Selasa, 26 September
2023 telah dilaksanakan kegiatan Lokakarya Monitoring dan Evaluasi Jaringan
Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) bertempat di Aula Kantor Lembaga Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Seksi Kepatuhan Internal,
Senja Petresya dan staf bidang Hukum dan Informasi, Sdr Helmy Abi Nugraha dan Astrid Yolanda Eka Farahdewi, hadir sebagai perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Batam , dengan turut dihadiri beberapa perwakilan dari Kementerian/Lembaga, serta BUMN dan
BUMD di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengantarnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki Ombudsman RI adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebagai upaya dalam mencegah praktik maladministrasi serta mewujudkan terciptanya good governance, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Kemudian dijelaskan pula bahwa sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, diwajibkan
bagi para penyelenggara layanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan
menugaskan pelaksana yang kompeten dalam hal pengelolaan pengaduan guna memberikan
pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan sesuai standar kepada seluruh masyarakat, sesuai
Sehingga dalam kaitannya tersebut Ombudsman RI membuat program Jaringan pengawasan
publik (Focal Point) dengan tujuan untuk meningkatkan optimalisasi kerja pengawasan pelayanan publik
di unit kerja yang melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan melalui
narahubung yang ditunjuk sebagai jaringan kerja Ombudsman guna mengupayakan
percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang diterima
Terdapat beberapa hal yang menjadi inti pembahasan
antara lain meningkatkan optimalisasi kerja pengawasan pelayanan publik di unit
kerja yang melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan melalui narahubung yang
ditunjuk sebagai jaringan kerja Ombudsman; Penetapan Rencana Aksi bersama
monitoring dan evaluasi Focal Point yang telah dibentuk sebelumnya; dan
Penguatan kerja sama dalam tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat yang
diterima oleh Ombudsman RI.
Dalam melakukan percepatan dalam penyelesaian laporan/aduan masyarajat yang diterima Ombudsman RI mencoba mengoptimalkan peran pengaduan
internal di unit penyelenggaran layanan, melalui inovasi layanan yaitu skema Laporan Langsung Eksekusi (LAKSE). Skema
ini memberi kesempatan kepada instansi yang dilaporkan kepada Ombudsman untuk
terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh instansi terlapor dalam rentang waktu yang
ditentukan terutama terhadap laporan yang dikategorikan sederhana oleh
Ombudsman.
Untuk kemudian akhirnya tujuan dari program
LAKSE dapat tercapai yaitu mengoptimalkan pengaduan internal yang dimiliki oleh
masing-masing unit layanan terutama pada unit layanan yang sudah membentuk tim
pengelolaan pengaduan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan pengaduan
serta efektivitas penyelesaian laporan yang ada di Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Kepulauan Riau, sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan publik instansi kepada masyarakat yang lebih baik.
(MinEdt : TnDj)