Senin, 28 Maret 2022
Rabu, 02 Februari 2022
Kamis, 27 Januari 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Selasa, 04 Januari 2022
Selasa, 04 Januari 2022
Alamat : Gedung Keuangan Negara Biak, Jalan Majapahit Nomor 1 Biak - 98117
Telepon : (0981) 26111
Faksimile : (0981) 2646
Email : kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak
dibentuk berdasarkan Keppres R.I. Nomor 95 Tahun 2006 yang secara nyata beroperasi
pada tanggal 17 Mei 2007. KPKNL
Biak merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI. KPKNL Biak berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kanwil DJKN Papua Dan Maluku.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Biak berlokasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Kabupaten Biak Numfor adalah Kabupaten kepulauan yang terletak di atas Teluk Cendrawasih dari daratan Papua yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik di sebelah utara dan timur, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Yapen, di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Supiori. Luas wilayah Kabupaten Biak Numfor ± 21.572 Km2 terdiri dari luas daratan 3.130 km2 dan luas lautan 18.442 k2 yang wilayah administrasinya dibentuk oleh kepulauan yang terdiri dari 2 pulau besar yaitu Biak dan Numfor serta lebih dari 42 buah pulau yang sangat kecil yang tergabung dalam 1 Kabupaten, yaitu Biak Numfor.
Sesuai PMK nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Biak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Wilayah kerja KPKNL Biak meliputi 9 kabupaten yaitu :
Dalam memberikan pelayanan kekayaan negara dan lelang, KPKNL Biak mengusung slogan MAMBRI yang merupakan akronim dari Mampu Melayani dan Berintergritas.
Sesuai dengan PMK nomor 154/PMK.01/2021 pasal 31, KPKNL Biak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL Biak menyelenggarakan fungsi:
KPKNL Biak dipimpin oleh Kepala Kantor (Bapak Awalludin Ikhwan), memiliki komposisi 25 pegawai. Kepala Kantor dibantu oleh 5 Pejabat Pengawas/Eselon 4 dan 4 Pejabat Fungsional terdiri sebagai berikut :
1. Kepala Subbagian
Umum Doddy Kristianto
2. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Mawardi
3. Kepala Seksi Piutang Negara Bambang Sriwiyono
4. Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi Ashar Hamka
5. Kepala Seksi Kepatuhan Internal Ashar Hamka
6. Penilai Pemerintah Ahli Muda Tomy Jonatan
7. Pelelang Ahli Muda Mukhammad Iqbal Taufiqi
8. Pelelang Ahli Pertama Adrian Noor Prayudha
9. Penilai Pemerintah Ahli Pertama Yoel Moidy Alfrits Sumendap
Adapun tugas dari masing-masing seksi/subbagian umum, sesuai
dengan PMK nomor 154/PMK.01/2021 pasal 33 adalah sebagai
berikut: