Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun
Yuliawan Anastasius
Rabu, 20 Mei 2026 |
226 kali
KPKNL Batam menghadiri
kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang
diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Tipe
Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Hadir dalam kegiatan tersebut Abu Hanifah
selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam, Kepala Kanwil DJBC
Khusus Kepri dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Kegiatan
pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 di
Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan dilakukan terhadap
barang yang telah ditetapkan menjadi BMMN dari hasil penindakan 131 pelanggaran
pabean periode 2023-2026 dengan total nilai mencapai Rp10,9miliar. Dalam
kegiatan tersebut Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan terhadap BMMN
berupa 6.740.680 batang rokok illegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil
alkohol (MMEA). Sedangkan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun
memusnahkan 2 unit tablet, 100 unit telepon genggam, 64 unit laptop, 1.034.098
batang rokok illegal dan 1.321,09 liter MMEA.
Pemusnahan BMMN tersebut
seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang, yakni Menteri
Keuangan c.q. KPKNL Batam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, salah satu peruntukan BMMN adalah dilakukan
pemusnahan dalam hal: (1) BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan,
dan/atau tidak dapat dihibahkan; (2) tidak mempunyai nilai ekonomis; (3)
dilarang ekspor atau diimpor; dan/atau (4) berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut merupakan komitmen DJBC, KPKNL Batam, bersama aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Foto Terkait Berita