Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Pendapat Hukum atas Sebuah Kasus Pengurusan Piutang Negara

Pendapat Hukum atas Sebuah Kasus Pengurusan Piutang Negara

Ari Ma'ruf Faruqi
Rabu, 20 September 2023 |   1556 kali

A. Permasalahan/Duduk Perkara

1. Terdapat Berkas Kasus Piutang Negara yang yang berasal dari penyerahan Kantor Pusat DJKN yang merupakan hak tagih Pemerintah Republik Indonesia;

2. Kronologis timbulnya Piutang Negara terjadi karena adanya piutang macet dari Bank Milik Negara atas pinjaman fasilitas kredit investasi kepada sebuah Badan Usaha. Adapun hak tagih piutang tersebut diserahkan pengelolaannya kepada BPPN pasca terjadinya krisis moneter tahun 1998. Sampai dengan masa berakhirnya BPPN, penyelesaian kredit macet tersebut belum tuntas dan selanjutnya pengelolaannya dilakukan oleh PT. PPA, namun sampai berakhirnya masa tugas PT. PPA, penyelesaian kredit tersebut tidak juga selesai. Kemudian proses penanganan kredit macet tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan cq. DJKN;

3. Pengurusan Piutang Negara tersebut kemudian diserahkan kepada PUPN Cabang;

4. Upaya pengurusan Piutang Negara yang telah dilakukan oleh PUPN Cabang adalah pemanggilan, penerbitan PJPN, penyampaian Surat Paksa, Penyitaan dan Penjualan Barang Jaminan. Adapun tahap pengurusan piutang terakhir adalah lelang barang jaminan tetapi Tidak Ada Peminat (TAP). Perlu kami sampaikan bahwa usaha dan keberadaan Penanggung Utang sudah tidak diketahui lagi dan masa guna barang jaminan dimaksud akan segera berakhir dan opsi penjualan melalui lelang berpotensi terkendala persetujuan Pemerintah Daerah selaku pemegang HPL;

5. Berdasarkan upaya pengurusan Piutang Negara tersebut (lelang barang bergerak), telah didapatkan hasil bersih lelang yang diperhitungkan sebagai pembayaran/angsuran hutang namun nilainya tidak begitu signifikan;

6. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM diperoleh data Pemegang Saham Penanggung Utang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Hukum Swasta, dan Perseorangan.


B. Posisi Kasus

1. Penyelesaian Piutang Negara tersebut saat ini sedang dalam penanganan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Telah dilaksanakan rapat pembahasan penyelesaian piutang dengan hasil rapat bahwa Satgas BLBI akan melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perusahaan dalam rangka penyelesaian piutang;

2. Sejalan dengan upaya dimaksud dan arahan dari Kantor Pusat, telah dilakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perusahaan dengan hasil sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah mengetahui dan mengakui kepemilikan saham tetapi masih melakukan penelusuran atas data dan dokumen terkait. PUPN Cabang menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menginisiasi pertemuan dengan para Pemegang Saham lainnya terkait penyelesaian Piutang Negara.

b. Perusahaan A hadir secara daring dan menyampaikan bahwa bukan merupakan Pemegang Saham. Konfirmasi dimaksud disampaikan mengingat kepemilikan saham atas nama Perusahaan A tidak disetorkan sehingga berdasarkan Berita Acara RUPS Luar Biasa terjadi perubahan kepemilikan modal dimana kepemilikan saham atas nama Perusahaan A ditawarkan kepada para Pemegang Saham lainnya. Perusahaan A telah menyerahkan bukti dan dokumen pendukung adanya perubahan kepemilikan saham.

c. Perusahaan B hadir secara daring bersama Perusahaan C. Dalam konfirmasinya, Perusahaan B menyampaikan bahwa kepemilikan saham telah beralih kepada Perusahaan C.

d. Terdapat pemegang saham berupa Perusahaan lainnya dan Perseorangan yang tidak memenuhi panggilan.

3. Berdasarkan Data Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 1994 dan laporan Auditor Independen Tahun 1997, Pemegang Saham telah mengalami perubahan.

