Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Batam
BERITA UTAMA
Kepala Kanwil DJKN RSK, Wahyu Prihantoro memberikan press release bersama Pimpinan Eselon II Kementerian Keuangan terkait APBN dan ALCo kepada wartawan di Tanjung Pinang. Dalam acara yang juga dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo dan beberapa pimpinan unit
Profil KPKNL Batam

Visi DJKN 2020-2024

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Misi DJKN 2020-2024

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

 

Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang dengan Fungsi:

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2.  Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6.  Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7.  Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8.  Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; 
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.


Luasnya wilayah kerja Kota Batam menjadi salah satu pertimbangan didirikannya
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang berawal dengan cikal bakal Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Batam melalui Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.


Dan dengan wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah Provinsi yang terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota yaitu Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan  Kabupaten Kepulauan Anambas serta terbagi menjadi 52 kecamatan dan 299 kelurahan/desaKPKNL Batam secara vertikal bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang berada di Kota Pekanbaru

 




 


 


Wilayah Kerja
Kota Batam
Kabupaten Bintan
Kota Tanjung Pinang
Kabupaten Karimun
Kabupaten Natuna
Kabupaten Lingga
Kabupaten Kepulauan Anambas
Prestasi KPKNL Batam
Pemenang Ketiga Kantor Pelayanan Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2008
Kantor Berkinerja Terbaik Semester II Tahun 2015 Dari Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Peringkat Kedelapan dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester II Tahun 2019
Juara Harapan 3 Kompetisi dan Inovasi Lelang Produk UMKM (KEDAI LELANG UMKM) Tahun 2021
KPKNL Batam Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)
KPKNL Dengan Kinerja Penyelesaian Penilaian Ke
Peta Lokasi KPKNL Batam
Alamat Kantor
Jl. Engku Putri (depan Gedung Pusat Informasi Haji) Batam Center - Batam 29444
(0778) 469825
(0778) 469810
kpknlbatam@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini