Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun

Yuliawan Anastasius
Rabu, 20 Mei 2026 |   226 kali

KPKNL Batam menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Hadir dalam kegiatan tersebut Abu Hanifah selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Kegiatan pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 di Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan menjadi BMMN dari hasil penindakan 131 pelanggaran pabean periode 2023-2026 dengan total nilai mencapai Rp10,9miliar. Dalam kegiatan tersebut Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan terhadap BMMN berupa 6.740.680 batang rokok illegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sedangkan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan 2 unit tablet, 100 unit telepon genggam, 64 unit laptop, 1.034.098 batang rokok illegal dan 1.321,09 liter MMEA.

Pemusnahan BMMN tersebut seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang, yakni Menteri Keuangan c.q. KPKNL Batam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, salah satu peruntukan BMMN adalah dilakukan pemusnahan dalam hal: (1) BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan; (2) tidak mempunyai nilai ekonomis; (3) dilarang ekspor atau diimpor; dan/atau (4) berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut merupakan komitmen DJBC, KPKNL Batam, bersama aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon