SEKILAS KPKNL BANDA ACEH
TONGGAK SEJARAH
Eksistensi KPKNL Banda Aceh diawali
oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960. Pada masa itu Pemerintah
membentuk Panitia Urusan Piutang Negara yang merupakan panitia
interdepartemental yang berwenang menetapkan produk hukum dalam pengurusan
piutang negara. Sedangkan yang melaksanakan putusan tersebut adalah Satuan
Tugas Panitia Urusan Piutang Negara yang kemudian berubah menjadi Kantor
Pelayanan Pengurusan Piutang Negara. Setelah itu karena fungsinya diperluas
dengan layanan lelang maka dibentuklah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara (KP2LN), dan terakhir menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) sehubungan dengan reorganisasi DJPLN menjadi DJKN di mana fungsi
Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi
Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik Negara/Kekayaan
Negara sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tanggal 22 Desember 2006. Kedudukan KPKNL Banda Aceh
sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Banda Aceh bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.
VISI,
MISI, TUGAS, DAN FUNGSI
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara
yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
- Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan
negara.
- Mengamankan kekayaan negara
secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan
nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
- Menghasilkan nilai kekayaan negara
yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Mewujudkan lelang yang efisien,
transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli
yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
- Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
- Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta
penghapusan kekayaan negara;
- Pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
- Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
- Pelaksanaan
pelayanan lelang;
- Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
- Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
- Pelaksanaan administrasi KPKNL.
MAKNA SLOGAN KPKNL BANDA ACEH
Teuku adalah gelar bangsawan
untuk kaum pria dari suku Aceh. Teuku adalah seorang hulubalang atau ulèë balang yang dalam bahasa Aceh
artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kepala laskar atau bisa
juga prajurit pengawal.
Tiap
pahlawan, memiliki kisahnya tersendiri. Dalam konteks pengelolaan kekayaan
negara, Teuku dapat kita kaitkan sebagai seseorang yang menjaga, mengamankan
dan melindungi kekayaan negara. Terinspirasi dari kisah-kisah perjuangan rakyat
Aceh, KPKNL Banda Aceh menjadikan Teuku sebagai motto dalam berkerja, berharap
dapat meneladani kisah-kisah epik dari para pejuang Aceh yang dulu turut
merintis Indonesia menjadi negara merdeka seperti sekarang ini. Motto tersebut
bukan hanya dapat diartikan secara harfiah, tapi juga merupakan akronim yang
penjadi prinsip dan karakter para pegawai KPKNL Banda Aceh dalam mengabdi
kepada negeri
Teladan memiliki arti semua pegawai harus dapat menjadi
teladan baik didalam maupun diluar kantor.
Efektif yang artinya bekerja haruslah secara efektif.
Unggul memiliki makna KPKNL Banda Aceh harus tetap melakukan
penyempurnaan agar dapat menjadi yang terbaik dalam setiap perlombaan menuju
kebaikan.
Kredibel artinya dapat dipercaya. KPKNL Banda Aceh haruslah
mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam mengelola
kekayaan negara dan pelaksanaan lelang di wilayah kerjanya. Untuk itu, KPKNL
Banda Aceh haruslah memiliki kualitas kerja, kemampuan SDM dan kapabilitas
menghasilkan suatu hasil kerja yang menimbulkan rasa percaya dari stakeholder.
Ukhuwah adalah sebuah ikatan yang
saling menautkan hati baik antar sesama pegawai dan pejabat pun bersama para
stakeholder yang wajib diberikan pelayanan semaksimal mungkin.
WILAYAH KERJA
Setelah sebelumnya sempat menyewa ruko di daerah Lamlagang,
saat ini KPKNL Banda Aceh berada di Jalan Tgk Chik Ditiro, Komplek Gedung
Keuangan Negara Gedung C Lantai I Banda Aceh, hanya berjarak 2km dari bangunan
yang menjadi legenda saat tanah rencong ditimpa bencana tsunami, Masjid Raya
Baiturrahman. Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh sendiri cukup luas, meliputi 3
kota dan 10 Kabupaten mulai dari Pulau Weh, kemudian di sepanjang pesisir
pantai barat hingga perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinisi Sumatera
Utara.
Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh meliputi 3 Kota
dan 10 Kabupaten di Provinsi Aceh, di wilayah daratan maupun kepulauan. Adapun
kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banda Aceh sebagai berikut:
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kota Subulussalam
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Simeulue
STRUKTUR ORGANISASI
Unit
kerja pada KPKNL terdiri atas:
- Subbagian Umum;
- Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
- Seksi Piutang Negara;
- Seksi Hukum dan Informasi;
- Seksi Kepatuhan Internal; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas
unit kerja di KPKNL Banda Aceh
- Subbagian Umum mempunyai tuagas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan,
pengamanan, dan pengawasan, barang milik negara di lingkungan KPKNL Banda Aceh;
- Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemelihaaraan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis,
pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan
daftar barang milik negara/kekayaan negara;
- Seksi Pelayanan Piutang Negara mempunyai tugas mealkukan
penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan
kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang pemblokiran,
pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan
pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan,
penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul
pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan
di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah
debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang;
- Seksi Hukum dan
Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan
pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi
sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan
akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara,
serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
-
Seksi Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,
pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak
lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
- Kelompok Jabatan Fungsional Penilai dan Pelelang
KOMPOSISI PEGAWAI KPKNL BANDA ACEH
Dalam
menjalankan semua tugasnya, KPKNL Banda Aceh memiliki 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta
didukung oleh 10 Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN). Adapun komposisi pegawai PNS pada
KPKNL Banda Aceh dapat dipetakan berdasarkan golongan, pendidikan, usia, jenis kelamin, dan jabatan fungsional.