Rabu, 27 Maret 2024, KPKNL
Batam melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge untuk yang pertama kalinya di
tahun 2024. Berbeda dengan kegiatan sharing knowledge sebelum-sebelumnya, pada kegiatan
sharing knowledge kali ini terdapat dua orang pemateri yaitu adalah Ibu Senja
Petresya selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Bapak Okto Vierten Masrel selaku
pelaksana pada seksi Kepatuhan Internal.
Tidak hanya 1 tema pembahasan,
para pemateri dari Seksi Kepatuhan Internal kali ini menyampaikan 3 pokok
materi. Materi-materi yang dibahas kali ini adalah mengenai Kode Etik dan Kode
Perilaku berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, Benturan Kepentingan sesuai KMK-475
Tahun 2023, dan Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan.
Pada penyampaian materi
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan materi
yang disampaikan yaitu seputar bagaimana seluruh pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan mempunyai pedoman dalam bersikap, memiliki standar tingkah
laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta
dalam pergaulan sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan
kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Selain itu, pemateri juga menyampaikan
beberapa perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin
pegawai serta mekanisme pencegahan dan penegakan kode etik
Materi Benturan
Kepentingan sesuai KMK-475 Tahun 2023, pemateri memberikan pengertian dari benturan
kepentingan itu sendiri, apa saja ruang lingkupnya, kewajiban dan larangan bagi
pegawai, serta pentingnya deklarasi data pegawai, deklarasi benturan
kepentingan, dan komitmen seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
khususnya para pemimpin.
Saat menyampaikan materi
mengenai Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan, pemateri menjelaskan
mengenai jenis-jenis dan kategori gratifikasi, apa dampak yang ditimbulkan dari
gratifikasi, sanksi yang akan diterima oleh pegawai yang terlibat, dan
bagaimana masyarkat luas dapat melakukan pengaduan melalui saluran pengaduan
yang sudah disediakan oleh KPKNL Batam.
Kegiatan
yang dilakukan secara daring ini diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait
materi-materi yang disampaikan pada sore tersebut.