaan dalam setiap hasil pekerjaan.
§ Orisinal: Tidak mengesampingkan budaya dan kearifan lokal dalam bekerja dan memberikan pelayanan.
§ Hebat: Menjadi sebuah tim dan organisasi yang hebat dan berdaya saing.