Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi untuk memenuhi tujuan pada sasaran strategis yang
sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja atau yang lebih kita kenal dengan
kontrak kinerja, Dalam mencapai sasaran tentunya kita selalu dihadapkan pada
suatu ketidakpastian. Menurut Penulis, suatu ketidakpastian merupakan sebuah
risiko yang dapat merugikan, namun di sisi lain ketidakpastian dapat menjadi
sebuah berkah atau kesempatan yang dapat menguntungkan. Suatu ketidakpastian
akan menjadi kesempatan yang menguntungkan apabila dimanage menjadi bahan
pertimbangan dan diperhitungkan serta dikelola dengan baik. Kemampuan dalam
mengelola ketidakpastian dikenal sebagai manajemen risiko.
Manajemen
risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar
risiko untuk mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan
keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran. Manajemen risiko pada
Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Penerapan
manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan untuk (i) menjaga
kondisi proyeksi fiskal, postur APBN serta asset dan kewajiban negara yang
terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, (ii)
mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran dan peningkatan kinerja.
Pelaksanaan
manajemen risiko di Kementerian Keuangan berpedoman pada Keputusan Menteri
Keuangan nomor 105/KMK.02/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko
Pengelolaan Keuangan Negara, dimana pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan
keuangan negara dilakukan untuk 2 (dua) klasifikasi manajemen risiko yaitu risiko
organisasi dan risiko APBN, kontijensi dan neraca (AKN).
Dalam
tulisan ini, Penulis akan mengulas tentang risiko organisasi yang menjadi
kegiatan rutin Unit Pemilik Risiko (UPR) dalam memetakan risiko yang terjadi
dalam pencapatan sasaran strategis. Salah satu kegiatan yang dilakukan UPR
yaitu menyusun profil risiko berikut rencana mitigasinya. Penyusunan profil
risiko dimulai dari perumusan konteks yang bertujuan untuk memahami
lingkungan dan batasan penerapan manajemen risiko pada setiap UPR. Dengan
perumusan konteks yang tepat akan memberikan (i) cakupan risiko yang dihadapi
organisasi dari setiap kewenangan dan kewajiban sesuai dengan tugas dan fungsi
organisasi, (ii) cakupan risiko terkait pelaksanaan layanan dan harapan setiap
pemangku kepentingan, (iii) kejelasan pihak-pihak dalam UPR yang teribat
langsung dalam proses manajemen risiko, dan (iv) informasi periode pelaksanaan
manajemen risiko.
Selanjutnya adalah tahap identifikasi risiko, dimana tahap ini merupakan tahapan yang sangat penting karena UPR harus mampu mengidentifikasi peristiwa yang belum terjadi saat ini dan berpotensi terjadi di masa yang akan datang dan peristiwa yang pernah terjadi di masa lampau dan mungkin dapat terjadi di masa depan. Risiko yang dituangkan dalam profil risiko diuraikan ke dalam kejadian, penyebab dan dampak. Acuan dalam menentukan risiko adalah sasaran strategis, sehingga apabila suatu peristiwa tidak menimbulkan dampak terhadap sasaran strategis maka peristiwa tersebut bukan risiko.
Penentuan kejadian, penyebab dan dampak, dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Kejadian risiko
Pernyataan
kondisional atas peristiwa yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
pencapaian sasaran strategis. Kejadian risiko harus diidentifikasi minimal satu
risiko untuk setiap sasaran strategis, kejadian risiko yang sama hanya dapat
digunakan pada satu sasaran strategis dan bukan merupakan negasi dari sasaran
strategis. Selain itu, identifikasi kejadian risiko mengacu kepada peristiwa
yang menghambat pencapaian IKU dan dalam bentuk pernyataan perintiwa tidak
perlu menyebutkan penyebab dan/atau dampaknya serta harus spesifik dalam
menyingkap peristiwanya walaupun belum terjadi.
b. Penyebab risiko
Keadaan yang
menjadi penyebab langsung dari kejadian risiko yang diidentifikasi. Sama
seperti kejadian risiko, setiap kejadian risiko diidentifikasi minimal satu
penyebab, dalam hal penyebabnya lebih dari satu maka diurutkan berdasarkan
urutan signifikansi atau dominasi sebagai penyebab kejadian. Jumlah penyebab
risiko ditentukan berdasarkan judgement pimpinan UPR dan paling banyak 5
(lima). Penyebab risiko juga sebagai salah satu acuan dalam menyusun rencana
mitigasi dan penentuan Indikatir Risiko Utama (IRU).
c. Dampak risiko
Akibat
langsung yang timbul dan dirasakan setelah risiko terjadi. Hal yang perlu
diperhatikan dalam menentukan dampak risiko diantaranya setiap risiko
diidentifikasi dampak yang relevan, jika dampak lebih dari satu maka diurutkan
berdasarkan urutan signifikansi atau dominasi sebagai dampak serta jumlah
dampak risiko sesuai judgement obyektif pimpinan UPR.
Setelah menentukan risiko yang meliputi kejadian, penyebab dan dampak, selanjutnya diidentifikasi kategori risikonya yang merupakan klasifikasi risiko berdasarkan domain dari kejadian risiko. Kategori risiko bertujuan untuk menentukan mitigasi yang tepat. Adapun syarat minimal jumlah kategori risiko, yaitu Kementerian dengan 5 (lima) kategori risiko, UPR One dengan 4 (empat) kategori risiko dan UPR Two serta Three minimal 3 (tiga) kategori risiko. Kategori risiko fraud merupakan kategori yang wajib ada untuk seluruh UPR dan kategori risiko operasional wajib ada UPR Two dan Three. Kategori risiko berdasarkan urutan prioritas, yaitu sebagaimana table di bawah ini.
Tahap berikutnya dalam penyusunan profil risiko yaitu analisis risiko yang bertujuan untukk menentukan besaran risiko dan level risiko. Analisis risiko dilaksanakan dengan cara menentukan level kemungkinan dan level dampak risiko berdasarkan kriteria risiko. Dalam menentukan level kemungkinan dapat menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif berdarkan data pengamatan kejadian risiko, penyebab risiko dan melibatkan pertimbangan pimpinan UPR. Level kemungkinan juga memperhitngkan kondisi penyebab terjadinya risiko atau IRU apabila sudah ada. Level kemungkinan menggunakan tabel kriteria level kemungkinan sebagaimana tabel di bawah ini.
Setelah menentukan level kemungkinan, selanjutya menentukan level dampak risiko, dimana level dampak menunjukkan tingkat konsekuensi yang mungkin terjadi atas kejadian risiko terhadap pencapaian sasaran strategis. Mengukur level dampak risiko berarti melakukan proyeksi atas konsekuensi yang mungkin terjadi di masa depan jika terjadi kejadian risiko. Guna membantu penentuan level dampak dan pengelompokan risiko berdasarkan dampaknya, maka area dampak dibagi dalam beberapa kelompok yang diurutkan dari bobot tertinggi sampai dengan terendah, yaitu seperti tabel di bawah ini
Level dampak
dapat diketahui dengan melihat tabel level dampak di bawah ini.
Dengan adanya besaran risiko, kemudian ditentukan level risiko mulai sangat rendah sampai dengan sangat tinggi yang akan berpengaruh pada prioritas risiko, dimana prioritas risiko diurutkan berdasarkan besaran risiko dari yang tertinggi hingga terendah dan apabila terdapat lebih dari satu besaran risiko yang sama, maka urutan prioritas risiko ditentukan urutan area dampak risiko dari bobot yang tertinggi hingga terendah. Apabila terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko, area dampak risiko dan kategori risiko yang sama maka prioritas risiko ditentukan sesuai judgement pimpinan UPR.
Tahap
selanjutnya setelah adanya besaran, level dan prioritas risiko, yaitu
menentukan besaran risiko residual harapan yang merupakan target besaran
risiko pada akhir periode penerapan Manajemen Risiko. Dalam menentukan besaran
risiko residual harapan dilakukan dengan mempertmbangkan selera risiko
organisasi, judgement pimpiann UPR dengan memperhatikan efektivitas SPI
dan rencana mitigasi yang dilaksanakan, dan lingkungan internal serta eksternal
yang mempengaruhi.
Tahap akhir
dari penyusunan profil risiko adalah menyusun IRU yang merupakan suatu
ukuran yang dapat memberikan informasi sebagai sinyal awal tentang adanya
peningkatan atau penurunan besaran risiko. Tidak semua risiko harus dibuat IRU
melainkan hanya risiko utama yang merupakan risiko dengan opsi melakukan
penangananan/mitigasi. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari penetapan IRU
yaitu untuk mengukur adanya peningkatan atau penurunan besaran risiko dari
penyebab yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran strategis. Selain risiko
utama, IRU dapat diberikan untuk risiko yang berdasarkan pertimbangan pimpinan
UPR perlu untuk terus dipantau dan mimiliki level dampak minimal moderat.
Setiap IRU
harus memiliki ambang batas yang ditentukan dari analisis terhadap data
historis, benchmarking, pendapat ahli dan judgement pimpinan UPR,
sehingga memudahkan untuk melakukan pemantauan terhadap adanya peningkatan atau
penurunan besaran risiko. Selain itu,, setiap IRU harus memiliki manual IRU
yang dapat menjadi pedoman dalam menyusun dan melaporkan aktual IRU.
Demikian
proses penyusunan profil risiko dalam manajemen risiko pengelolaan keuangan
negara. Profil risiko yang baik akan berdampak pada tercapainya tujuan dalam
sasaran strategis. Penulis berharap, penerapan manajemen risiko yang baik akan
mewujudkan kinerja yang baik pula, dan yang tidak kalah pentingnya adalah
adanya suatu gerakan sadar risiko yang masif di lingkungan DJKN sehingga
seluruh elemen di DJKN memiliki pemahaman yang memadai terkait manajemen
risiko.
Menurut
Penulis, budaya sadar risiko dapat dimulai dengan peduli dan rasa ingin tahu
terhadap proses manajemen risiko mulai dari perumusan konteks hingga pemantauan
dan evaluasi. Sebagaiamana pepatah bijak dari Warren Buffet “risiko berasal
dari ketidaktahuan dari apa yang anda lakukan”. Dengan peduli risiko maka
ketidaktahuan akan menjadi suatu keberkahan. Semoga bermanfaat untuk DJKN yang
lebih baik.
Penulis:
Budi Hardiansyah – Kasi Penilaian I Kanwil DJKN Sumatera Utara