Selasa, 22 Desember 2020
Selasa, 22 Desember 2020
Kamis, 17 Desember 2020
Selasa, 15 Desember 2020
Kamis, 10 Desember 2020
Selasa, 27 Februari 2018
Selasa, 29 Agustus 2017
SEKILAS SEJARAH
Cikal bakal berdirinya KPKNL
Batam tidak lepas dari adanya reorganisasi tingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun
2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001
tanggal 3 Januari 2001, yakni peningkatan status Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)) menjadi Direktorat Jenderal Piutang
dan Lelang Negara (DJPLN). Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor
operasional, maka Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor
Lelang Negara (KLN) dilebur menjadi nomenklatur Kantor Pengurusan Piutang
dan Lelang Negara (KP2LN). Penyatuan ini dikukuhkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
Pada tahun 2006 terjadi penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dimana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sehingga Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan organisasi tersebut, maka KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini merupakan salah satu hasil Reformasi Birokasi yaitu penyatuan fungsi-fungsi yang sejenis ke dalam satu unit Eselon I.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Organisasi KPKNL Batam terdiri dari Kepala Kantor sebagai Pimpinan unit eselon III dan membawahi 7 eselon IV yaitu 1 Subbag Umum dan 6 seksi teknis.
Adapun Susunan organisasi KPKNL Batam sebagai berikut :
1. Subbag Umum
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
3. Seksi Penilaian
4. Seksi Piutang Negara
5. Seksi Pelayanan Lelang
6. Seksi Hukum dan Informasi
7. Seksi Kepatuhan Internal
TUSI KPKNL BATAM
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/Pmk.01/2012 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL
Batam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas di atas, KPKNL menyelenggarakan fungsi :
1. ventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan Negara
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan Negara
3. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang
4. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang Negara
5. pelaksanaan pelayanan penilaian
6. pelaksanaan pelayanan lelang
7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
8. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan
9. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain
10.
pelaksanaan
bimbingan kepada Pejabat Lelang
11.
inventarisasi,
pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan
12. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang
13. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang
14. pelaksanaan administrasi KPKNL