Daftar
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Anda
dapat mengakses seluruh layanan Pengelolaan Kekayan Negara, Pengurusan Piutang
Negara, Layanan Lelang, dan Dukungan Fungsi Penilaian pada Kanwil DJKN Sumatera
Utara melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
Gedung Keuangan Medan Unit II Lantai 1, Jl. Pangeran Diponegoro No.30A, Madras Hulu, Kec.
Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
Surat Elektronik (e-mail layanan)
Telp
(061) 4524609
(061) 4538636
Whatsapp Layanan
08116583311
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
Whatsapp Pengaduan
08116583311
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Waktu Layanan
1. Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
2. Apabila Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan harinya.
3. PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat II Kanwil DJKN Sumatera Utara) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui Aplikasi e-PPID
Lihat https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login