Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Fantastis: Lelang Barang Rampasan Negara Laku Seharga 914 Miliar Rupiah

Fantastis: Lelang Barang Rampasan Negara Laku Seharga 914 Miliar Rupiah

Yuliawan Anastasius
Kamis, 30 April 2026 |   36 kali

KPKNL Batam telah menyelenggarakan lelang barang rampasan negara berupa light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 dengan skema open bidding. Bertindak sebagai penjual dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Negeri Batam. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, penjual menetapkan nilai limit sebesar Rp879.087.831.400,00 dan nilai uang jaminan lelang sebesar Rp88.000.000.000,00. Hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam. Objek lelang berupa light crude oil tersebut laku terjual dengan nilai sebesar Rp914.587.831.400,00 dan menjadi salah satu capaian harga lelang tertinggi yang diselenggarakan oleh KPKNL Batam.

Lelang barang rampasan negara berupa light crude oil tersebut merupakan lelang ketiga yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana dalam pelaksanaan lelang kali ini penjual melelang secara terpisah barang rampasan negara berupa muatan light crude oil dan kapal MT Arman 114. Untuk memperoleh hasil yang optimal, Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan pengumuman lelang melalui surat kabar harian Batam Pos edisi 15 April 2026 dan 20 April 2026. Selain itu, Kejaksaan Negeri Batam selaku penjual telah melaksanakan aawijzing pada tanggal 22 April 2026.

Lelang barang rampasan negara tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Batam dan KPKNL Batam untuk melakukan upaya penegakan hukum. Penjualan barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Batam tersebut didasarkan pada putusan pidana Pengadilan Negeri Batam No. 941/Pid.sus/2023/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya pelaksanaan penegakan hukum melalui lelang barang rampasan negara tersebut telah diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Batam sejak tahun 2025.

Floating Icon