SEKILAS INFO
KPKNL
BONTANG
SEJARAH SINGKAT
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan
Utara. KPKNL Bontang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara(DJKN). KPKNL Bontang merupakan pecahan dari Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN) Samarinda yang dibagi menjadi KPKNL Samarinda,
KPKNL Tarakan, dan KPKNL Bontang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara wilayah kerja KPKNL Bontang terdiri dari Kota Bontang,
Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
ALAMAT LENGKAP
Sejak tahun 2013,
KPKNL Bontang telah menempati gedung baru dengan alamat di Jl. M.H Thamrin No.43, Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313. Telepon : (0548) 3510343 ; email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id
WAKTU LAYANAN
Senin s.d Jum'at, 08.00 s.d 16.00 WITA
Pelayanan tetap berlangsung pada jam istirahat, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan tanpa jeda selama jam operasional.
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Penilaian dan Lelang yang akuntabel, produktif dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
MISI
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan terpercaya untuk mendukung pereknomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu
TUGAS DAN FUNGSI
KPKNL
Bontang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut,
KPKNL Bontang menyelenggarakan fungsi:
JANJI LAYANAN
Janji layanan pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang:
- Objek sewa 1 s.d. 5 unit paling lambat 7 hari kerja
- Objek sewa 6 s.d. 10 unit paling lambat 9 hari kerja.
- Objek
sewa di atas 10 unit paling lambat 11 hari kerja
Janji layanan tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan pengajuan
dilengkapi berkas pendukung yang lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Standar Operating
Procedure (SOP) yang berlaku dan peraturan perundangan.
STRUKTUR ORGANISASI

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang terdiri
dari:
1. Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan
fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata
usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan,
pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu
di lingkungan KPKNL.
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan barang,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan
akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara.
3. Seksi Piutang Negara, mempunyai tugas penyiapan bahan
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang
Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta
optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
4. Seksi Hukum dan Informasi, mempunyai tugas melakukan
penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan,
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan
hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan
penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan,
penatausahaan berkas kasus piutang negara serta verifikasi penerimaan
pembayaran piutang negara dan lelang.
5. Seksi Kepatuhan Internal, mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik, dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6. Fungsional Pelelang, mempunyai tugas
melaksanakan penjualan barang secara lelang yang meliputi Lelang Eksekusi,
Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.
7. Fungsional Penilai Pemerintah, mempunyai tugas
melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.