Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Batam telah melaksanakan survey lapangan guna melakukan Evaluasi Kinerja
aset (portofolio aset) dan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang
Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Penerapan
Evaluasi Portofolio Aset Tahunan memiliki beberapa manfaat, antara lain
mengidentifikasi dan mengumumkan K/L yang menggunakan BMN secara kurang
optimal, memaksimalkan penggunaan/pemanfaatan BMN berupa lahan/bidang tanah
kosong dan/atau Idle, serta mengidentifikasi tanah dan bangunan pemerintah yang
memiliki potensi penggunaan/ pemanfaatan alternatif yang lebih baik. Kemudian
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara SBSK dapat menjadi
pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan
Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan
selain tanah dan/atau bangunan. Sehingga dapat dipastikan seluruh aset negara
yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya
Survey
lapangan kali ini dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 28 – 30 Agustus di
wilayah Kabupaten Tanjung Balai Karimun, adapun dalam 3 hari tersebut, survey
lapangan dilakukan pada 4 satuan kerja dengan jumlah total NUP sebanyak 56 (lima
puluh enam). Satuan kerja yang didatangi oleh Seksi PKN KPKNL Batam antara lain
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
kelas I Tanjung Balai Karimun, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara Raja Haji Abdullah.
Kegiatan
survey lapangan yang dilakukan oleh Seksi PKN KPKNL Batam kali ini merupakan
sebuah upaya untuk melaksanakan tertib administrasi, dan tertib fisik dalam
pengelolaan BMN serta mendukung komitmen DJKN menjadi distinguished asset
manager demi mewujudkan optimalisasi penggunaan aset untuk kesejahteraan
seluruh Masyarakat.