
Luasnya wilayah kerja Kota Batam menjadi salah satu pertimbangan didirikannya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang berawal dengan cikal bakal Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Batam melalui Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
Dan dengan wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah Provinsi yang terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota yaitu Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas serta terbagi menjadi 52 kecamatan dan 299 kelurahan/desa, KPKNL Batam secara vertikal bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang berada di Kota Pekanbaru
Visi DJKN
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.