PROFIL KANWIL DJKN SUMATERA UTARA
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 154 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian,
evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut,
Kantor Wilayah DJKN menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia
Urusan Piutang Negara;
c. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan,dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara;
d. Pemberian bimbingan teknis, supervisi,pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. Pemberian bimbingan pemantauan, evaluasi,pengembangan lelang; teknis, penggalian potensi, dan verifikasi lelang serta
f. Pemberian pelayanan advokasi di bidangkekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. Pemberian bimbingan teknis pemantauan,evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi
pengurusan piutang negara dan lelang;
h. Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang,dan Profesi Lelang;
i. Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasikepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020-2024
- Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
- Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
- Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.