Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan
Ari Ma'ruf Faruqi
Sabtu, 30 Maret 2024   |   71 kali

Sebagaimana kita ketahui, pegawai pemerintah saat ini dikenal dengan istilah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK digaji dan dibiayai dari APBN untuk melaksanakan seluruh tugas-tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab mengacu pada nilai-nilai ASN yaitu Berakhlak yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Guna mengukur kinerja ASN secara objektif dan andal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan kinerja ASN dimaksud dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai bagian dari ASN, pegawai Kementerian Keuangan dituntut untuk memiliki kinerja yang baik. Oleh karena itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai turunan atas Permenpan 6 Tahun 2022.

Menurut definisinya, manajemen kinerja merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Manajemen kinerja di Kementerian Keuangan mengatur tentang kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Manajemen kinerja organisasi mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu. Sedangkan, manajemen kinerja pegawai mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.

Selain manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga telah mengatur tentang manajemen risiko yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah mempunyai Keputusan Menteri Keuangan-KMK 577/KMK.01/2019. Fungsi Cakupan KMK 577 tersebut, meliputi risiko organisasi dan sebagian risiko keuangan negara. Masih ada sebgian lain substansi prkatik pengelolaan risiko keuangan negara yang belum termasuk dalam KMK 577/KMK.01/20119.

Oleh karena itu, penerbitan PMK 222/2021 dan KMK 105/2022 ditujukan untuk: Mengharmonisasikan dua pengelolaan risiko di Kemenkeu yaitu risiko organisasi dan risiko APBN; kontinjensi dan neraca (AKN), Memuat pedoman atas pelaksanaan tugas struktur, proses, pelaksanaan administrasi dan pelaporan manajemen risiko, dan Memberikan panduan dlm pengembangan budaya sadar risiko dan penentuan tingkat kematangan penerapan manajemen risiko.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini