Kendari (23/8) Muhammad Zein Hazimy,
Pelelang Ahli Muda KPKNL Kendari melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan
berupa Alat Berat berdasarkan Permohonan dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di KPKNL
Kendari, Jl. Made Sabara Nomor 6, Kendari.
Bersama dengan Pejabat Penjual dan saksi
dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Pelelang Ahli Muda KPKNL Kendari
melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Tingkat Banding Nomor:
139/PID.B/LH/2022/PT.KDI tanggal 02 November 2022 3 (tiga) unit alat berat
dengan rincian 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu; 1 (satu) unit Excavator
Merk Sanny SY 215C/No. 204; dan 1 (satu)
unit Excavator Merk Sanny SY 215C. Lelang dilaksanakan secara online
melalui website www.lelang.go.id dengan
metode Open Bidding selama 60 menit dimulai dari pukul 09.00 waktu
server (10.00 WITA) dan berakhir pada pukul 10.00 waktu server (11.00 WITA). Penggunaan
metode Open Bidding memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk
mengetahui besaran penawaran dari peserta lelang yang lain, sehingga proses persaingan
bidding peserta lelang dapat dilihat secara langsung. Pada lelang Excavator
tersebut terdapat total 53 penawaran yang diajukan oleh peserta lelang.
Pelaksanaan lelang barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara ini memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.799.016.000,- nominal tersebut menunjukkan kenaikan persentase kurang lebih 24% dari nilai limit objeknya yang sebesar Rp1,451,016,000.-. Dengan kata lain, melalui lelang barang rampasan ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara lebih optimal.