Menurut PMK Nomor 13/PMK.06/2023, Piutang
Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu
peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Piutang Negara merupakan Uang Kita
yang harus diselesaikan untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Salah satu upaya percepatan penyelesaian Piutang Negara adalah dengan
pemberian Keringanan Utang pada debitur kecil. Keringanan Utang adalah program
percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang. Kegiatan ini
sudah dijalankan sejak 2 tahun lalu yaitu pada tahun 2021. Tujuan pemerintah
melaksanakan program ini adalah untuk memberikan insentif utang dalam mendukung
percepatan pemuliuhan ekonomi pascapandemi dan meningkatkan tata Kelola piutang
negara sekaligus mempercepat penyelesaia
Di tahun 2023 ini, Pemerintah tidak
hanya memberikan keringanan utang kepada debitur Pemerintah Pusat, tetapi
juga kepada debitur Pemerintah Daerah dengan sisa kewajiban sampai dengan
Rp2 Miliar. Pemberian keringanan utang ini terhadap piutang negara yang
telah diberikan kepada PUPN oleh penyerah piutang paling lambat 31 Desember
2022. Terkait dengan besar keringanan utang, seluruh sisa utang bunga,
denda, dan ongkos/biaya lainnya dilakukan penghapusan. Untuk keringanan
utang pokok dengan rincian sebagai berikut:
-
Tambahan
Keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar:
(+) 40 persen (s.d. 30 Juni 2023)
(+) 30 persen (1 Juli - 30 Sep
2023)
(+) 20 persen (1 Okt - 20 Des 2023)
Selain debitur-debitur di atas, ada
Penanggung Utang Khusus yaitu Piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP
Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dang Piutang Negara hingga Rp8 Juta. Atas
ketiga Penanggung Utang Khusus tersebut, diberikan keringanan utang sebesar 80%
dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.
Ada beberapa piutang negara yang
dikecualikan dari program Keringanan utang, yaitu:
a. Piutang Negara yang berasal dari
aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
b. Piutang Negara yang terdapat jaminan
penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk
jaminan penyelesaian setara lainnya;
c. Piutang Negara yang sedang dalam
proses perkara.
Penanggung Utang (debitur) yang
memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengajukan permohonan secara tertulis
kepada KPKNL terdekat. Permohonan tertulis ini dapat diajukan oleh Penanggung
Utang, Penjamin Utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis dapat
dikirmkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat surat elektronik
(e-mail) KPKNL terdekat. Permohonan diterima secara lengkap paling
lambat tanggal 15 Desember 2023.
Capaian Crash Program KPKNL Banda Aceh Tahun 2021 dan 2022
Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan
Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Pada Tahun
2022, persentase efektivitas penyelesaian Crash Program Keringanan Utang KPKNL
Banda Aceh adalah sebesar 112,50% yaitu 9 BKPN dari target 8 BKPN. Pada tahun
2021, terdapat 14 BKPN yang mengikuti Crash Program Keringanan Utang. Harapannya,
di Tahun 2023 ini, semakin banyak debitur kecil yang telah memenuhi persyaratan
yang mengikuti program Keringanan Utang ini dalam rangka mendukung percepatan
penyelesaian piutang negara. (Narasi/Foto: Seksi HI KPKNL Banda Aceh)