Jum'at, 26 Februari 2021
Kamis, 25 Februari 2021
Senin, 22 Februari 2021
Jum'at, 19 Februari 2021
Kamis, 11 Februari 2021
Senin, 14 Desember 2020
Senin, 23 November 2020
Rabu, 23 September 2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari merupakan unit operasional yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sejarah terbentuknya DJKN diawali dengan dibentuknya Panitia Urusan Piutang Negara pada tahun 1960 yang mempunyai tugas menyelesaikan piutang negara. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 11/1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara yang bertugas mengurus penyelesaian piutang negara. Sesuai Keppres nomor: 21/1991 dibentuk Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang menggabungkan fungsi lelang dari Direktorat Jenderal Pajak. Tindak lanjut Keppres nomor: 21/1991 dibentuklah unit operasional Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) yang bertugas untuk melaksanakan pengurusan piutang negara dan Kantor Lelang Negara (KLN) yang bertugas melayani lelang.
Selanjutnya berdasarkan Keppres nomor: 177/2000 dan ditindaklanjuti dengan KMK Nomor: 02/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan berdasarkan KMK Nomor:425/KMK.01/2002 KP3N dan KLN dilebur menjadi Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN). Sejalan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain dengan penataan organisasi pada tahun 2006, fungsi pengurusan piutang negara dan lelang digabung dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 66 tahun 2006.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan tambahan fungsi pelayanan dan pengendalian intern di bidang Kekayaan Negara, Penilaian serta Kepatuhan Internal sesuai PMK Nomor: 123/PMK.01/2006 dan berdasarkan PMK Nomor 102/PMK.01/2008 sebagaimana telah diubah menjadi PMK Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Motto Layanan: KPKNL KENDARI MELULO
A. Inspirasi
Melulo terinspirasi dari sebuah karya tari budaya lokal Suku Tolaki Sulawesi Tenggara. Tarian Melulo dimaknai sebagai ungkapan rasa syukur/gembira dan menjadi media dalam mempersatukan dan mempererat hubungan masyarakat tanpa memandang perbedaan status, gender, suku, ras dan agama. Hal ini sejalan dengan layanan yang diberikan KPKNL Kendari yang berorientasi pada kepuasan stakeholder tanpa membeda-bedakan para pengguna jasa layanan KPKNL Kendari.
B. Makna
Me : Melayani, sesuai tugas dan fungsi KPKNL Kendari
Lu : Lugas. Luwes dalam melayani namun tegas sesuai aturan dalam bingkai nilai-nilai Kementerian Keuangan yang berintegritas dan professional.
Lo : Loyalitas. Sebagai sebuah pengabdian insan KPKNL Kendari pada negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Kendari dalam bersinergi dengan pemangku kepentingan, memberikan pelayanan berorientasi kepuasan stakeholder menuju kesempurnaan.
TUGAS & FUNGSI
Tugas dan fungsi KPKNL Kendari adalah
seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Pasal 30
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara dan lelang.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
1.
inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2.
registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3.
registrasi penerimaan berkas,
penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta
kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
4.
penyiapan bahan pertimbangan atas
permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan
penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data
usul penghapusan piutang negara;
5.
pelaksanaan pelayanan penilaian;
6.
pelaksanaan pelayanan lelang;
7.
penyajian informasi di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8.
pelaksanaan penetapan dan penagihan
piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin
hutang dan eksekusi barang jaminan;
9.
pelaksanaan pemeriksaan barang
jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
10. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
11. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang
jaminan;
12. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan
hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
13. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang; dan
14. pelaksanaan administrasi KPKNL.
STRUKTUR ORGANISASI