Pada kesempatan yang lain, Penulis telah
mengetengahkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik seyogyanya memperhatikan satu
nilai penting, yaitu empati.[1] Selanjutnya pada bagian
ini Penulis akan membahas satu nilai lainnya yang terkait erat dengan empati,
yaitu kepedulian atau care. Sebuah pendapat bahkan menyatakan bahwa
kepedulian merupakan satu nilai yang melampaui empati dan pada saat yang sama
akan membangun kepercayaan. Pendapat tersebut menyatakan:
Care and compassion are
rooted in human nature—they’re arguably the character traits that define
humanity. Caring is an act of kindness and concern for others. It goes past
empathy and builds trust. In all its forms, care became more prominent this
past year: self-care, care for others, the service of care and the channels to
deliver care (both digital and physical)…[2]
Tulisan singkat ini akan
menjelaskan bahwa kepedulian memiliki nilai yang krusial, khususnya dalam
konteks penyelenggaraan publik. Selanjutnya, akan dijelaskan pula terkait
manifestasi dari dianutnya nilai kepedulian dalam pelayanan publik yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang
penilaian, piutang negara, pengelolaan barang milik negara (BMN), dan lelang.
Kepedulian dalam konteks (Pelayanan)
Publik
Nilai
kepedulian jamak ditemukan dalam satu konteks pelayanan publik, yaitu dalam bidang
kesehatan atau kesejahteraan sosial. Sebagai contoh, dalam konteks asuhan
keperawatan, penerapan caring dianggap dapat menghantarkan pada hadirnya
5 (lima) manfaat. Kelima manfaat dimaksud adalah klien akan menunjukkan respon
positif, kelancaran dalam berkomunikasi dengan klien, penghargaan klien
terhadap pemberi layanan, kemampuan untuk mempelajari banyak hal, dan
pengembangan diri.[3]
Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa perhatian terhadap arti penting
nilai caring telah bergerak melampaui batasan lapangan kesehatan dan
jaminan kesehatan. Ellenwood menulis:
The emphasis on care and
empathy has created opportunities and challenges for employers and brands — in
the healthcare and medical sectors and beyond. This isn’t going to go away
anytime soon. The responsibilities around caring for ourselves and others will
continue to be priorities in our lives. Your public and private sector
organization should embed care into how it designs and delivers services, both
for your own people and the people you serve.[4]
Pendapat
yang dikuti di atas mengindikasikan bahwa kepedulian dapat dianggap sebagai
nilai universal yang sepatutnya diperhatikan dan diimplementasikan dalam setiap
kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan kepada orang lain atau
masyarakat. Emerson beroendapat bahwa kedudukan nilai care dalam alam
hukum publik dapat dirumusakan dalam 3 (tiga) posisi yang berbeda, yaitu
sebagai struktur, prosedur, dan tujuan (structure, procedure, and purpose).[5] Pendapat ini menjelaskan
bahwa kedudukan nilai care sebagai tujuan, maknanya adalah bahwa
kepedulian itu merupakan tujuan yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanakan
kegiatan pemerintah, oleh karenanya setiap regulasi pemerintah dipandang
sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya sikap kepedulian pemerintah kepada
masyarakat.[6]
Kedua, kepedulian sebagai prosedur, menurut pendapat ini dimaknai bahwa setiap
tindakan pemerintah kepada masyarakat haruslah dilakukan dengan penuh
kepedulian, sehingga apabila tindakan pemerintah dilakukan dengan sebaliknya
maka masyarakat yang terdampak dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah.[7] Terakhir, kepedulian
sebagai struktur, mengandung makna bahwa kepedulian merupakan sebuah nilai yang
secara inheren dikandung dalam struktur konstitusi suatu negara. Dalam
menjelaskan kedudukan yang ketiga ini, Emerson mencontohkan bahwa Konstitusi
Amerika Serikat telah mengatur adanya klausula-klausula terkait kewajiban
lembaga eksekutif untuk melaksanakan hukum secara berhati-hati (Taking Care
Clause) dan adanya tuntutan untuk melakukan setiap pemberhentian pejabat
publik melalui serangkain proses yang pernuh kehati-hatian.[8]
Dalam konteks Indonesia,
kesadaran terhadap arti penting kepedulian dalam pelayanan publik telah muncul
di kalangan birokrasi.[9] Terkait hal ini, khususnya
di lingkungan KPKNL, manifestasi nilai kepedulian dalam pelayanan publik akan
dijelaskan lebih lanjut dalam bagian berikutnya dari tulisan ini.
Manifestasi Nilai Care oleh KPKNL
Sebelum
secara detail membahas realisasi dari nilai kepedulian di lingkungan KPKNL,
kiranya dapat dipahami bahwa kepedulian dalam pelayanan publik amat dibutuhkan
utamanya oleh masyarakat yang dianggap sebagai kelompok rentan. Menurut
Wahyunengseh et. al. kelompok rentan mencakup masyarakat yang berada
dalam kondisi lanjut usia (lansia), difabel, anak jalanan, perempuan, miskin[10]. Oleh karenanya
pembahasan dalam bagian ini juga akan menitikberatkan pada pemberian pelayanan
publik kepada masyarakat yang dianggap sebagai kelompok rentan tersebut.
Secara
umum, terdapat beberapa strategi guna mewujudkan kepedulian dalam pelayanan
publik. Strategi-strategi dimaksud adalah mencakup memperluas aksesibilitas,
memprioritaskan kesehatan mental dan keamanan, mengeksplorasi pola pemberian
layanan menjadi multisensorik sehingga menunjang inklusivitas, dan menganalisa
kembali setiap detail dari pengalaman pegawai pemberi pelayanan publik untuk
kemudian merumuskan perubahan.[11] Sedangkan secara khusus,
manifestasi nilai kepedulian yang diwujudkan oleh KPKNL sejatinya tidak dapat
dilepaskan dari kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Dengan
demikian implementasi kepedulian di lingkungan KPKNL tidak dapat dilepaskan
dari penerapan terhadap pedoman-pedoman yang telah ada saat ini. Beberapa
pedoman yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di
Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor SE-5/KN/2018 tentang Penguatan Implementasi Pengarusutamaan Gender
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.[12]
Selanjutnya,
secara nyata, perwujudan kepedulian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan di lingkungan KPKNL mencakup baik sarana dan pra-sarana[13] namun juga berbagai
kegiatan internalisasi. Fasilitas parkir khusus, tangga landai (ramp),
ruang bermain anak, nursery room, ruang transit pegawai,
toilet khusus difabel atau lansia, dan free charging point merupakan
beberapa sarana yang mewujudkan kepedulian dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang disediakan oleh KPKNL.[14] Sedangkan upaya
kepedulian yang tidak berupa sarana fisik diantaranya adalah adanya upaya
internalisasi kepada setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait
urgensi dari upaya pengarusutamaan gender.[15]
Penjelasan
singkat di atas kiranya cukup memberi gambaran bahwa KPKNL telah berupaya dalam
mengejawantahkan nilai care atau kepedulian dalam setiap penyelenggaraan
pelayanan publik.
Penutup
Kepedulian atau care dalam perkembangannya telah terbukti menjadi suatu nilai yang sepatutnya mendapat perhatian dalam konteks pemberian pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup pembahasan nilai kepedulian juga telah meluas menjadi tidak hanya terbatas dalam lapangan kesehatan atau kesejahteraan sosial, namun telah mengarah pula kepada administrasi negara. Berdasarkan fakta tersebut, beberapa manifestasi nilai kepedulian yang dilakukan oleh KPKNL sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini kiranya dapat dipahami sebagai langkah positif yang kiranya dapat terus diperbaiki tentunya dengan peran serta seluruh stakeholders, termasuk masyarakat.
Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)
[1] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bontang/baca-artikel/14823/Empati-Dalam-Pelayanan-Publik-Pelajaran-Bagi-KPKNL.html
[3]
Ratih Wiharni, Pentingnya Konsep Caring dalam Asuhan Keperawatan, (2022)
diakses dari https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/176/pentingnya-konsep-caring-dalam-asuhan-keperawatan
[4]
Kevin Ellenwood, Why Public Service Must Focus on the Whole Person, (2022)
diakses dari https://www.accenture.com/us-en/blogs/voices-public-service/focus-whole-person
[5]
Blake Emerson, Public Care in Public Law: Structure, Procedure, and Purpose,
Harvard Law & Policy Review Vol. 16 Issue 1 (2021), 36-83.
[6] Ibid,
42-57.
[7] Ibid,
57-68.
[8] Ibid,
68-78.
[9] https://www.balitbangham.go.id/detailpost/ujung-dari-reformasi-birokrasi-bukan-hanya-soal-tusi-melainkan-juga-kepedulian-terhadap-sesama
[10]
Rutiana Dwi Wahyunengseh et. al, Public Governance: Pemerintah dan
Masyarakat Saling Menguatkan dalam Kepedulian dan Sinergitas, Surakarta:
Sebelas Maret University Press (2012) : 101-109 diunduh dari https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/87726/Public-Governance-Pemerintah-dan-Masyarakat-Saling-Menguatkan-dalam-Kepedulian-dan-Sinergitas
[11] Lihat
catatan no. 2.
[12]
Pembahasan terkait nilai care dalam ranah publik kiranya memang sulit
untuk dipisahkan dari pembahasan terkait isu gender itu sendiri. Hal ini
setidaknya disebabkan oleh asal usul munculnya perhatian terhadap nilai care
dalam ranag publik yang berkelindan dengan adanya fenomena perlakuan yang
berbeda yang didasarkan pada perbedaan gender. Selengkapnya dapat dilihat pada
Linda McClain, Care as a Public Value: Linking Responsibility, Resources,
and Republicanism, Chicago-Kent Law Review Vol. 76 Issue 3 (2001),
1673-1731.
[13] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/15577/Implementasi-PUG-Tidak-Harus-Dengan-Sarana-dan-Prasarana.html
[14] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru/baca-berita/15864/Sarana-Responsif-Gender-pada-KPKNL-Pekanbaru.html
, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-purwokerto/baca-artikel/12712/SEMANGAT-IMPLEMENTASI-PUG.html
[15] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/31348/Kick-Off-Implementasi-PUG-DJKN-untuk-Akselrasi-Kesetaraan-Gender.html
, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta2/baca-berita/17516/PUG-Bukan-Hanya-Tentang-Pria-dan-Wanita-Tetapi-Tentang-Memanusiakan-Manusia.html
, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/14595/Pengarusutamaan-Gender-Harus-Melekat-dalam-Setiap-Program-di-DJKN.html
, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi/baca-berita/17042/Penguatan-Implementasi-PUG-di-DJKN-sebagai-Issue-Gender.html
, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bontang/baca-berita/26840/Fakta-Mengejutkan-Soal-Korupsi-Data-KPK-Hanya-4-orang-tua-yang-mampu-mengajarkan-kejujuran-pada-anaknya.html