Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PUG Bukan Hanya Tentang Pria dan Wanita, Tetapi Tentang Memanusiakan Manusia
Moh. Luthfi Rosyadi Muhtar
Senin, 25 Maret 2019   |   623 kali

Jakarta – KPKNL Jakarta II mengadakan Sharing Session Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan satker di Lingkungan KPKNL Jakarta II untuk optimalisasi pelayanan pada hari Kamis (21/3) di ruang lelang lantai 3. Sosialisasi dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Kepala KPKNL Jakarta II, Kurnia Ratna Cahyanti serta dihadiri oleh segenap Kepala Seksi, Pelaksana, Pegawai Honorer serta Pegawai OJT pada KPKNL Jakarta II tidak lupa turut diundang juga beberapa satker yang menjadi stakeholder KPKNL Jakarta II. “Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu current issue yang sedang digalakkan oleh Kementerian Keuangan terutama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”, ungkap Ibu Kurnia Ratna. Bu Antin sapaan akrab Ibu Kurnia Ratna Cahyanti menambahkan bahwa dengan berkembanganya zaman terutama teknologi dan informasi maka dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pegawai mampu mengimplementasikan dan menerapkan konsep PUG ini sesuai dengan perkembangan teknologi dan budaya saat ini.

Sosialisasi PUG ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat DJKN, Rusmawati Damarsari, Kepala Subbagian Gaji Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN menyampaikan “Di dalam masyarakat masih ada kebingungan dan kerancuan dalam memahami Pengarusutamaan Gender, khususnya konsep gender.  Secara umum masyarakat mengartikan gender sebagai jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan”. Konsep gender sebenarnya lebih merujuk kepada karakteristik sosial budaya. Tidak hanya membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun membedakan bagaimana menjadi laki-laki dan menjadi perempuan hasil sosialisasi budaya & lingkungan dimana ia hidup dan dibesarkan. Gender mengatur hubungan sosial, peran, status, kedudukan, tanggung jawab, hak-kewajiban, wewenang, serta pembagian kerja bagi laki-laki dan perempuan. Gender mengatur kepatutan hidup bermasyarakat sebagai laki-laki dan perempuan.

Pemahaman Gender dalam pembangunan diberi arti luas, tidak terbatas mencakup hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, namun juga termasuk memperhatikankelompok sosial seperti orang tua, anak, disable,  mereka dengan berkebutuhan/kesulitan  khusus (Social Inclusion). Sebagaimana diketahui selama ini gender masih menjadi isu seperti ketidakadilan (unfairness) terhadap seseorang atau sekelompok orang hanya karena jenis kelaminya/keadaan (fisiknya). “ Jadi PUG ini tidak melulu masalah jenis kelamin, pria atau wanita akan tetapi bagaimana cara pandang dan pola pikir kita untuk memanusiakan manusia” penjelasan Bu Rusma. Semenjak dikeluarkan Inpres Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, pemerintah mulai melaksanakan Pengarusutamaan Gender di semua sektor. Di Kementerian Keuangan sendiri Gender itu bukan berarti emansipasi wanita tetapi bagaimana kesetaraan antara pria dan wanita dan bagaimana peran mereka sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, seperti halnya Mutasi dan Promosi Jabatan.

Bu Rusma juga menjelaskan bahwa terdapat tujuh prasyarat PUG. Pertama adalah komitmen yang tinggi oleh para pimpinan dan seluruh pegawai, kedua adanya tim khusus yang bertanggung jawab, ketiga SDM karena sangat diperlukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pemerataan pemahaman terkait PUG ini, keempat Anggaran karena rencana tidak akan bisa berjalan tanpa adanya anggaran, selanjutnya Gender Analisis, keenam adanya data terpilah karena dengan data terpilah dapat mempermudah untuk menyusun kebijakan-kebijakan yang resposif gender dan terakhir adalah tidak terlepasnya dari peran masyarakat.

Dengan sosialisasi ini diharapkan KPKNL Jakarta II menjadi entitas yang mampu memahami dan secara aktif melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam pelayanan ke pihak eksternal seperti stakeholder dan kepada pihak internal yaitu para pegawai di KPKNL Jakarta II sejalan dengan tagline PUG DJKN “Setara dalam Gender Optimal dalam Kinerja”. (HI_JKT_II_Luth)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini