Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola Kekayaan
Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian
Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian
Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020-2024
- Mengoptimalkan pengelolaan
kekayaan negara.
- Mengamankan kekayaan negara
secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan
nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
- Menghasilkan nilai kekayaan
negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Mewujudkan lelang yang efisien,
transparan, akuntabel, adil, kompetitif sebagai instrumen jual beli yang
mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas
dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang dengan Fungsi:
- Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
- Registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
- Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara
- Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan,
penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang
negara;
- Pelaksanaan pelayanan penilaian;
- Pelaksanaan pelayanan lelang;
- Penyajian informasi di bidang kekayaan
negara, penilaian, dan lelang;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan
advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
- Verifikasi dan pembukuan penerimaan
pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
- Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Luasnya wilayah kerja
Kota Batam menjadi salah satu pertimbangan didirikannya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang berawal dengan
cikal bakal Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Batam melalui Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari
2001, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2
Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara.
Dan dengan wilayah
kerja yang mencakup seluruh wilayah Provinsi yang terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota yaitu Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan
Kabupaten Kepulauan Anambas serta terbagi menjadi 52
kecamatan dan 299 kelurahan/desa, KPKNL Batam secara
vertikal bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah DJKN
Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang berada di Kota Pekanbaru