Jakarta – KPKNL Jakarta II mengadakan Sharing Session Pengarusutamaan
Gender (PUG) dengan satker di Lingkungan KPKNL Jakarta II untuk optimalisasi pelayanan
pada hari Kamis (21/3) di ruang lelang lantai 3. Sosialisasi dibuka pada pukul
09.00 WIB oleh Kepala KPKNL Jakarta II, Kurnia Ratna Cahyanti serta dihadiri
oleh segenap Kepala Seksi, Pelaksana, Pegawai Honorer serta Pegawai OJT pada
KPKNL Jakarta II tidak lupa turut diundang juga beberapa satker yang menjadi stakeholder KPKNL Jakarta II.
“Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu current issue yang sedang digalakkan oleh Kementerian Keuangan terutama
pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”, ungkap Ibu Kurnia Ratna. Bu Antin
sapaan akrab Ibu Kurnia Ratna Cahyanti menambahkan bahwa dengan berkembanganya
zaman terutama teknologi dan informasi maka dengan adanya sosialisasi ini
diharapkan para pegawai mampu mengimplementasikan dan menerapkan konsep PUG ini
sesuai dengan perkembangan teknologi dan budaya saat ini.
Sosialisasi PUG ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat DJKN,
Rusmawati Damarsari, Kepala Subbagian Gaji Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN
menyampaikan “Di dalam masyarakat masih ada kebingungan dan kerancuan dalam
memahami Pengarusutamaan Gender, khususnya konsep gender. Secara umum
masyarakat mengartikan gender sebagai jenis kelamin yaitu laki-laki dan
perempuan”. Konsep gender sebenarnya lebih merujuk kepada karakteristik sosial
budaya. Tidak hanya membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun
membedakan bagaimana menjadi laki-laki dan menjadi perempuan hasil sosialisasi
budaya & lingkungan dimana ia hidup dan dibesarkan. Gender mengatur
hubungan sosial, peran, status, kedudukan, tanggung jawab, hak-kewajiban,
wewenang, serta pembagian kerja bagi laki-laki dan perempuan. Gender mengatur
kepatutan hidup bermasyarakat sebagai laki-laki dan perempuan.
Pemahaman Gender dalam pembangunan diberi arti luas, tidak terbatas
mencakup hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, namun
juga termasuk memperhatikankelompok sosial seperti orang tua, anak,
disable, mereka dengan berkebutuhan/kesulitan khusus (Social
Inclusion). Sebagaimana diketahui selama ini gender masih menjadi isu
seperti ketidakadilan (unfairness) terhadap seseorang atau sekelompok
orang hanya karena jenis kelaminya/keadaan (fisiknya). “ Jadi PUG ini tidak
melulu masalah jenis kelamin, pria atau wanita akan tetapi bagaimana cara
pandang dan pola pikir kita untuk memanusiakan manusia” penjelasan Bu Rusma. Semenjak
dikeluarkan Inpres Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender,
pemerintah mulai melaksanakan Pengarusutamaan Gender di semua sektor. Di
Kementerian Keuangan sendiri Gender itu bukan berarti emansipasi wanita
tetapi bagaimana kesetaraan antara pria dan wanita dan bagaimana peran mereka
sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, seperti halnya Mutasi dan Promosi
Jabatan.
Bu Rusma juga menjelaskan bahwa terdapat tujuh prasyarat PUG. Pertama
adalah komitmen yang tinggi oleh para pimpinan dan seluruh pegawai, kedua
adanya tim khusus yang bertanggung jawab, ketiga SDM karena sangat diperlukan
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pemerataan pemahaman terkait PUG
ini, keempat Anggaran karena rencana tidak akan bisa berjalan tanpa adanya
anggaran, selanjutnya Gender Analisis, keenam adanya data terpilah karena
dengan data terpilah dapat mempermudah untuk menyusun kebijakan-kebijakan yang
resposif gender dan terakhir adalah tidak terlepasnya dari peran masyarakat.
Dengan sosialisasi ini
diharapkan KPKNL Jakarta II menjadi entitas yang mampu memahami dan secara
aktif melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam pelayanan ke pihak eksternal seperti
stakeholder dan kepada pihak internal
yaitu para pegawai di KPKNL Jakarta II sejalan dengan tagline PUG
DJKN “Setara dalam Gender Optimal dalam Kinerja”. (HI_JKT_II_Luth)