Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
KPKNL Batam Bersinergi Dalam Pemberian Layanan BPHTB Bagi Pembeli Lelang

KPKNL Batam Bersinergi Dalam Pemberian Layanan BPHTB Bagi Pembeli Lelang

Yuliawan Anastasius
Selasa, 03 Februari 2026 |   198 kali

Rapat Teknis dan Sosialisasi e-BPHTB

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menghadiri dan mengikuti rapat teknis dan kegiatan sosialisasi e-BPHTB yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Batam pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 berlokasi di Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Kota Batam. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di wilayah Kota Batam, seperti Kantor Pertanahan Kota Batam, KPKNL Batam, organisasi ikatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan notaris Kota Batam.

Dalam sambutannya, H. Firmansyah menyampaikan bahwa selama tahun 2025 realisasi BPHTB Kota Batam adalah sebesar Rp541.907.179.291,00 atau mencapai 109?ri target yang telah ditetapkan. Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapenda Pemerintah Kota Batam, Raza Azmansyah menyampaikan bahwa setelah nama institusi yang dipimpinnya berubah namanya menjadi Bapenda Kota Batam, pada akhirnya dapat mencapai target penerimaan BPHTB 3 (tiga) tahun berturut-turut. Realisasi BPHTB pada tahun 2025 tersebut menjadi penyumbang terbesar kedua Pajak Asli Daerah Kota Batam yang mencapai 22,92%.

Kegiatan rapat teknis tersebut juga melibatkan 3 (tiga) narasumber dari unsur Kantor Pertanahan Kota Batam, Ikatan PPAT, dan perwakilan Bapenda Kota Batam. Hadir dalam diskusi tersebut Bahrahmat Simamora selaku Kasi Hukum dan Informasi dan Mokhamad Irfi Naofal selaku Kasubbag Umum KPKNL Batam yang mewaliki Kepala KPKNL Batam, Rizqon Zidni Amalana selaku Fungsional Pelelang Ahli Muda dan Elis Nopiani selaku petugas layanan informasi pada KPKNL Batam.

Selain itu, Bapenda Kota Batam juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-BPHTB Kota Batam versi terbaru yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang telah diterapkan mulai tahun 2014. Aplikasi e-BPHTB tersebut menggabungkan 3 (tiga) fungsi layanan BPHTB yang meliputi proses penerbitan billing tagihan pembayaran, penyampaian kelengkapan dokumen pendukung, dan pelaporan. Penggunaan aplikasi e-BPHTB versi terbaru tersebut mulai digunakan terhitung sejak tahun 2026. Diharapkan dengan adanya penyempurnaan aplikasi e-BPHTB dapat memudahkan dan mempercepat proses pembayaran BPHTB di wilayah Kota Batam. Harry Dermawan selaku Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kota Batam menyampaikan bahwa dengan penggunaan aplikasi ini para pemangku kepentingan dapat mengajukan pemrosesan BPHTB dari meja masing-masing tanpa harus berkunjung ke loket layanan BPHTB.

 

Lelang KPKNL Batam Mendukung Pendapatan Daerah

KPKNL Batam sebagai penyelenggara layanan lelang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau turut mendorong optimalisasi penerimaan BPHTB bagi Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota Batam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pembeli lelang tanah dan/atau bangunan dapat menerima Kutipan Risalah Lelang setelah menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan seluruh pembeli lelang dapat memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan penerimaan daerah.

Berdasarkan rekapitulasi transaksi pengurusan BPHTB pada KPKNL Batam, sepanjang tahun 2025 KPKNL Batam telah melakukan 196 pengurusan BPHTB oleh pembeli lelang di wilayah Kota Batam. Tercatat total penyetoran BPHTB oleh pembeli lelang pada tahun 2025 adalah sebesar Rp4.232.621.222,00 dari nilai transaksi lelang tanah dan/atau bangunan sebesar Rp92.562.713.925,00.

 

Kemudahan Pengurusan BPHTB Bagi Pembeli Lelang

Untuk kemudahan pengurusan BPHTB bagi para pembeli lelang, KPKNL Batam berkolaborasi dengan Bapenda Kota Batam untuk menyediakan layanan pengurusan melalui e-BPHTB. Diharapkan dengan hadirnya layanan asistensi pengurusan BPHTB oleh KPKNL Batam tersebut, para pembeli lelang tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan BPHTB dan mempercepat proses. Dalam penyelenggaraan layanan tersebut, KPKNL Batam memberikan layanan asistensi dan kewenangan terkait dengan verifikasi/validasi serta penerbitan tagihan BPHTB sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Bapenda Kota Batam.

Pembeli lelang dapat melakukan pengurusan BPHTB dengan asistensi para petugas layanan di KPKNL Batam melalui aplikasi e-BPHTB. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pembeli lelang untuk pengurusan melalui e-BPHTB di KPKNL Batam antara lain: identitas pembeli lelang (KTP) dan NPWP, kwitansi lelang, SPPT dan bukti lunas PBB objek tanah dan/atau bangunan, dokumen kepemilikan objek tanah dan/atau bangunan, foto terkini objek lelang.

Adapun tata cara pengurusan BPHTB melalui asistensi layanan KPKNL Batam tersebut secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:

1.    Pembeli lelang melakukan pelunasan harga lelang untuk memperoleh kwitansi lelang;

2.    Pembeli lelang melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan BPHTB;

3.    Petugas layanan KPKNL Batam akan memberikan pendampingan atas pengurusan BPHTB melalui aplikasi e-BPHTB, termasuk pengisian data dan pengunggahan (upload) dokumen persyaratan;

4.    Penerbitan kode billing BPHTB dalam aplikasi e-BPHTB;

5.    Pelaksanaan validasi kode billing oleh Bapenda Kota Batam melalui aplikasi e-BPHTB;

6.    Melakukan tindak lanjut perbaikan/pemenuhan kelengkapan dokumen, dalam hal terdapat notifikasi/catatan dari Bapenda Kota Batam;

7.    Pencetakan tanda terima transaksi BPHTB melalui aplikasi e-BPHTB;

8.    Melakukan pembayaran kewajiban BPHTB sesuai dengan tagihan yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Batam.

 

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon