Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Batam

Visi DJKN 

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.


Misi DJKN 

Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.

Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 

Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 

Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

 

Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang dengan Fungsi:

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2.  Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6.  Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7.  Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8.  Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; 
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.


Luasnya wilayah kerja Kota Batam menjadi salah satu pertimbangan didirikannya
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang berawal dengan cikal bakal Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Batam melalui Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.


Dan dengan wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah Provinsi yang terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota yaitu Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan  Kabupaten Kepulauan Anambas serta terbagi menjadi 52 kecamatan dan 299 kelurahan/desaKPKNL Batam secara vertikal bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang berada di Kota Pekanbaru




 

 


 

Floating Icon