Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Peran Aktif KPKNL Batam dalam Monitoring dan Evaluasi Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) Ombudsman RI
Helmy Abi Nugraha
Selasa, 26 September 2023   |   87 kali

Selasa, 26 September 2023 telah dilaksanakan kegiatan Lokakarya Monitoring dan Evaluasi Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) bertempat di Aula Kantor Lembaga Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Senja Petresya dan staf bidang Hukum dan Informasi, Sdr Helmy Abi Nugraha dan Astrid Yolanda Eka Farahdewi, hadir  sebagai perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam , dengan turut dihadiri beberapa perwakilan dari Kementerian/Lembaga, serta BUMN dan BUMD di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengantarnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki Ombudsman RI adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebagai upaya dalam mencegah praktik maladministrasi serta mewujudkan terciptanya good governance, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Kemudian dijelaskan pula bahwa sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, diwajibkan bagi para penyelenggara layanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam hal pengelolaan pengaduan guna memberikan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan sesuai standar kepada seluruh masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Sehingga dalam kaitannya tersebut Ombudsman RI membuat program Jaringan pengawasan publik (Focal Point)  dengan tujuan untuk meningkatkan optimalisasi kerja pengawasan pelayanan publik di unit kerja yang melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan melalui narahubung yang ditunjuk sebagai jaringan kerja Ombudsman guna mengupayakan percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang diterima

Terdapat beberapa hal yang menjadi inti pembahasan antara lain meningkatkan optimalisasi kerja pengawasan pelayanan publik di unit kerja yang melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan melalui narahubung yang ditunjuk sebagai jaringan kerja Ombudsman; Penetapan Rencana Aksi bersama monitoring dan evaluasi Focal Point yang telah dibentuk sebelumnya; dan Penguatan kerja sama dalam tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI.

Dalam melakukan percepatan dalam penyelesaian laporan/aduan masyarajat yang diterima Ombudsman RI mencoba mengoptimalkan peran pengaduan internal di unit penyelenggaran layanan, melalui inovasi layanan yaitu skema Laporan Langsung Eksekusi (LAKSE). Skema ini memberi kesempatan kepada instansi yang dilaporkan kepada Ombudsman untuk terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh instansi terlapor dalam rentang waktu yang ditentukan terutama terhadap laporan yang dikategorikan sederhana oleh Ombudsman.

Untuk kemudian akhirnya tujuan dari program LAKSE dapat tercapai yaitu mengoptimalkan pengaduan internal yang dimiliki oleh masing-masing unit layanan terutama pada unit layanan yang sudah membentuk tim pengelolaan pengaduan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan pengaduan serta efektivitas penyelesaian laporan yang ada di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai upaya  mendorong peningkatan pelayanan publik instansi kepada masyarakat yang lebih baik.
(MinEdt : TnDj)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini