Upaya Pengamanan Barang Milik Negara Bersama Kanwil BPN Prov. Kepri
Yuliawan Anastasius
Jum'at, 12 Juni 2026 |
5 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) bersinergi dengan menghadiri rapat
pembahasan pengamanan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang
diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Kepulauan Riau (Kanwil BPN Prov. Kepri) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 di
kantor Kanwil BPN Prov. Kepri Kota Tanjungpinang. Rapat tersebut dipimpin oleh
Ichsan Wibawa selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Prov. Kepri dan
dihadiri oleh Abu Hanifah beserta tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Batam.
Rapat tersebut ditujukan untuk
melakukan koordinasi dalam rangka pengamanan BMN berupa tanah yang diperoleh
Kanwil BPN Prov. Kepri dari aset eks BLBI. Perwakilan Kanwil BPN Prov. Kepri
menyampaikan bahwa terhadap bidang tanah dengan kondisi clean and clear
telah dilakukan pengamanan hukum berupa pensertipikatan Hak Pakai atas nama
Pemerintah RI atas 2 bidang tanah. Selain itu, sebagai upaya pengamanan
administrasi Kanwil BPN Prov. Kepri juga telah melakukan penatausahaan atas
seluruh BMN berupa tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penatausahaan BMN. Upaya pengamanan yang dilakukan oleh Kanwil BPN
Prov. Kepri tersebut merupakan langkah nyata dalam mengamankan aset negara.
KPKNL Batam selaku Pengelola BMN di wilayah Prov. Kepri senantiasa mendukung
upaya pengelolaan BMN, termasuk pengamanan aset, untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi pemerintahan.