Sebagai punggawa penjaga aset negara, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai fokus penting dalam mengelola aset
negara yang menganggur dan tidak dimanfaatkan secara ekonomis dan diperuntukkan
sebagai efisiensi pelayanan publik oleh satuan kerja penggunanya. Hal ini
disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam
sambutannya di acara Apresiasi Kekayaan Negara tanggal 15 November 2021. Namun
demikian, DJKN sebagai punggawa penjaga aset negara juga memiliki beberapa
tugas dan fungsi yang sangat bervariasi.
Seperti halnya aset negara yang lain, piutang negara
juga tercatat dalam neraca laporan keuangan pemerintah sebagai komponen aset
negara yang bisa mempengaruhi kondisi keuangan negara, sehingga keberhasilan
tertagihnya piutang negara sangat diharapkan. Di sinilah peran dan fungsi DJKN
dapat terlihat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJKN mempunyai instansi
vertikal di bawahnya, yaitu Kantor Wilayah DJKN yang melaksanakan tugas
bersifat koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi di
bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang, serta Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang melaksanakan tugas pelayanan yang
sifatnya lebih operasional.
Pada KPKNL, tugas di bidang piutang
negara dilaksanakan oleh Seksi Piutang Negara yang di antaranya
meliputi penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan,
penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang
negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tugas pada Seksi Piutang Negara tersebut di atas lebih
bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dapat dilihat pada tugas menagih
piutang negara, piutang yang uangnya telah dipinjam atau dipergunakan oleh
masyarakat secara pribadi yang selanjutnya disebut Penanggung Utang (Debitur)
dan/atau Penjamin Utang melalui instansi pemerintah Kementerian/Lembaga selaku
Penyerah Piutang. Meskipun sejatinya tidak hanya dua pihak itu saja yang akan
dihadapi oleh para insan piutang negara (juru sita) pada saat terjun di
lapangan, namun ada aparat pemerintah setempat yang tidak kalah pentingnya
dalam keberhasilan pelaksanaan tugas juru sita pada saat penyampaian Surat
Paksa kepada Debitur untuk membayar utangnya ataupun penyitaan barang jaminan
utang milik Debitur dan/atau Penjamin Utang.
Keberhasilan dalam mengupayakan Debitur untuk dapat
melunasi utangnya merupakan suatu tantangan tersendiri bagi Seksi Piutang
Negara KPKNL, terutama di masa pasca pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh
beberapa kalangan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan teknik-teknik khusus untuk
mendukung terlaksananya tugas Seksi Piutang Negara. Dari segi komunikasi, di
mana diharapkan dapat diciptakan komunikasi yang baik dan lancar, antara KPKNL
dengan Debitur maupun antara KPKNL dengan Penyerah Piutang. Selain itu,
dibutuhkan juga teknik untuk bisa mempengaruhi orang lain, dalam hal ini
Debitur. Teknik yang biasanya digunakan dalam metode kepemimpinan, ternyata
sangat efektif juga apabila diterapkan dalam upaya penagihan piutang negara.
Adapun teknik-teknik dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mampu
Mengenali Diri Sendiri dan Lawan Bicara
Mengetahui kekuatan
dan kelemahan diri. Fokus pada kekuatan agar proses pengembangan diri maupun
talenta berjalan lebih cepat dan memanfaatkan setiap kelemahan untuk
meningkatkan proses pembelajaran diri demi kemajuan. Memahami karakter lawan
bicara juga merupakan suatu hal yang tidak kalah pentingnya. Seperti hal-nya di
Pamekasan, yang mana penduduknya memiliki karakter yang sangat berbeda dengan
penduduk di Jawa, misalnya. Melakukan analisis tentang bagaimana ciri khas,
karakter lawan bicara perlu dilakukan, supaya kita dapat berkomunikasi dengan
baik. Inilah yang menjadi tantangan terbesarnya, yaitu di saat adanya banyak
perbedaan antara kita dengan lawan bicara.
2. Menyebarkan
Energi dan Sikap Positif
Membiasakan diri
bersikap positif merupakan hal utama yang harus menjadi kebiasaan penting untuk
dibawa ke dalam suatu pertemuan/pembicaraan. Misalnya, dengan menunjukkan sikap
berintegritas tinggi, sikap simpati dan berempati kepada lawan bicara
(Debitur), bisa melalui status Whatsapp Debitur, kita
memberikan ucapan sebagai tanda kita ikut merasakan suka ataupun duka. Energi
dan sikap positif akan menjaga pikiran dan mentalitas tetap fokus pada hal
positif dalam memotivasi diri pribadi maupun orang lain.
3. Mengambil
Keputusan dengan Percaya Diri
Dalam mempengaruhi
orang lain dibutuhkan rasa percaya diri, terutama dalam pengambilan keputusan.
Dalam hal ini menyampaikan solusi-solusi kepada Debitur bagaimana caranya
menyelesaikan kewajibannya. Memberikan kepercayaan kepada lawan bicara,
sehingga mereka merasa simpati kepada kita.
4. Menjaga
Kepercayaan dan Janji yang Telah Diucapkan
Untuk menjadi orang yang dapat dipercaya kita dituntut mampu menjaga perkataan dan janji yang telah diucapkan. Tidak hanya itu, terkadang kita dituntut pula untuk mampu melakukan mirroring, yaitu sikap meniru baik itu bahasa tubuh, volume suara, intonasi, maupun tempo berbicara seseorang bahkan kalau di daerah Madura mampu berbahasa yang sama akan sangat meningkatkan pengaruh sosial. Dengan demikian, maka kita akan dapat mempengaruhi orang lain dengan keteladanan. Tujuan utama sebenarnya adalah membangun komitmen, yang sangat dibutuhkan dalam setiap kegiatan berkomunikasi. Debitur akan selalu mengingat dan selanjutnya menjadikan pedoman apapun yang telah kita sampaikan. Karena pada dasarnya Debitur adalah orang yang ingin dibantu dalam menyelesaikan masalah utang-piutangnya. Contoh di lapangan, pada saat penyampaian Surat Paksa, juru sita menyampaikan cara-cara penyelesaian utang sesuai aturan yang ada, misalnya pembayaran dapat diangsur paling lama satu tahun. Di sinilah kita bangun komitmen, dalam rentang waktu pembayaran tersebut jangan sesekali memberikan jeda waktu pembayaran, misalnya sebulan atau dua bulan Debitur tidak melakukan pembayaran, karena hal ini akan merusak komitmen yang telah kita buat dan kita tawarkan kepada mereka, sehingga mereka akan kehilangan kepercayaan dan menganggap remeh apapun yang telah kita sampaikan di awal.
5. Konsisten
dengan Nilai yang Dipegang
Sejalan dan selaras
dengan poin sebelumnya, kita dituntut untuk selalu bersikap konsisten
dalam setiap komitmen yang telah kita buat bersama Debitur. Hal ini dapat
kita lakukan dengan selalu mengingatkan Debitur akan janjinya secara rutin.
Misalnya, melalui telepon atau whatsapp yang isinya
mengingatkan bahwa sudah waktunya mereka melakukan pembayaran. Kalau langkah
ini berhasil, maka kunjungan ke lapangan dapat dikurangi dan otomatis dapat
menghemat dana yang digunakan untuk berkunjung ke Debitur.
Demikian sedikit sharing yang dapat
saya sampaikan. Mudah-mudahan meskipun sedikit bisa membantu teman-teman yang
ada di Seksi Piutang Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Penulis: Ida Nursanti Dewi Aprilini, Kepala Seksi
Piutang Negara, KPKNL Pamekasan.