4. Terdapat perbedaan data Pemegang Saham yaitu sebagaimana data yang ada di KemenkumHAM tidak mencerminkan informasi terbaru sesuai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 1994. Ada kemungkinan BA RUPS tersebut tidak diberitahukan kepada KemenkumHAM.


C. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panita Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara.


D. Pendapat Hukum

1. Proses tindak lanjut pengurusan Piutang Negara yang dapat ditempuh:

a. Sebagaimana diketahui bahwa barang jaminan yang berupa SHGB akan segera berakhir, dan mengingat SHGB tersebut berada di atas Hak Pengelolaan maka sesuai Pasal 40 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1960 Hak Guna Bangunan tersebut akan hapus karena jangka waktunya berakhir dan penguasaannya akan kembali kepada pemilik Hak Pengelolaan yaitu Pemerintah Daerah.

Dengan hapusnya Hak Guna Bangunan tersebut maka Hak Eksekusi oleh PUPN Cabang juga hapus demi hukum mengingat alas hak yang dieksekusi sudah tidak ada lagi. Untuk menghindari hal tersebut maka PUPN Cabang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan eksekusi Lelang PUPN sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan dimaksud. 

Koordinasi tersebut harus dilakukan mengingat ketentuan Pasal 13 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 juncto Lampiran huruf (B) PMK No. 213/PMK.06/2020 menyatakan bahwa setiap perbuatan hukum terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan memerlukan rekomendasi/surat persetujuan dari Pemegang Hak Pengelolaan.

PUPN Cabang perlu meyakinkan Pemerintah Daerah bahwa dengan adanya lelang barang jaminan akan menghadirkan investor baru yang dapat memutar roda perekonomian, menyejahterakan masyarakat sekitar, dan menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah.  Hadirnya investor selaku pembeli Hak Guna Bangunan tidak menghilangkan hak kepemilikan Pemerintah Daerah selaku pemegang Hak Pengelolaan atas aset dimaksud.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah termasuk memastikan kesediaan Pemerintah Daerah untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan atau menerbitkan Hak Guna Bangunan baru kepada pembeli lelang.

Adapun pelaksanaan lelang barang jaminan diperkirakan tidak menutup seluruh jumlah hutang mengingat nilai barang jaminan tidak sebanding dengan jumlah hutang, sehingga masih ada saldo hutang dan perlu tindak lanjut pengurusan Piutang Negara selanjutnya.


b. Pasal 69 PP No. 28 Tahun 2022 menyatakan bahwa jika masih terdapat sisa Piutang Negara, namun (a) Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utangnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan (b) Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan, Piutang Negara ditetapkan sebagai PSBDT oleh PUPN.

Piutang Negara dimaksud telah memenuhi kedua syarat di atas yaitu Penanggung Utang (Pengurus Perusahaan) tidak diketahui tempat tinggalnya dan barang jaminan bermasalah yang sulit diselesaikan karena berupa SHGB di atas Hak Pengelolaan dimana pemegang Hak Pengelolaan tidak kooperatif dan masa berlaku SHGB akan segera berakhir.

Mengingat sisa hutang Penanggung Utang lebih dari Rp500 juta maka sesuai Pasal 282 PMK No. 240/PMK.06/2016 penerbitan PSBDT oleh PUPN harus didahului dengan tindakan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Piutang Negara.

Apabila pendapat/rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa Piutang Negara terhadap Piutang Negara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan PSBDT, maka PUPN Cabang dapat memproses penerbitan PSBDT.


2. Terkait penelusuran dan pertanggungjawaban Pemegang Saham dapat kami sampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Diketahui bahwa setiap Perubahan Data Perseroan dibuat dengan akta otentik oleh Notaris. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata/Pasal 165 HIR/Pasal 285 RBg).

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PermenkumHAM No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011, disebutkan bahwa dalam hal terdapat Perubahan Data Perseroan, maka Perubahan Data tersebut cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi Format Perubahan Data Perseroan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Adapun Perubahan Data Perseroan yang dimaksud adalah sesuai Pasal 15 ayat (2) PermenkumHAM No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 yaitu:

Perubahan susunan Pemegang Saham karena pengalihan saham dan/atau jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;

Perubahan nama Pemegang Saham karena Pemegang Saham ganti nama;

Perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

Perubahan alamat lengkap Perseroan;

Pembubaran Perseroan;

Berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban Likuidator atau Kurator telah diterima oleh RUPS/Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan

Penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.

Sementara yang dimaksud dengan Pemohon adalah calon pendiri bersama-sama atau Direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau Likuidator Perseroan bubar atau Kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada Notaris (Pasal 1 ayat (4) PermenkumHAM No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011).

Data susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan yang terdaftar di KemenkumHAM masih berdasarkan Akta Pendirian. Sementara itu, telah terjadi perubahan susunan Pemegang Saham (kemungkinan berikut perubahan susunan Pengurus Perseroan). Tidak akuratnya data KemenkumHAM dikarenakan Penanggung Utang ataupun Notaris terkait tidak memberitahukan Perubahan Data Perseroan kepada KemenkumHAM.

Selain kedua akta tersebut di atas, berdasarkan informasi dari Penyerah Piutang telah terjadi bebrapa kali Rapat Umum Pemegang Saham yang diindikasikan telah terjadi perubahan susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan namun tidak diketahui akta otentik dan notarisnya.

Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan bahwa “Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya”.  Sesuai ketentuan tersebut maka akta perubahan susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan mengikat dan sah demi hukum meski belum diberitahukan kepada KemenkumHAM.

Atas kondisi-kondisi tersebut di atas, maka tindak lanjut yang dapat ditempuh antara lain:

PUPN Cabang dapat meminta bantuan atau menggunakan perpanjangan tangan Tim Satgas BLBI untuk meminta informasi dan salinan akta yang terkait Penanggung Utang kepada Notaris terkait.

Melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan sesuai akta otentik terakhir yang diketahui.

Melakukan pemadanan data catatan sipil Pengurus Perseroan sesuai akta otentik terakhir yang diketahui kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Pusat DJKN.

Melaksanakan pembatasan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik sesuai PMK No. 9/PMK.06/2023 kepada Pengurus Perseroan sesuai akta otentik terakhir yang diketahui.

 

b. Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) menyebutkan bahwa: “Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Ayat ini kemudian dijelaskan dalam penjelasan pasal demi pasal sebagai berikut: “Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya”.

Sementara Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) tersebut di atas tidak berlaku apabila:

a) persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b) Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c) Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d) Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Penjelasan atas Pasal 3 ayat (2) tersebut sebagai berikut: “Dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut apabila terbukti terjadi hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini. Tanggung jawab Pemegang Saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti, antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi Pemegang Saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan Pemegang Saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d”.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 74), salah satu keuntungan yang paling besar diperoleh dan dinikmati Pemegang Saham adalah tanggung jawab terbatas (limited liability). Keuntungan ini diberikan UUPT kepada Pemegang Saham sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT. Meskipun Pemegang Saham dikonstruksi sebagai pemilik dari Perseroan, namun Pasal 3 ayat (1) UUPT membatasi tanggung jawabnya dengan acuan:

a) Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan;

b) risiko yang ditanggung Pemegang Saham, hanya sebesar investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada Perseroan;

c) dengan demikian, pada prinsipnya Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang Perseroan.

Merujuk pada UUPT dan penjelasan pakar, tidak ditemukan dalil secara eksplisit yang menyatakan bahwa Pemegang Saham bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat dan kerugian yang dialami Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Hal tersebut terkecuali kondisi-kondisi sesuai Pasal 3 ayat (2) terpenuhi dan dapat dibuktikan secara hukum.


E. Kesimpulan

1. Tindak lanjut pengurusan Piutang Negara yang dapat ditempuh yaitu pelaksanaan lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah atau menerbitkan PSBDT dengan melaksanakan proses pemeriksaan terlebih dahulu.

2. Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan mengingat data yang tercantum di KemenkumHAM bukan data mutakhir.

3. Sesuai UUPT Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki, sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan Pemegang Saham sebagai Penanggung Utang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon