Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Semangat Memerangi Pemanasan Global Melalui Pengelolaan Kekayaan Negara
Muhammad Faniawan Asriansyah
Senin, 09 Oktober 2023   |   1417 kali

Perubahan iklim telah menjadi isu global bagi negara-negara di dunia karena akan memberikan dampak buruk bagi ekosistem kehidupan, keberagaman hayati sampai keberlangsungan hidup manusia. Kenaikan suhu udara juga akan berdampak buruk bagi negara-negara di dunia karena dapat mengakibatkan bencana seperti kebakaran, kekeringan hingga mencairnya es di kutub. Oleh karena itu, negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan United Nations Framework Conventions of Climate Change sudah membuat perjanjian yang dikenal dengan Paris Agreement pada tahun 2016. Paris Agreement ditandatangani oleh 195 negara anggota PBB yang mengharuskan anggotanya untuk mengurangi produksi emisi gas rumah kaca.

Indonesia yang turut serta menandatangani Paris Agreement telah menyatakan akan menurunkan emisi gak rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 (sumber: CNBC Indonesia). Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Paris, Pemerintah telah meratifikasi Perjanjian Paris dengan menerbitkan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convetion on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Salah satu upaya Pemerintah untuk memenuhi komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dengan mengenakan pajak karbon mulai tahun 2022 guna menekan emisi karbon.

Selain pajak karbon, Pemerintah telah melakukan perdagangan karbon melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September 2023. Bursa karbon merupakan terobosan dalam upaya menurunkan tingkat pemanasan global, dimana perdagangan karbon sebagai wadah yang memberikan reward bagi entitas yang mengahsilkan emisi gas karbon rendah sehingga kuota karbon yang dimiliki dapat dijual melalui bursa karbon. Hal tersebut yang menjadikan bursa karbon dianggap sebagai salah satu cara paling jitu untuk mereduksi gas rumah kaca.

Bursa karbon merupakan kegiatan perdagangan karbon yaitu pembelian dan penjualan kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca. Menurut NHKSI Research yang dirilis oleh investor.id, komoditas yang diperdagangkan di bursa karbon adalah hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara ton CO2. Sebagai ilustrasi entitas X adalah perusahaan yang mengahsilan emisi gas karbon rendah sehingga entitas X dapat mengeluarkan kredit karbon dan bisa menjual karbon. Sedangkan entitas Y merupakan perusahaan yang mengahsilkan emisi karbon tinggi sehingga entitas Y harus membeli karbon dari perusahaan yang memiliki kredit karbon seperti entitas X agar emisi karbon yang dihasilkan dapat terkendali.

Dengan adanya bursa karbon, membuat perusahaan-perusahaan penghasil karbon berlomba-lomba untuk melakukan inovasi agar emisi karbonnya rendah dan menghasilan kredit karbon untuk dapat diperdagangkan pada bursa karbon. Seperti perusahaan plat merah telah turut serta melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor industrinya yaitu PLN yang sudah menjalankan program konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) (sumber: web.pln.co.id), Pertamina dengan menerapkan sistem pemulihan gas suar bakar yang merupakan hasil dari kegiatan produksi migas dimana gas suar bakar dapat diolah kembali dan dijadikan bahan bakar. Pertamina juga menerapkan efisiensi energi hulu, midream dan hilir serta program gasifikasi dan aktivitas lainnya di aset panas bumi (sumber: CNBC).

Jika direfleksikan ke DJKN, menurut penulis DJKN dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca diantaranya melalui:

1.     Penerapan kebijakan ataupun regulasi Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) BMN berupa tanah, dimana sebagian tanah BMN diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau pada bangunan gedung kantor ataupun bangunan rumah dinas. Selain itu, dapat juga sebagian tanah BMN yang idle sebagai ruang terbuka hijau yang diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

2.     Memberikan insentif kepada perusahaan plat merah (BUMN) berupa Penyertaan Modal Pemerintah untuk pembangunan atau pengembangan usaha yang bertujuan dekarbonisasi.

3.     Merekomendasikan konsep green building bagi BMN berupa bangunan gedung kantor yang salah satu manfaatnya dapat mengurangi jejak karbon yang berpengaruh besar pada lingkungan sebagaimana dilansir situs sucofindo.co.id.

4.     Melakukan program hemat energi pada semua instansi DJKN baik kantor pusat DJKN maupun instansi vertikal DJKN sehingga kelestarian lingkungan terkendali dengan baik.

5.     Merekomendasikan penggunaan kendaraan listrik atau kendaraan hybrid sebagai kendaraan dinas.


Menurut penulis, kontribusi DJKN dalam pengurangan emisi gas rumah kaca apabila dilakukan secara massif oleh seluruh pengguna barang, dapat dikapitalisasi sebagai kredit karbon yang nantinya dapat sebagai sumber PNBP baru, tentunya setelah ada koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta OJK sebagai otoritas pelaksana bursa karbon. Seandainya pun tidak dapat dikapitalisasi sebagai kredit karbon dan menghasilkan PNBP, DJKN yang merupakan manifestasi pemerintah dalam pengelolaan asset telah menunjukkan peran aktifnya dalam mencegah pemanasan global dan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan.

Kontribusi DJKN dan kita semua sebagai insan DJKN sangat diperlukan dalam mengurangi efek gas rumah kaca, seperti quote yang disampaikan oleh Bill Gates “perubahan iklim adalah masalah yang mengerikan dan itu mutlak harus diselesaikan dan layak menjadi prioritas terbesar”.


Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Penilaian I Kanwil DJKN Sumatera Utara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini