PROFIL KANWIL DJKN SUMATERA UTARA
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan, Kantor Wilayah DJKN mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di
bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang.
Dalam rangka
melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah DJKN menyelenggarakan fungsi :
a.
Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di
bidang kekayaan negara;
b.
Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c.
Pemberian bimbingan teknis, pemantauan,dan evaluasi atas penatausahaan,
penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d.
Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan di bidang penilaian;
e.
Pemberian bimbingan pemantauan, evaluasi, pengembangan lelang; teknis,
penggalian potensi, dan verifikasi lelang serta
f.
Pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang;
g.
Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan
pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan
lelang;
h.
Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang,dan Profesi Lelang;
i.
Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa;
j.
Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan
piutang negara, penilaian, dan lelang;
k.
Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l.
Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Visi DJKN
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN
1. Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan
negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata
kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.




