Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
JENUH MENGHADIRI PERSIDANGAN DI PENGADILAN? NO WAY!
Muhammad Faniawan Asriansyah
Selasa, 12 Desember 2023   |   802 kali

Berdasarkan data pada Sibankum (Sistem Informasi Bantuan Hukum) DJKN, jumlah perkara berdasarkan tingkat pengadilan perdata periode s.d. 1 Desember 2023 lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara ada sebanyak 542 perkara. Apabila dibandingkan data pertahun, jumlah perkara setiap tahunnya cenderung mengalami kenaikan. Itu artinya perkara yang ditangani oleh pegawai penangan perkara semakin banyak, dan itu juga berarti frekuensi untuk menghadiri persidangan di pengadilan akan semakin tinggi.

Perkara perdata yang ditangani oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara dan KPKNL di bawahnya dominan atau sebahagian besar berasal dari gugatan terkait pelaksanaan lelang. Penggugat/debitor yang keberatan atas pelaksanaan lelang, harga lelang yang rendah, pelaksanaan lelang yang tidak sesuai ketentuan, adalah beberapa pokok perkara dari gugatan yang diajukan penggugat kepada DJKN/KPKNL. Instansi kita yang memang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan publik, tentunya tidak bisa membatasi pihak-pihak yang merasa keberatan akibat dari tugas yang kita jalankan. Salah satu bentuk keberatan itu adalah dengan mengajukan gugatan keperdataan ke pengadilan.

 Gugatan tersebut haruslah ditangani dengan baik sejak diterimanya relaas panggilan sidang berikut surat gugatannya. Secara umum tahapan persidangan perkara perdata  di pengadilan negeri dimulai dengan surat panggilan kepada masing-masing pihak Tergugat. Apabila pihak Penggugat dan Tergugat sudah lengkap hadir di pengadilan dan secara legal standing telah memenuhi ketentuan, maka hakim berusaha menawarkan perdamaian (mediasi) dengan menunjuk hakim mediator yang berasal dari kalangan pengadilan tempat gugatan didaftarkan. Jika upaya damai tidak berhasil maka hakim yang memeriksa perkara melanjutkan persidangan dengan pembacaan gugatan oleh penggugat/kuasanya. Setelah itu pada persidangan selanjutnya Tergugat menyampaikan Jawaban. Atas jawaban tersebut, Penggugat menanggapinya dengan membuat Replik. Replik dari Tergugat tersebut ditanggapi kembali oleh Penggugat dengan membuat Duplik. Setelah selesai acara jawab menjawab, dan penyampaian tanggapan maka persidangan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian, Saksi Penggugat dan Saksi Tergugat, Pemeriksaan Setempat (apabila dianggap perlu oleh majelis hakim), Kesimpulan, dan Putusan oleh majelis hakim.

Dalam praktik hukum acara perdata di pengadilan, gugatan yang diajukan sangat bergantung pada inisiatif penggugat atau pihak yang merasa dirugikan. Hakim bersifat Menunggu dan Pasif. Menunggu artinya pengajuan gugatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan, hakim hanya bersifat menunggu tuntutan hak yang diajukan kepadanya. Pasif artinya luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada prinsipnya ditentukan oleh pihak yang berperkara. Hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut.

 Dalam menghadiri persidangan di pengadilan terkadang muncul rasa jenuh dan bosan. Jenuh, karena hampir setiap hari harus datang ke pengadilan untuk mengikuti agenda persidangan dengan nomor perkara yang berbeda-beda tapi pokok perkara yang hampir sama.  Rasa jenuh ini muncul karena pekerjaan yang dikerjakan berulang-ulang dan kita merasa tidak ada tantangan baru. Bosan, karena lama menunggu giliran sidang dimulai, akibat dari banyaknya perkara yang disidangkan. Pada umumnya agenda persidangan perdata berlangsung singkat karena hanya menyampaikan jawaban, replik, duplik dan kesimpulan secara tertulis. Yang lama itu biasanya menunggu dimulainya persidangan, dan kita tidak tahu dengan pasti kapan persidangan perkara kita dimulai. Ditambah lagi jadwal persidangan yang kemungkinan bentrok karena disidangkan dalam waktu bersamaan. Sebagai penangan perkara, semua perasaan bosan dan jenuh tersebut harus bisa kita atasi, sehingga kita bisa lebih enjoy dalam menangani perkara. Di samping itu kita juga harus bisa membuat taktik, sehingga tidak ada persidangan yang terlewat walaupun waktu sidangnya bersamaan. 

Menurut Penulis yang saat ini aktif menangani perkara, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan sebagai penangan perkara agar kita tidak terjebak dalam perasaan bosan, dan jenuh,  sekaligus efektif dalam menjalankan tugas menghadiri persidangan, yaitu:

1.       Kita harus menanamkan pemikiran dalam diri kita bahwa selain untuk menjalankan tugas, menghadiri persidangan juga untuk menambah pengalaman kita, pengetahuan dan wawasan kita dalam hukum. Hal ini akan memberikan makna baru bagi diri kita walaupun pekerjaan itu berulang-ulang kita lakukan. 

2.       Membangun hubungan yang baik dengan Panitera Pengganti, para Tergugat, bahkan dengan Penggugat atau kuasanya sekalipun, dengan meminta nomor ponsel masing-masing. Kita boleh berbeda dengan Penggugat ketika dalam persidangan, tapi di luar sidang kita harus tetap membangun hubungan positif. Hal ini akan memudahkan kita berkoordinasi dalam menghadiri persidangan.

3.       Laporkan kehadiran kita kepada Panitera Pengganti saat sampai di pengadilan agar terinformasi bahwa kita sudah hadir dan sudah siap untuk bersidang. Demikian juga kepada Tergugat lainnya dan kepada Penggugat, kita beritahukan kepada mereka bahwa kita sudah tiba di pengadilan.

4.       Apabila diperlukan, kita bisa membawa laptop untuk mengerjakan tugas kantor lainnya sambil menunggu persidangan dimulai (walaupun hal ini membutuhkan konsentrasi lebih, mengingat situasi dan kondisi di pengadilan).

5.       Ada kalanya dalam satu ruangan sidang terdapat list nomor perkara yang digunakan sebagai nomor antrian persidangan pada hari itu, dan daftar tersebut sebagai panduan bagi majelis hakim untuk mengurut nomor antrian perkara yang disidangkan. Apabila kita sudah sampai di pengadilan, sebaiknya kita langsung mengisi list tersebut agar persidangan perkara kita bisa dimulai lebih awal oleh Majelis Hakim.

6.       Informasikan kepada Tergugat lainnya (jika perkara terkait lelang, biasanya kepada pihak bank atau pihak kantor pertanahan selaku tergugat), bahwa kita sedang mengikuti persidangan perkara lain sehingga persidangan perkara terkait lelang tersebut dapat menunggu sampai kita selesai sidang.

7.       Membaca buku/majalah/novel kesukaan ataupun bermain gadget adalah pilihan yang tepat sambil menunggu persidangan dimulai, asalkan kita tidak terlalu jauh dari ruang persidangan sehingga kita bisa mendengar atau mengetahui manakala dipanggil sidang.

8.       Kita juga bisa menambah pengetahuan dan wawasan hukum dengan mengikuti persidangan yang sedang mendengarkan keterangan dari Saksi Ahli. Saksi Ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman khusus, diterima oleh hakim sebagai ahli. Saksi Ahli dalam memberikan keterangan atau penjelasan harus netral, tidak boleh berpihak pada Penggugat ataupun Tergugat meskipun dihadirkan oleh Penggugat atau Tergugat.

9.       Ada baiknya kita mempersiapkan daftar nomor perkara yang kita tangani dalam bentuk hardcopy yang berisi nomor perkara, nama penggugat, nama panitera pengganti, ruang sidang, agenda persidangan pada hari itu, agenda dan tanggal sidang berikutnya, pihak-pihak yang hadir, dan keterangan (boleh dikembangkan sesuai kebutuhan). Dengan demikian akan memudahkan kita dalam mengontrol jadwal persidangan dan memudahkan kita dalam membuat laporan pelaksanaan tugas.

10.    Supaya mood kita tetap baik dan kondisi tubuh tetap prima, sebaiknya kita membawa minuman atau makanan ringan, namun perlu diingat bahwa tidak diperbolehkan makan ataupun minum dalam ruangan dimana sedang berlangsung persidangan.

11.    Nikmati prosesnya dan jangan merasa terbebani dalam mengerjakan apapun yang menjadi tugas kita, termasuk tugas sebagai penangan perkara. Dengan demikian kita akan mencintai pekerjaan kita dan mengupayakan yang terbaik untuk menyelesaikannya.


(Oleh: Dino Marganda Pakpahan-Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini