Selasa, 14 Juni 2022
Selasa, 07 Juni 2022
Rabu, 27 April 2022
Senin, 13 Juni 2022
Selasa, 29 Maret 2022
Selasa, 29 Maret 2022
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo terbentuk pada tahun 2005
dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Palopo
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002. KPKNL Palopo pada saat itu
merupakan unit pelayanan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara (DJPLN).
Pada
tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi
dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya
nomenklatur KP2LN Palopo menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palopo. KPKNL Palopo merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor
Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Sebelumnya,
KPKNL Palopo pada Tahun 2005 s.d 2007 beralamat di Jl. Ahmad Dahlan Nomor 72
Palopo, kemudian Tahun 2007 s.d 2010 beralamat di Jl. Kelapa Nomor 76 Palopo
(saat ini menjadi kantor harian koran seruya). Sejak akhir Tahun 2010 sampai
dengan saat ini KPKNL Palopo telah menempati gedung milik Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Palopo yang beralamat di Jalan Andi Kambo Nomor 55 Palopo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Palopo mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL Palopo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi, dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah kerja KPKNL Palopo meliputi 7 (tujuh) kota dan/atau kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang. Dalam menjalankan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara, KPKNL Palopo membawahi 192 (seratus sembilan puluh dua) satuan kerja. KPKNL Palopo selalu menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan.
Sebagai kantor pelayanan, KPKNL Palopo dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu berusaha meningkatkan kepuasan dan
kepercayaan para pengguna jasa layanan serta mendukung tercapainya visi dan misi
DJKN yakni Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, KPKNL Palopo sebagai
unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai Misi mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara; mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum; meningkatkan tata kelola
dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara; menghasilkan nilai kekayaan
negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan; mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Dalam usaha mewujudkan visi dan misi yang diemban,
KPKNL Palopo mempunyai motto “IDAMAN” yang merupakan singkatan dari
“Ikhlas Dalam Melayani”.
Struktur organisasi KPKNL Palopo terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Kantor (Eselon III A) dan 5 (lima) orang kepala seksi (Eselon IV A). Kepala KPKNL Palopo saat ini dibantu oleh Kasubbag Umum, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kasi Piutang Negara, Kasi Hukum dan Informasi, dan Kasi Kepatuhan Internal. KPKNL Palopo didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari 1 (satu) orang Pelelang Ahli Muda, 2 (dua) orang Pelelang Ahli Pertama serta 2 orang Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Per Desember 2021, jumlah pegawai KPKNL Palopo terdiri dari 26 (dua puluh enam) Pegawai PNS dan 10 (Sepuluh) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam
memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa, KPKNL Palopo berkomitmen menjadi unit kerja yang bebas dari korupsi. Untuk memudahkan masyarakat atau stakeholder menghubungi KPKNL
Palopo, masyarakat dapat menghubungi melalui email, telepon atau juga melalui media sosial KPKNL Palopo, instagram: kpknl_palopo, twitter: @KPKNLPalopo, dan facebook:
kpknl.palopo.
Capaian kinerja KPKNL Palopo Tahun 2021 untuk Nilai Kerja Organisasi (NKO) adalah
sebesar 113,99%. Pada tahun 2021 NKO KPKNL Palopo mengalami kenaikan yang cukup signifikan
dibandingkan dengan NKO pada tahun 2020 yang nilainya sebesar 105,79%. Capaian
NKO pada tahun 2021 merupakan nilai
tertinggi yang berhasil dicapai dalam kurun waktu lima tahun terakhir
Profil
kantor ini disusun untuk memberikan gambaran sejarah, visi dan misi DJKN, tugas
dan fungsi, motto, wilayah kerja, struktur organisasi, sumber daya
manusia, serta kinerja yang telah dicapai oleh KPKNL
Palopo.