Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan
pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik
pegawai DJKN dengan cara:
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Batam, Jalan
Engku Putri, Batam Centre, Batam 29444
Dalam hal Pengaduan
diajukan secara lisan :
Dalam hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat :
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat akan
ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Batam