Banyak
yang bertanya kepada Penulis tentang bisakah suatu Barang Milik Negara (BMN) yang sudah disewa,
disewakan kembali oleh Penyewa kepada pihak lain? Pertanyaan semacam ini datang
baik dari Satuan Kerja, rekan sejawat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maupun istri
Penulis sendiri pun pernah menanyakan hal ini (red: istri Penulis juga
merupakan pegawai DJKN).
Jawaban
atas pertanyaan semacam itu sebenarnya telah diatur dalam 2 (dua) peraturan,
yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara (red: PMK 115/2020); dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (red: KMK 213/2021).
Sayangnya,
meskipun telah membaca peraturan tersebut, Penanya mungkin masih ragu dalam
memutuskan tentang Penerusan Sewa. Penerusan Sewa? Ya betul, itulah
diksi yang digunakan untuk menggambarkan tentang suatu BMN yang telah disewa
oleh Penyewa, kemudian BMN tersebut disewakan kembali oleh Penyewa kepada pihak
lain.
Sebelum
membahas tentang Penerusan Sewa, Penulis mengajak Pembaca untuk melakukan kilas
balik mengenai ketentuan
dan tahapan
yang harus dilalui dalam Sewa BMN. Secara umum, ketentuan Sewa BMN meliputi:
1. Sewa dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah
dan/atau masyarakat.
2. Penyewa BMN dapat melakukan Penerusan Sewa kepada pihak lain dengan
persetujuan Pengguna Barang.
3. Selama masa sewa, objek sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan:
a. tidak mengubah konstruksi dasar;
b. perubahan telah diatur dalam perjanjian sewa; dan
c. objek sewa wajib dikembalikan dalam kondisi baik dan layak fungsi.
Objek
Sewa BMN sendiri
meliputi
BMN berupa:
1. tanah dan/atau bangunan; atau
2. selain tanah dan/atau bangunan,
yang
berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang. Dalam tulisan ini, Penulis akan
mempersempit bahasannya hanya pada BMN yang berada pada Pengguna Barang saja.
Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang harus mendapatkan persetujuan dari Pengelola
Barang apabila akan menyewakan BMN-nya. Berikut ini tahapan singkat tentang Sewa BMN:
1. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Sewa BMN kepada Pengelola
Barang, dengan dilampiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2. Apabila dokumen permohonan lengkap, Pengelola Barang melakukan penilaian
untuk menentukan nilai wajar sewa BMN tersebut;
3. Pengelola Barang (atas nama Menteri Keuangan) menerbitkan surat persetujuan
Sewa BMN, yang kurang lebih memuat:
a. BMN yang disewa;
b. Jangka waktu dan periodesitas Sewa;
c. Nilai/besaran Sewa; dan
d. Penyewa;
4. Pengguna Barang dapat menetapkan besaran sewa lebih tinggi dari besaran
sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang dalam rangka
peningkatan penerimaan negara, sepanjang Pengguna Barang memiliki keyakinan
bahwa peningkatan besaran sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN;
5. Pengguna Barang membuat Billing melalui SIMAN modul Wasdal, yang
kemudian disampaikan kepada Penyewa;
6. Berdasarkan Billing dari Pengguna Barang, Penyewa harus menyetorkan
besaran sewa ke rekening Kas Umum Negara;
7. Perjanjian sewa ditandatangani
oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Penyewa, setelah Penyewa
melunasi kewajiban pembayaran sewa (bukti setor dilampirkan);
8. Penandatanganan perjanjian sewa paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbit
Surat Persetujuan Pengelola Barang; dan
9. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa kepada Pengelola Barang paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa,
dengan melampirkan Surat Perjanjian Sewa dan Bukti Setor dari Penyewa.
Selanjutnya, apabila terdapat Penerusan Sewa, maka harus
dituangkan dalam perjanjian sewa antara Pengguna Barang dan Penyewa. Yang perlu
diperhatikan baik-baik adalah Penerusan Sewa ini tidak bisa
dilakukan secara sembarangan. Hal-hal yang wajib dicermati adalah sebagai
berikut:
1. Penerusan Sewa hanya dapat dilakukan oleh Penyewa kepada
pihak penerima Penerusan Sewa yang memiliki
kelompok jenis kegiatan usaha yang sama dengan Penyewa;
2. Jangka waktu
Penerusan Sewa paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa;
3. Pemilihan pihak
penerima Penerusan Sewa dilakukan oleh Penyewa;
4. Penyewa
menyampaikan informasi tertulis kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan
Penerusan Sewa; dan
5. Pihak penerima
Penerusan Sewa tidak dapat melakukan Penerusan Sewa kepada pihak lain.
Yang
menarik adalah pengaturan pada nomor 1 yang dicetak huruf tebal di atas, yaitu
dalam membandingkan kelompok jenis kegiatan usaha antara Penyewa dengan pihak
penerima Penerusan Sewa. Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 PMK 115/2020, jenis
kegiatan usaha dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1. Kegiatan Bisnis
diperuntukkan bagi
kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan yang klasifikasinya
berpedoman pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
2. Kegiatan Non Bisnis
diperuntukkan bagi
kegiatan yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan, namun tidak
semata-mata mencari keuntungan, meliputi:
a. pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan dalam jumlah tertentu,
b. penyelenggaraan pendidikan nasional, atau
c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam
rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang.
3. Kegiatan Sosial
diperuntukkan bagi
kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau
tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi:
a. pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan,
b. kegiatan keagamaan,
c. kegiatan kemanusiaan, atau
d. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
Penentuan
jenis kegiatan usaha ini menjadi sangat penting karena akan menentukan besaran
faktor penyesuai sewa yang akan diberikan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 PMK
115/2020. Besaran faktor penyesuai sewa jelas sangat berdampak pada
nilai/besaran sewa yang harus disetorkan oleh Penyewa ke rekening Kas Umum Negara.
Terakhir,
Penulis mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara untuk bersama-sama memelihara
dan mengoptimalkan BMN. "Saya sering menyampaikan jangan aset
itu setelah didapatkan dia tidur tidak ada gunanya. Ini ruginya banyak
sekali," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di acara Anugerah Reksa
Bandha di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Penulis: Setyo Widodo, Pelaksana pada Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pamekasan.