Fantastis: Lelang Barang Rampasan Negara Laku Seharga 914 Miliar Rupiah
Yuliawan Anastasius
Kamis, 30 April 2026 |
36 kali
KPKNL Batam telah
menyelenggarakan lelang barang rampasan negara berupa light crude oil
dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel pada hari Jumat
tanggal 24 April 2026 dengan skema open bidding. Bertindak sebagai
penjual dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut adalah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Negeri Batam. Dalam
pelaksanaan lelang tersebut, penjual menetapkan nilai limit sebesar
Rp879.087.831.400,00 dan nilai uang jaminan lelang sebesar Rp88.000.000.000,00.
Hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut perwakilan Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam. Objek lelang berupa light
crude oil tersebut laku terjual dengan nilai sebesar Rp914.587.831.400,00
dan menjadi salah satu capaian harga lelang tertinggi yang diselenggarakan oleh
KPKNL Batam.
Lelang barang rampasan negara
berupa light crude oil tersebut merupakan lelang ketiga yang telah
dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana dalam pelaksanaan lelang kali
ini penjual melelang secara terpisah barang rampasan negara berupa muatan light
crude oil dan kapal MT Arman 114. Untuk memperoleh hasil yang optimal,
Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan pengumuman lelang melalui surat kabar
harian Batam Pos edisi 15 April 2026 dan 20 April 2026. Selain itu, Kejaksaan
Negeri Batam selaku penjual telah melaksanakan aawijzing pada tanggal 22 April
2026.
Lelang barang rampasan negara tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Batam dan KPKNL Batam untuk melakukan upaya penegakan hukum. Penjualan barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Batam tersebut didasarkan pada putusan pidana Pengadilan Negeri Batam No. 941/Pid.sus/2023/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya pelaksanaan penegakan hukum melalui lelang barang rampasan negara tersebut telah diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Batam sejak tahun 2025.