Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Banda Aceh
 

SEKILAS KPKNL BANDA ACEH

TONGGAK SEJARAH

Eksistensi KPKNL Banda Aceh diawali oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960. Pada masa itu Pemerintah membentuk Panitia Urusan Piutang Negara yang merupakan panitia interdepartemental yang berwenang menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Sedangkan yang melaksanakan putusan tersebut adalah Satuan Tugas Panitia Urusan Piutang Negara yang kemudian berubah menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara. Setelah itu karena fungsinya diperluas dengan layanan lelang maka dibentuklah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), dan terakhir menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehubungan dengan reorganisasi DJPLN menjadi DJKN di mana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tanggal 22 Desember 2006. Kedudukan KPKNL Banda Aceh sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Banda Aceh bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.

 

VISI, MISI, TUGAS, DAN FUNGSI

VISI

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MISI

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

TUGAS

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


FUNGSI

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.


MAKNA SLOGAN KPKNL BANDA ACEH



Teuku adalah gelar bangsawan untuk kaum pria dari suku Aceh. Teuku adalah seorang hulubalang atau ulèë balang yang dalam bahasa Aceh artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kepala laskar atau bisa juga prajurit pengawal.

Tiap pahlawan, memiliki kisahnya tersendiri. Dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, Teuku dapat kita kaitkan sebagai seseorang yang menjaga, mengamankan dan melindungi kekayaan negara. Terinspirasi dari kisah-kisah perjuangan rakyat Aceh, KPKNL Banda Aceh menjadikan Teuku sebagai motto dalam berkerja, berharap dapat meneladani kisah-kisah epik dari para pejuang Aceh yang dulu turut merintis Indonesia menjadi negara merdeka seperti sekarang ini. Motto tersebut bukan hanya dapat diartikan secara harfiah, tapi juga merupakan akronim yang penjadi prinsip dan karakter para pegawai KPKNL Banda Aceh dalam mengabdi kepada negeri

Teladan memiliki arti semua pegawai harus dapat menjadi teladan baik didalam maupun diluar kantor.

Efektif yang artinya bekerja haruslah secara efektif.

Unggul memiliki makna KPKNL Banda Aceh harus tetap melakukan penyempurnaan agar dapat menjadi yang terbaik dalam setiap perlombaan menuju kebaikan.

Kredibel artinya dapat dipercaya. KPKNL Banda Aceh haruslah mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam mengelola kekayaan negara dan pelaksanaan lelang di wilayah kerjanya. Untuk itu, KPKNL Banda Aceh haruslah memiliki kualitas kerja, kemampuan SDM dan kapabilitas menghasilkan suatu hasil kerja yang menimbulkan rasa percaya dari stakeholder.

Ukhuwah adalah sebuah ikatan yang saling menautkan hati baik antar sesama pegawai dan pejabat pun bersama para stakeholder yang wajib diberikan pelayanan semaksimal mungkin.

WILAYAH KERJA

Setelah sebelumnya sempat menyewa ruko di daerah Lamlagang, saat ini KPKNL Banda Aceh berada di Jalan Tgk Chik Ditiro, Komplek Gedung Keuangan Negara Gedung C Lantai I Banda Aceh, hanya berjarak 2km dari bangunan yang menjadi legenda saat tanah rencong ditimpa bencana tsunami, Masjid Raya Baiturrahman. Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh sendiri cukup luas, meliputi 3 kota dan 10 Kabupaten mulai dari Pulau Weh, kemudian di sepanjang pesisir pantai barat hingga perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinisi Sumatera Utara.

Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh meliputi 3 Kota dan 10 Kabupaten di Provinsi Aceh, di wilayah daratan maupun kepulauan. Adapun kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banda Aceh sebagai berikut:

  1. Kota Banda Aceh
  2. Kota Sabang
  3. Kabupaten Aceh Besar
  4. Kabupaten Aceh Jaya
  5. Kabupaten Pidie
  6. Kabupaten Pidie Jaya
  7. Kabupaten Aceh Barat
  8. Kabupaten Nagan Raya
  9. Kabupaten Aceh Barat Daya
  10. Kabupaten Aceh Selatan
  11. Kota Subulussalam
  12. Kabupaten Aceh Singkil
  13. Kabupaten Simeulue



STRUKTUR ORGANISASI

Unit kerja pada KPKNL terdiri atas:

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
  3. Seksi Piutang Negara;
  4. Seksi Hukum dan Informasi;
  5. Seksi Kepatuhan Internal; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.



Tugas unit kerja di KPKNL Banda Aceh

  1. Subbagian Umum mempunyai tuagas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan, barang milik negara di lingkungan KPKNL Banda Aceh;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemelihaaraan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara;
  3. Seksi Pelayanan Piutang Negara mempunyai tugas mealkukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang;
  4. Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
  5. Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Penilai dan Pelelang


KOMPOSISI PEGAWAI KPKNL BANDA ACEH

Dalam menjalankan semua tugasnya, KPKNL Banda Aceh memiliki 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta didukung oleh 10 Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN). Adapun komposisi pegawai PNS pada KPKNL Banda Aceh dapat dipetakan berdasarkan golongan, pendidikan, usia, jenis kelamin, dan jabatan fungsional.




Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini