Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Program Keringanan Utang 2023 Telah Hadir Kembali!
Muhammad Athaya Zhafran
Rabu, 26 April 2023   |   1587 kali

Menurut PMK Nomor 13/PMK.06/2023, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Piutang Negara merupakan Uang Kita yang harus diselesaikan untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu upaya percepatan penyelesaian Piutang Negara adalah dengan pemberian Keringanan Utang pada debitur kecil. Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang. Kegiatan ini sudah dijalankan sejak 2 tahun lalu yaitu pada tahun 2021. Tujuan pemerintah melaksanakan program ini adalah untuk memberikan insentif utang dalam mendukung percepatan pemuliuhan ekonomi pascapandemi dan meningkatkan tata Kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaia

    Di tahun 2023 ini, Pemerintah tidak hanya memberikan keringanan utang kepada debitur Pemerintah Pusat, tetapi juga kepada debitur Pemerintah Daerah dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 Miliar. Pemberian keringanan utang ini terhadap piutang negara yang telah diberikan kepada PUPN oleh penyerah piutang paling lambat 31 Desember 2022. Terkait dengan besar keringanan utang, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya dilakukan penghapusan. Untuk keringanan utang pokok dengan rincian sebagai berikut:

  •      35 persen  (didukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan)
  •      60 persen  (tidak didukung barang jaminan tanah atau tanah dan tanah dan bangunan)

-                  Tambahan Keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar:

        (+) 40 persen (s.d. 30 Juni 2023)

        (+) 30 persen (1 Juli - 30 Sep 2023)

        (+) 20  persen (1 Okt - 20 Des 2023)

Selain debitur-debitur di atas, ada Penanggung Utang Khusus yaitu Piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dang Piutang Negara hingga Rp8 Juta. Atas ketiga Penanggung Utang Khusus tersebut, diberikan keringanan utang sebesar 80% dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.

Ada beberapa piutang negara yang dikecualikan dari program Keringanan utang, yaitu:

a.       Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);

b.     Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya;

c.       Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara.

Penanggung Utang (debitur) yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPKNL terdekat. Permohonan tertulis ini dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis dapat dikirmkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL terdekat. Permohonan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Capaian Crash Program KPKNL Banda Aceh Tahun 2021 dan 2022

Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Pada Tahun 2022, persentase efektivitas penyelesaian Crash Program Keringanan Utang KPKNL Banda Aceh adalah sebesar 112,50% yaitu 9 BKPN dari target 8 BKPN. Pada tahun 2021, terdapat 14 BKPN yang mengikuti Crash Program Keringanan Utang. Harapannya, di Tahun 2023 ini, semakin banyak debitur kecil yang telah memenuhi persyaratan yang mengikuti program Keringanan Utang ini dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian piutang negara. (Narasi/Foto: Seksi HI KPKNL Banda Aceh)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini