Pemeriksaan Fisik Dalam Rangka Pemusnahan BMN Kepabeanan dan Cukai
Yuliawan Anastasius
Senin, 26 Januari 2026 |
158 kali
(KPKNL
Batam-26/01) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) melakukan pemeriksaan fisik atas
permohonan peruntukan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai pada
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam (KPUBC Tipe B Batam). Kegiatan
pemeriksaan fisik tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026
bertempat di Gudang Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang-Kota Batam.
Pemeriksaan
fisik BMN Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan secara langsung oleh Abu Hanifah
selaku Kepala Seksi dan Suryanzah Setiadi pada Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara KPKNL Batam. Hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan pendampingan
dari KPUBC Tipe B Batam, yakni Fadli Rahman selaku Kepala Seksi Pabean dan
Cukai III dan Saudara I Komang Gandung Semaraputra. BMN Kepabaenan dan Cukai
yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan tersebut antara lain berupa minuman mengandung
etil alcohol (MMEA) dan produk hasil tembakau, seperti sigaret kretek
mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), cerutu, dan lain-lain dengan nilai
keseluruhan mencapai lebih kurang delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah.
Kegiatan
pemeriksaan fisik BMN Kepabeanan dan Cukai tersebut merupakan pelaksanaan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
PER-4/KN/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Yang
Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan tersebut dilakukan untuk
meneliti kesesuaian antara data BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan dengan
kondisi fisik di lapangan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik tersebut
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani oleh
perwakilan KPKNL Batam dan KPUBC Tipe B Batam.
Foto Terkait Berita