Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Kendari
BERITA UTAMA
Di tengah keramaian kota, di sebuah kantor yang sibuk, hiduplah seorang pegawai yang bernama Ali. Ali adalah seorang yang tekun dan berdedikasi pada pekerjaannya. Namun, kali ini tantangan baru menghampirinya karena bulan Ramadan telah tiba. Meskipun begi
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Kendari

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kendari merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Sejarah terbentuknya DJKN diawali dengan dibentuknya Panitia Urusan Piutang Negara pada tahun 1960 yang mempunyai tugas menyelesaikan piutang negara. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 11/1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara yang bertugas mengurus penyelesaian piutang negara. Sesuai Keppres nomor: 21/1991 dibentuk Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang menggabungkan fungsi lelang dari Direktorat Jenderal Pajak. Tindak lanjut Keppres nomor: 21/1991 dibentuklah unit operasional Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) yang bertugas untuk melaksanakan pengurusan piutang negara dan Kantor Lelang Negara (KLN) yang bertugas melayani lelang.

Selanjutnya berdasarkan Keppres nomor: 177/2000 dan ditindaklanjuti dengan KMK Nomor: 02/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan berdasarkan KMK Nomor:425/KMK.01/2002 KP3N dan KLN dilebur menjadi Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN). Sejalan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain dengan penataan organisasi pada tahun 2006, fungsi pengurusan piutang negara dan lelang digabung dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 66 tahun 2006.

Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan tambahan fungsi pelayanan dan pengendalian intern di bidang Kekayaan Negara, Penilaian serta Kepatuhan Internal sesuai PMK Nomor: 123/PMK.01/2006 dan berdasarkan PMK Nomor 102/PMK.01/2008 sebagaimana telah diubah menjadi PMK Nomor 170/PMK.01/2012 dan terakhir diubah berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.01/2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

 

VISI DAN MISI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Kendari senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:





“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Kendari melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

a.     Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

b.     Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

c.     Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

d.     Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

e.     Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

 

TUGAS DAN FUNGSI KPKNL KENDARI

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL menyelenggarakan fungsi

a.     inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negaa;

b.     registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.     pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.     pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.     pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.      pelaksanaan pelayanan lelang;

g.     penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h.     pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.      verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.      pelaksanaan administrasi KPKNL.

 

STRUKTUR ORGANISASI




Wilayah Kerja
Kota Kendari
Kota Bau-Bau
Kabupaten Buton
Kabupaten Buton Selatan
Kabupaten Buton Tengah
Kabupaten Buton Utara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Bombana
Kabupaten Wakatobi
Prestasi KPKNL Kendari
Juara Umum Lomba Hari Oeang Tahun 2016 se-Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara
Juara Umum Lomba Hari Oeang Tahun 2017 se-Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara
Juara Umum Lomba Hari Oeang Tahun 2018 se-Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara
KPKNL Kendari memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KEMENPANRB Tahun 2020
KPKNL Kendari memperoleh Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari KEMENPANRB Tahun 2022
KPKNL Kendari Pada Tahun 20
Peta Lokasi KPKNL Kendari
Alamat Kantor
Jl. Made Sabara Nomor 6 Kendari - 93114
(0401) 3128369
(0401) 3122031
kpknlkendari@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini