Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Palopo
BERITA UTAMA
Atas rapor bagus di tahun 2023, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) menggelar acara apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pencapaian.
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Palopo

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo terbentuk pada tahun 2005 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Palopo berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002. KPKNL Palopo pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

 

Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Palopo menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo. KPKNL Palopo merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.

 

Sebelumnya, KPKNL Palopo pada Tahun 2005 s.d 2007 beralamat di Jl. Ahmad Dahlan Nomor 72 Palopo, kemudian Tahun 2007 s.d 2010 beralamat di Jl. Kelapa Nomor 76 Palopo (saat ini menjadi kantor harian koran seruya). Sejak akhir Tahun 2010 sampai dengan saat ini KPKNL Palopo telah menempati gedung milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo yang beralamat di Jalan Andi Kambo Nomor 55 Palopo.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Palopo mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL Palopo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.  Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

2.  Registrasi, verifikasi, dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

3.  Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

4.  Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

5.  Pelaksanaan pelayanan penilaian;

6.  Pelaksanaan pelayanan lelang;

7.  Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;

8.  Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

9.  Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.



Wilayah kerja KPKNL Palopo meliputi 7 (tujuh) kota dan/atau kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang. Dalam menjalankan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara, KPKNL Palopo  memberikan pelayanan terkait kekayaan negara dan lelang kepada 192 (seratus sembilan puluh dua) satuan kerja. KPKNL Palopo selalu menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan.

 

Sebagai kantor pelayanan, KPKNL Palopo dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu berusaha meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasa layanan serta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN sesuai Renstra Tahun 2020-2024 yakni Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, KPKNL Palopo sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai Misi mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara; mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum; meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara; menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan; mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Dalam usaha mewujudkan visi dan misi yang diemban, KPKNL Palopo mempunyai motto “IDAMAN” yang merupakan singkatan dari “Ikhlas Dalam Melayani”. 


KPNKL Palopo dikepalai Kepala Kantor/Administrator (Eselon III A) yang didalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 5 (lima) Seksi/Subbag dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelima Seksi/Subbag tersebut dikepalai oleh seorang pejabat struktural setingkat Kepala Seksi/Kepala Subbagian (Eselon IV A) yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan Kepala Subbagian Umum. Terdapat 11 (sebelas) pegawai dengan jabatan Pelaksana pada KPKNL Palopo, 10 (sepuluh) orang merupakan pegawai dengan status Pegawai PNS aktif, dimana salah satu Pelaksana juga merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi, dan 1 (satu) orang berstatus Pegawai PNS nonaktif (Tugas Belajar). Untuk kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari 1 (satu) orang Pelelang Ahli Muda, 1 (satu) orang Pelelang Ahli Pertama serta 3 (tiga) orang Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Selain itu, dalam rangka mendukung pelayanan publik, KPKNL juga dibantu oleh 10 (sepuluh) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.




Dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa, KPKNL Palopo berkomitmen menjadi unit kerja yang bebas dari korupsi. Untuk memudahkan masyarakat atau stakeholders menghubungi KPKNL Palopo, tersedia layanan melalui email: kpknlpalopo@kemenkeu.go.id, telepon: 0471-327501, whatsapp (layanan dan/atau pengaduan): 0813-5637-0001, atau juga melalui media sosial KPKNL Palopo, instagram: kpknl_palopo, twitter: @KPKNLPalopo, dan facebook: kpknl.palopo.


Capaian kinerja KPKNL Palopo Tahun 2023 untuk Nilai Kerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 114,13%, meningkat dibandingkan dengan NKO pada tahun 2022 yang nilainya sebesar 
113,53%. Capaian NKO pada tahun 2023 ini merupakan hasil capaian tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

 

Profil kantor ini disusun untuk memberikan gambaran sejarah, visi dan misi DJKN, tugas dan fungsi, motto, wilayah kerja, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta kinerja yang telah dicapai oleh KPKNL Palopo.

 


Wilayah Kerja
Kota Palopo
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Timur
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Toraja Utara
Kabupaten Enrekang
Peta Lokasi KPKNL Palopo
Alamat Kantor
Jl. Andi Kambo No. 55 Palopo - 91921
(0471) 327501
(0471) 21360
kpknlpalopo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini