Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Kepedulian dalam Pelayanan Publik dan Implementasinya oleh KPKNL
Hadyan Iman Prasetya
Senin, 12 Juni 2023   |   331 kali

            Pada kesempatan yang lain, Penulis telah mengetengahkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik seyogyanya memperhatikan satu nilai penting, yaitu empati.[1] Selanjutnya pada bagian ini Penulis akan membahas satu nilai lainnya yang terkait erat dengan empati, yaitu kepedulian atau care. Sebuah pendapat bahkan menyatakan bahwa kepedulian merupakan satu nilai yang melampaui empati dan pada saat yang sama akan membangun kepercayaan. Pendapat tersebut menyatakan:

Care and compassion are rooted in human nature—they’re arguably the character traits that define humanity. Caring is an act of kindness and concern for others. It goes past empathy and builds trust. In all its forms, care became more prominent this past year: self-care, care for others, the service of care and the channels to deliver care (both digital and physical)…[2]

Tulisan singkat ini akan menjelaskan bahwa kepedulian memiliki nilai yang krusial, khususnya dalam konteks penyelenggaraan publik. Selanjutnya, akan dijelaskan pula terkait manifestasi dari dianutnya nilai kepedulian dalam pelayanan publik yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang penilaian, piutang negara, pengelolaan barang milik negara (BMN), dan lelang.

Kepedulian dalam konteks (Pelayanan) Publik

            Nilai kepedulian jamak ditemukan dalam satu konteks pelayanan publik, yaitu dalam bidang kesehatan atau kesejahteraan sosial. Sebagai contoh, dalam konteks asuhan keperawatan, penerapan caring dianggap dapat menghantarkan pada hadirnya 5 (lima) manfaat. Kelima manfaat dimaksud adalah klien akan menunjukkan respon positif, kelancaran dalam berkomunikasi dengan klien, penghargaan klien terhadap pemberi layanan, kemampuan untuk mempelajari banyak hal, dan pengembangan diri.[3] Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa perhatian terhadap arti penting nilai caring telah bergerak melampaui batasan lapangan kesehatan dan jaminan kesehatan. Ellenwood menulis:

The emphasis on care and empathy has created opportunities and challenges for employers and brands — in the healthcare and medical sectors and beyond. This isn’t going to go away anytime soon. The responsibilities around caring for ourselves and others will continue to be priorities in our lives. Your public and private sector organization should embed care into how it designs and delivers services, both for your own people and the people you serve.[4]

            Pendapat yang dikuti di atas mengindikasikan bahwa kepedulian dapat dianggap sebagai nilai universal yang sepatutnya diperhatikan dan diimplementasikan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan kepada orang lain atau masyarakat. Emerson beroendapat bahwa kedudukan nilai care dalam alam hukum publik dapat dirumusakan dalam 3 (tiga) posisi yang berbeda, yaitu sebagai struktur, prosedur, dan tujuan (structure, procedure, and purpose).[5] Pendapat ini menjelaskan bahwa kedudukan nilai care sebagai tujuan, maknanya adalah bahwa kepedulian itu merupakan tujuan yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanakan kegiatan pemerintah, oleh karenanya setiap regulasi pemerintah dipandang sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya sikap kepedulian pemerintah kepada masyarakat.[6] Kedua, kepedulian sebagai prosedur, menurut pendapat ini dimaknai bahwa setiap tindakan pemerintah kepada masyarakat haruslah dilakukan dengan penuh kepedulian, sehingga apabila tindakan pemerintah dilakukan dengan sebaliknya maka masyarakat yang terdampak dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah.[7] Terakhir, kepedulian sebagai struktur, mengandung makna bahwa kepedulian merupakan sebuah nilai yang secara inheren dikandung dalam struktur konstitusi suatu negara. Dalam menjelaskan kedudukan yang ketiga ini, Emerson mencontohkan bahwa Konstitusi Amerika Serikat telah mengatur adanya klausula-klausula terkait kewajiban lembaga eksekutif untuk melaksanakan hukum secara berhati-hati (Taking Care Clause) dan adanya tuntutan untuk melakukan setiap pemberhentian pejabat publik melalui serangkain proses yang pernuh kehati-hatian.[8]

Dalam konteks Indonesia, kesadaran terhadap arti penting kepedulian dalam pelayanan publik telah muncul di kalangan birokrasi.[9] Terkait hal ini, khususnya di lingkungan KPKNL, manifestasi nilai kepedulian dalam pelayanan publik akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian berikutnya dari tulisan ini.

Manifestasi Nilai Care oleh KPKNL

            Sebelum secara detail membahas realisasi dari nilai kepedulian di lingkungan KPKNL, kiranya dapat dipahami bahwa kepedulian dalam pelayanan publik amat dibutuhkan utamanya oleh masyarakat yang dianggap sebagai kelompok rentan. Menurut Wahyunengseh et. al. kelompok rentan mencakup masyarakat yang berada dalam kondisi lanjut usia (lansia), difabel, anak jalanan, perempuan, miskin[10]. Oleh karenanya pembahasan dalam bagian ini juga akan menitikberatkan pada pemberian pelayanan publik kepada masyarakat yang dianggap sebagai kelompok rentan tersebut.

            Secara umum, terdapat beberapa strategi guna mewujudkan kepedulian dalam pelayanan publik. Strategi-strategi dimaksud adalah mencakup memperluas aksesibilitas, memprioritaskan kesehatan mental dan keamanan, mengeksplorasi pola pemberian layanan menjadi multisensorik sehingga menunjang inklusivitas, dan menganalisa kembali setiap detail dari pengalaman pegawai pemberi pelayanan publik untuk kemudian merumuskan perubahan.[11] Sedangkan secara khusus, manifestasi nilai kepedulian yang diwujudkan oleh KPKNL sejatinya tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian implementasi kepedulian di lingkungan KPKNL tidak dapat dilepaskan dari penerapan terhadap pedoman-pedoman yang telah ada saat ini. Beberapa pedoman yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-5/KN/2018 tentang Penguatan Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.[12]

            Selanjutnya, secara nyata, perwujudan kepedulian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan di lingkungan KPKNL mencakup baik sarana dan pra-sarana[13] namun juga berbagai kegiatan internalisasi. Fasilitas parkir khusus, tangga landai (ramp), ruang bermain anak, nursery room, ruang transit pegawai, toilet khusus difabel atau lansia, dan free charging point merupakan beberapa sarana yang mewujudkan kepedulian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang disediakan oleh KPKNL.[14] Sedangkan upaya kepedulian yang tidak berupa sarana fisik diantaranya adalah adanya upaya internalisasi kepada setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait urgensi dari upaya pengarusutamaan gender.[15]

            Penjelasan singkat di atas kiranya cukup memberi gambaran bahwa KPKNL telah berupaya dalam mengejawantahkan nilai care atau kepedulian dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

Penutup

            Kepedulian atau care dalam perkembangannya telah terbukti menjadi suatu nilai yang sepatutnya mendapat perhatian dalam konteks pemberian pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup pembahasan nilai kepedulian juga telah meluas menjadi tidak hanya terbatas dalam lapangan kesehatan atau kesejahteraan sosial, namun telah mengarah pula kepada administrasi negara. Berdasarkan fakta tersebut, beberapa manifestasi nilai kepedulian yang dilakukan oleh KPKNL sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini kiranya dapat dipahami sebagai langkah positif yang kiranya dapat terus diperbaiki tentunya dengan peran serta seluruh stakeholders, termasuk masyarakat.


Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)


[3] Ratih Wiharni, Pentingnya Konsep Caring dalam Asuhan Keperawatan, (2022) diakses dari https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/176/pentingnya-konsep-caring-dalam-asuhan-keperawatan

[4] Kevin Ellenwood, Why Public Service Must Focus on the Whole Person, (2022) diakses dari https://www.accenture.com/us-en/blogs/voices-public-service/focus-whole-person

[5] Blake Emerson, Public Care in Public Law: Structure, Procedure, and Purpose, Harvard Law & Policy Review Vol. 16 Issue 1 (2021), 36-83.

[6] Ibid, 42-57.

[7] Ibid, 57-68.

[8] Ibid, ­68-78.

[10] Rutiana Dwi Wahyunengseh et. al, Public Governance: Pemerintah dan Masyarakat Saling Menguatkan dalam Kepedulian dan Sinergitas, Surakarta: Sebelas Maret University Press (2012) : 101-109 diunduh dari https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/87726/Public-Governance-Pemerintah-dan-Masyarakat-Saling-Menguatkan-dalam-Kepedulian-dan-Sinergitas

[11] Lihat catatan no. 2.

[12] Pembahasan terkait nilai care dalam ranah publik kiranya memang sulit untuk dipisahkan dari pembahasan terkait isu gender itu sendiri. Hal ini setidaknya disebabkan oleh asal usul munculnya perhatian terhadap nilai care dalam ranag publik yang berkelindan dengan adanya fenomena perlakuan yang berbeda yang didasarkan pada perbedaan gender. Selengkapnya dapat dilihat pada Linda McClain, Care as a Public Value: Linking Responsibility, Resources, and Republicanism, Chicago-Kent Law Review Vol. 76 Issue 3 (2001), 1673-1731.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini