KPKNL Batam Bersinergi Dalam Pemberian Layanan BPHTB Bagi Pembeli Lelang
Yuliawan Anastasius
Selasa, 03 Februari 2026 |
198 kali
Rapat Teknis dan Sosialisasi
e-BPHTB
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menghadiri dan mengikuti rapat teknis dan
kegiatan sosialisasi e-BPHTB yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Pemerintah Kota Batam pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026
berlokasi di Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Kota Batam. Kegiatan tersebut
dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Firmansyah, yang mewakili Wali
Kota Batam dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di wilayah Kota Batam,
seperti Kantor Pertanahan Kota Batam, KPKNL Batam, organisasi ikatan pejabat
pembuat akta tanah (PPAT) dan notaris Kota Batam.
Dalam sambutannya, H. Firmansyah
menyampaikan bahwa selama tahun 2025 realisasi BPHTB Kota Batam adalah sebesar
Rp541.907.179.291,00 atau mencapai 109?ri target yang telah ditetapkan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapenda Pemerintah Kota Batam, Raza
Azmansyah menyampaikan bahwa setelah nama institusi yang dipimpinnya berubah
namanya menjadi Bapenda Kota Batam, pada akhirnya dapat mencapai target
penerimaan BPHTB 3 (tiga) tahun berturut-turut. Realisasi BPHTB pada tahun 2025
tersebut menjadi penyumbang terbesar kedua Pajak Asli Daerah Kota Batam yang mencapai 22,92%.
Kegiatan rapat teknis tersebut
juga melibatkan 3 (tiga) narasumber dari unsur Kantor Pertanahan Kota Batam,
Ikatan PPAT, dan perwakilan Bapenda Kota Batam. Hadir dalam diskusi tersebut
Bahrahmat Simamora selaku Kasi Hukum dan Informasi dan Mokhamad Irfi Naofal
selaku Kasubbag Umum KPKNL Batam yang mewaliki Kepala KPKNL Batam, Rizqon Zidni
Amalana selaku Fungsional Pelelang Ahli Muda dan Elis Nopiani selaku petugas
layanan informasi pada KPKNL Batam.
Selain itu, Bapenda Kota Batam
juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-BPHTB Kota Batam versi terbaru
yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang telah diterapkan mulai tahun
2014. Aplikasi e-BPHTB tersebut menggabungkan 3 (tiga) fungsi layanan BPHTB yang
meliputi proses penerbitan billing tagihan pembayaran, penyampaian kelengkapan
dokumen pendukung, dan pelaporan. Penggunaan aplikasi e-BPHTB versi terbaru
tersebut mulai digunakan terhitung sejak tahun 2026. Diharapkan dengan adanya penyempurnaan
aplikasi e-BPHTB dapat memudahkan dan mempercepat proses pembayaran BPHTB di
wilayah Kota Batam. Harry Dermawan selaku Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kota
Batam menyampaikan bahwa dengan penggunaan aplikasi ini para pemangku
kepentingan dapat mengajukan pemrosesan BPHTB dari meja masing-masing tanpa
harus berkunjung ke loket layanan BPHTB.
Lelang KPKNL Batam Mendukung
Pendapatan Daerah
KPKNL Batam sebagai
penyelenggara layanan lelang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau turut mendorong
optimalisasi penerimaan BPHTB bagi Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota
Batam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pembeli lelang tanah
dan/atau bangunan dapat menerima Kutipan Risalah Lelang setelah menyerahkan
bukti pembayaran BPHTB. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan seluruh
pembeli lelang dapat memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB yang pada akhirnya
mendorong pertumbuhan penerimaan daerah.
Berdasarkan rekapitulasi
transaksi pengurusan BPHTB pada KPKNL Batam, sepanjang tahun 2025 KPKNL Batam
telah melakukan 196 pengurusan BPHTB oleh pembeli lelang di wilayah Kota Batam.
Tercatat total penyetoran BPHTB oleh pembeli lelang pada tahun 2025 adalah
sebesar Rp4.232.621.222,00 dari nilai transaksi lelang tanah dan/atau bangunan
sebesar Rp92.562.713.925,00.
Kemudahan Pengurusan BPHTB
Bagi Pembeli Lelang
Untuk kemudahan pengurusan
BPHTB bagi para pembeli lelang, KPKNL Batam berkolaborasi dengan Bapenda Kota
Batam untuk menyediakan layanan pengurusan melalui e-BPHTB. Diharapkan dengan
hadirnya layanan asistensi pengurusan BPHTB oleh KPKNL Batam tersebut, para
pembeli lelang tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan BPHTB dan mempercepat
proses. Dalam penyelenggaraan layanan tersebut, KPKNL Batam memberikan layanan
asistensi dan kewenangan terkait dengan verifikasi/validasi serta penerbitan
tagihan BPHTB sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Bapenda
Kota Batam.
Pembeli lelang dapat melakukan
pengurusan BPHTB dengan asistensi para petugas layanan di KPKNL Batam melalui
aplikasi e-BPHTB. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh para
pembeli lelang untuk pengurusan melalui e-BPHTB di KPKNL Batam antara lain:
identitas pembeli lelang (KTP) dan NPWP, kwitansi lelang, SPPT dan bukti lunas PBB
objek tanah dan/atau bangunan, dokumen kepemilikan objek tanah dan/atau
bangunan, foto terkini objek lelang.
Adapun tata cara pengurusan
BPHTB melalui asistensi layanan KPKNL Batam tersebut secara umum dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Pembeli
lelang melakukan pelunasan harga lelang untuk memperoleh kwitansi lelang;
2. Pembeli
lelang melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan BPHTB;
3. Petugas
layanan KPKNL Batam akan memberikan pendampingan atas pengurusan BPHTB melalui
aplikasi e-BPHTB, termasuk pengisian data dan pengunggahan (upload) dokumen
persyaratan;
4. Penerbitan
kode billing BPHTB dalam aplikasi e-BPHTB;
5. Pelaksanaan
validasi kode billing oleh Bapenda Kota Batam melalui aplikasi e-BPHTB;
6. Melakukan
tindak lanjut perbaikan/pemenuhan kelengkapan dokumen, dalam hal terdapat
notifikasi/catatan dari Bapenda Kota Batam;
7. Pencetakan
tanda terima transaksi BPHTB melalui aplikasi e-BPHTB;
8. Melakukan
pembayaran kewajiban BPHTB sesuai dengan tagihan yang ditetapkan oleh Bapenda
Kota Batam.
Foto Terkait Berita