Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Fakta Mengejutkan Soal Korupsi. Data KPK : Hanya 4% orang tua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anaknya.
Eva Nuryani
Selasa, 11 Januari 2022   |   3785 kali

Bontang, Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, KPKNL Bontang menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema Perempuan Dalam Membangun Integritas dan Pencegahan Korupsi dengan narasumber Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D, Komisioner Komnas Perempuan sekaligus Pegiat “ Saya, Perempuan Anti Korupsi. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh semua pejabat/pegawai di lingkup Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Dharma Wanita Persatuan Kementerian Keuangan Kaltimtara, pengguna jasa serta perwakilan dari masing-masing kantor unit DJKN seluruh Indonesia dengan antuisias.   

            Pada awal acara, Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin menyampaikan sambutannya selaku tuan rumah/penyelenggara kegiatan webinar tersebut. Dalam sambutannya tersebut, Harist menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan webinar untuk mendukung dan memperkuat implementasi  dan internalisasi kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ide pengarusutamaan gender dan antikorupsi haruslah haruslah meresap menjadi paradigma dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan pemberian layanan, baik kepada pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan webinar juga dimaksudkan untuk memberikan dampak positif pada Pendidikan antikorupsi dalam lingkungan keluarga dengan memacu pemberdayaan dan mengikis pemahaman bahwa isu antikorupsi hanyalah menjadi diskursus kaum laki-laki semata. Pada akhir sambutan Harist menyampaikan harapannya agar pelaksanaan webinar tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk KPKNL Bontang mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

            Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan dari  Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Kusumawardhani selaku Keynote Speaker menyampaikan arahan antara lain bahwa Tema webinar sangat menarik karena terkait peran perempuan dalam membangun integritas dan mencegah korupsi. Di Lingkup Kementerian Keuangan telah banyak sekali bergabung pegawai  perempuan untuk berpartisipasi dan berkontribusi untuk memberikan yang terbaik bagi negeri tercinta ini. Dua ide besar yang diangkat sebagai tema webinar kali ini adalah pengarusutamaan gender dan pencegahan korupsi. Kedua hal ini merupakan tema yang saat ini menjadi perhatian publik baik secara lokal maupun internasional yaitu korupsi dan wanita. Berbagai organisasi baik publik maupun privat telah terlibat dalam diskursus mengenai kedua tema ini termasuk Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berbagai penghargaan telah diperoleh Kementerian Keuangan terkait program pengarusutamaan gender sejak tahun 2009 yang terakhir antara lain Penghargaan Parahita Eka Praya dengan kualifikasi Platinum untuk kategori utama atau mentor pada 2020. Dalam PUG bahwa pengertian gender bukan berkaitan dengan jenis kelamin melainkan pengertian peran atau kontruksi budaya yang dibentuk oleh peran perempuan atau laki-laki yang dikonstruksikan oleh budaya atau sosial. Pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk menjamin equity (kesetaraan) dan equity (keadilan) . Kesetaraan akan mengantarkan terwujudnya keadilan.  Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara berharap dengan pelaksanaan webinar ini akan membawa dampak semakin dipahaminya konsep pengarusutamaan gender dan relevansinya dalam memerangi perilaku koruptif.

            Narasumber, Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D pada awal paparannya memperkenalkan mengenai Komnas Perempuan tempat bekerjanya saat ini. Komnas Perempuan hadir sebagai respon atas tuntutan masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kekerasan terhadap perempuan khususnya atas kekerasan seksual yang diderita oleh perempuan etnis Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan merupakan Lembaga HAM RI dan bersifat independent.  Wanita lulusan UWS, Australia ini menyampaikan fakta mengejutkan terkait korupsi yaitu bahwa berdasarkan  Studi KPK hanya  4% orangtua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya. Dalam 10 tahun terakhir perilaku korupsi semakin beragam profesi dan usia yaitu ada yang suami-istri, bapak-anak, atau kakak-adik.

Narasumber juga mengungkapkan data bahwa Sejak 2004 hingga 2020, ada 1.123 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Tidak ada koruptor yang tiba-tiba melakukan korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan evolusi dari perilaku koruptif. Beberapa faktor penyebab korupsi antara lain penegakan hukum tidak konsisten penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, langkanya lingkungan yang antikorupsi, rendahnya pendapatan penyelenggara negara (debatable), keserakahan dan kemiskinan, budaya memberi upeti, konsekuensi bila ditangkap lebih rendah dari pada keuntungan, budaya permissif dan  gagalnya pendidikan agama dan etika. Perempuan yang aktif dalam Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) ini menyampaikan bahwa SPAK adalah Gerakan sosial masyarakat yang melakukan perubahan generasi/kolektif dimulai dari keluarga, lalu jaringan yang lebih luas, melalui komunitas, tempat kerja dan masyarakat secara keseluruhan. Operasionalisasi SPAK berasal  dari Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga yang diluncurkan KPK. Mengapa Perempuan? Ibu/Perempuan dianggap memegang peranan kunci dalam pendidikan moral keluarga, memiliki rasa moral yang kuat akan hal yang benar dan yang salah; memiliki hasrat untuk membantu orang lain, melalui pendidikan atau dengan bekerja guna memperbaiki kondisi negeri ini, memiliki keinginan yang kuat untuk melindungi keluarga dan orang-orang yang disayangi, Memiliki  kesempatan sosial yang sangat banyak dan memiliki keberanian bertindak melawan kebiasaan sosial yang  tidak seharusnya, karena mereka merasakan langsung akibatnya.

Narasumber menyampaikan catatan kritis terkait Keterlibatan Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi yaitu bahwa terdapat beban berlebih dan tanggung jawab lebih pada perempuan, karena adanya fungsi reproduksi kodrati yang tidak dapat digantikan oleh laki-laki, jangan disalahkan hanya pada perempuan jika terjadi korupsi atau prilaku tidak bermoral lainnya karena adanya keyakinan “Perempuan sebagai tiang Negara, Pelibatan Perempuan sebagai strategi bukan pembebanan, pemberantasan korupsi tanggung jawab bersama, baik dari diri sendiri, keluarga, masyarakat dan Negara

Pemilihan tema webinar yang dipilih KPKNL Bontang kali ini yaitu Perempuan Dalam Membangun Integritas dan Pencegahan Korupsi kiranya sangat tepat. Hal tersebut terbukti dengan antusiasme peserta dan banyaknya  pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber sampai dengan acara webinar ini berakhir.  (Tim Humas KPKNL Bontang) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini