Penilaian IKM Sentra Kelapa Resang, Aset Potensial Membangun Kabupaten Lingga
Ondi Firman
Senin, 29 Desember 2025 |
387 kali
Penilaian IKM Sentra Kelapa Resang, Aset Potensial Membangun Kabupaten
Lingga
Kabupaten Lingga merupakan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 yang terletak di wilayah paling
selatan Provinsi Kepulauan Riau yang wilayah nya terdiri dari pulau-pulau.
Terdapat dua pulau yang besar di Kabupaten Lingga yaitu Pulau Lingga sebagai
Pusat Pemerintahan sekaligus Ibukota Kabupaten Lingga di Daik dan Pulau Singkep
yang merupakan pusat ekonomi Kabupaten Lingga yang berpusat di Dabo. Kabupaten
Lingga terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan dengan luas wilayah keseluruhan
2.120,69 km² dan dengan jumlah penduduk sekitar 102.950 jiwa.
Salah satu industri yang sedang dikembangkan di Kabupaten Lingga adalah
industri yang bergerak di bidang pengolahan kelapa baik industri skala rumah
tangga maupun industri skala kecil dan menengah. Industri Kecil Menengah (IKM)
Sentra Kelapa Resang merupakan salah satu industri pengolahan kelapa yang
sedang dikembangkan di Kabupaten Lingga yang berlokasi di Kecamatan Singkep di
bawah naungan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lingga. Industri pengelolaan kepala ini nantinya diharapkan dapat
secara mandiri untuk membuat produk-produk olahan kelapa.
Mengingat sebagian besar wilayah di Kabupaten Lingga memiliki produksi
kelapa yang cukup tinggi maka industri pengolahan kelapa ini cukup menjanjikan
untuk dikembangkan. Menurut data BPS Kabupaten Lingga produksi kelapa di
Kabupaten Lingga berada di 721,31 ton di tahun 2023 dan 696,77 ton di tahun
2024. Pengolahan industri kelapa ini diharapkan menjadi tulang punggung
perekonomian Kabupaten Lingga dimasa mendatang. Adapun produk unggulan dari IKM
Sentra Kelapa Resang adalah cocopeat blok dan cocopeat curah
yang merupakan media tanam organik praktis pengganti tanah yang memiliki mutu
dan kualitas tinggi. IKM Sentra Kelapa Resang juga telah mengekspor
produk-produk olahan industri kelapa ke Singapura, Malaysia, hingga ke Republik
Rakyat Tiongkok.
Pasar cocopeat blok premium untuk wilayah di sekitar
Kabupaten Lingga meliputi Kota Batam dan sekitarnya, sedangkan untuk pasar
global dapat menjangkau hingga ke Negara tetangga meliputi Singapura, Malaysia,
hingga China.
Pemerintah Kabupaten Lingga bersama dengan KPKNL Batam menjalin
kerjasama dalam hal optimalisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Lingga berupa
penilaian aset Barang Milik Daerah untuk menentukan nilai wajar IKM Sentra
Kelapa Resang dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah yang akan
dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Optimalisasi Barang Milik Daerah ini diharapkan
dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, menyerap produksi kelapa yang melimpah, menyerap tenaga
kerja dan membuka lapangan kerja, sekaligus mengurangi limbah kelapa.
Untuk menuju objek penilaian yang berlokasi di Pulau Singkep Kabupaten
Lingga, Tim Penilai KPKNL Batam melakukan perjalanan menggunakan moda
transportasi laut dari Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam menuju Pelabuhan
Djago di Pulau Singkep Lingga yang terjadwal hanya satu perjalanan kapal per
hari, dan dilanjutkan dengan perjalanan darat keesokan harinya. Dalam pelaksanaan
penilaian aset Barang Milik Daerah Kabupaten Lingga ini, Tim Penilai KPKNL
Batam yang dipimpin oleh Penilai Pemerintah Ahli Muda Kelik Nurhendrawan dan
anggota tim Ondi Firman dan M. Oktovizar Dewangga melakukan survei atas objek
penilaian berupa 4 unit Bangunan dan 18 unit Peralatan dan Mesin pada IKM
Sentra Kelapa Resang untuk menentukan nilai wajar Barang Milik Daerah. Tim
Penilai didampingi oleh Tim dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi,
dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lingga selaku pemohon. Pemohon menjelaskan
proses dan alur pengolahan industri kelapa mulai dari proses pengolahan bahan
baku hingga sampai proses produksi hasil industri.
Nilai wajar yang dihasilkan oleh Tim Penilai KPKNL Batam diharapkan dapat mempercepat proses pemanfaatan Industri Sentra Kelapa Resang yang nantinya akan dilakukan kajian oleh dinas terkait dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Lingga sebagai Barang Milik Daerah yang akan dimanfaatkan demi kemajuan Kabupaten Lingga.
Referensi:
BPS Kabupaten Lingga. Kabupaten Lingga
Dalam Angka,
BPI Disperindag Kepri,
https://ikm-disperindag.kepriprov.go.id/prod/Page/url/NATADE-COCO-SENTRA-IKM-KELAPA
https://infolingga.com/pendampingan-ikm-sentra-kelapa-resang-dorong-mutu-produk-dan-ekonomi/
https://kumparan.com/kabar-harian/26-manfaat-pohon-kelapa-dari-batang-hingga-minyaknya-1xjtRVYn1yU
Kelapa Tumbuhan Serba Guna,
https://bbpplembang.bppsdmp.pertanian.go.id/publikasi-detail/1114
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Lingga
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel