Jum'at, 15 September 2023
Jum'at, 15 September 2023
Senin, 11 September 2023
Senin, 31 Juli 2023
Selasa, 27 Juni 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palopo terbentuk pada tahun 2005 dengan nama Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Palopo berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan
Piutang dan Lelang Negara sebagimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002. KPKNL Palopo pada saat itu merupakan unit
pelayanan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
(DJPLN).
Pada tahun 2006, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan
nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Palopo
menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo. KPKNL
Palopo merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat.
Sebelumnya, KPKNL Palopo pada
Tahun 2005 s.d 2007 beralamat di Jl. Ahmad Dahlan Nomor 72 Palopo, kemudian
Tahun 2007 s.d 2010 beralamat di Jl. Kelapa Nomor 76 Palopo (saat ini menjadi
kantor harian koran seruya). Sejak akhir Tahun 2010 sampai dengan saat ini
KPKNL Palopo telah menempati gedung milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo
yang beralamat di Jalan Andi Kambo Nomor 55 Palopo.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Palopo mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL
Palopo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi,
dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan
negara;
3. Pelaksanaan pengurusan
piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan
teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan
penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan
lelang;
7. Penyajian informasi di
bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan
pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi
KPKNL.
Wilayah kerja KPKNL Palopo
meliputi 7 (tujuh) kota dan/atau kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu
Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur,
Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang. Dalam
menjalankan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara, KPKNL Palopo
memberikan pelayanan terkait kekayaan negara dan lelang kepada 192 (seratus
sembilan puluh dua) satuan kerja. KPKNL Palopo selalu menjunjung tinggi
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi,
Pelayanan, dan Kesempurnaan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada
para pengguna layanan.
Sebagai kantor pelayanan, KPKNL
Palopo dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu berusaha meningkatkan
kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasa layanan serta mendukung tercapainya
visi dan misi DJKN sesuai Renstra Tahun 2020-2024 yakni Menjadi Pengelola
Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi
Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk merealisasikan visi yang
telah ditetapkan, KPKNL Palopo sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara mempunyai Misi mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum; meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara; menghasilkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif
sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Dalam
usaha mewujudkan visi dan misi yang diemban, KPKNL Palopo mempunyai motto
“IDAMAN” yang merupakan singkatan dari “Ikhlas Dalam Melayani”.
KPNKL Palopo dikepalai Kepala Kantor/Administrator (Eselon III A) yang didalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 5 (lima) Seksi/Subbag dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelima Seksi/Subbag tersebut dikepalai oleh seorang pejabat struktural setingkat Kepala Seksi/Kepala Subbagian (Eselon IV A) yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan Kepala Subbagian Umum. Terdapat 10 (sepuluh) pegawai dengan jabatan Pelaksana pada KPKNL Palopo, 9 (sembilan) orang merupakan pegawai dengan status Pegawai PNS aktif, dimana salah satu Pelaksana juga merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi, dan 1 (satu) orang berstatus Pegawai PNS nonaktif (Tugas Belajar). Untuk kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari 1 (satu) orang Pelelang Ahli Muda, 1 (satu) orang Pelelang Ahli Pertama serta 3 (tiga) orang Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Selain itu, dalam rangka mendukung pelayanan publik, KPKNL juga dibantu oleh 10 (sepuluh) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Dalam memberikan pelayanan
kepada seluruh pengguna jasa, KPKNL Palopo berkomitmen menjadi unit kerja yang
bebas dari korupsi. Untuk memudahkan masyarakat atau stakeholders menghubungi
KPKNL Palopo, tersedia layanan melalui email:
kpknlpalopo@kemenkeu.go.id, telepon: 0471-327501, whatsapp (layanan
dan/atau pengaduan): 0813-5637-0001, atau juga melalui media sosial KPKNL
Palopo, instagram: kpknl_palopo, twitter: @KPKNLPalopo,
dan facebook: kpknl.palopo.
Capaian kinerja KPKNL Palopo Tahun 2022 untuk Nilai Kerja Organisasi (NKO)
adalah sebesar 113,53%, meningkat dibandingkan dengan NKO pada tahun 2021
yang nilainya sebesar 112,81%. Capaian NKO pada tahun 2022 ini merupakan hasil
capaian tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Profil kantor ini disusun untuk
memberikan gambaran sejarah, visi dan misi DJKN, tugas dan fungsi, motto,
wilayah kerja, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta kinerja yang
telah dicapai oleh KPKNL Palopo.