Jum'at, 26 Maret 2021
Selasa, 23 Februari 2021
Selasa, 15 Desember 2020
Jum'at, 04 Desember 2020
Senin, 23 November 2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palopo terbentuk pada tahun 2005 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang
dan Lelang Negara (KP2LN) Palopo berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara sebagimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
425/KMK.01/2002. KPKNL Palopo pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal
di bawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur
dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan
tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Palopo menjadi Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo. KPKNL Palopo merupakan
instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara
dan Barat.
Sebelumnya, KPKNL Palopo pada Tahun 2005 s.d 2007 beralamat di Jl. Ahmad Dahlan Nomor 72 Palopo, kemudian Tahun 2007 s.d 2010 beralamat di Jl. Kelapa Nomor 76 Palopo (saat ini menjadi kantor harian koran seruya). Sejak akhir Tahun 2010 sampai dengan saat ini KPKNL Palopo telah menempati gedung milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo yang beralamat di Jalan Andi Kambo Nomor 55 Palopo.
Sebelum Tahun 2018, KPKNL Palopo mempunyai 10 (sepuluh) wilayah kerja kota dan/atau kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bersamaan dengan terbentuknya KPKNL Mamuju maka praktis 3 kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara yang semula merupakan bagian dari wilayah kerja KPKNL Palopo beralih menjadi wilayah kerja KPKNL Mamuju. Dengan demikian, sejak Januari Tahun 2018 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KPKNL Palopo mempunyai 7 (tujuh) wilayah kerja kota dan/atau kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang.
KPKNL Palopo mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang
negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPKNL Palopo selalu
menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan agar dapat memberikan
pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan.
Sebagai kantor pelayanan, KPKNL Palopo dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya selalu berusaha meningkatkan kepuasan dan kepercayaan
para pengguna jasa layanan serta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN yakni
menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan mewujudkan optimalisasi penerimaan,
efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan Negara, mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum, meningkatkan tata kelola
dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah, mewujudkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan, melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, dan mewujudkan lelang yang efisien, transparan,
akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat yang pada akhirnya menunjang pencapaian visi dan misi
Kementerian Keuangan. Dalam mewujudkan visi dan misi yang diemban, KPKNL Palopo
mempunyai motto yaitu “IDAMAN” yang merupakan singkatan dari “Ikhlas Dalam
Melayani”.
Struktur organisasi KPKNL Palopo terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Kantor (Eselon III A) dan 7 (tujuh) orang kepala seksi (Eselon IV A). Kepala KPKNL Palopo saat ini adalah Ya'kub dibantu oleh Kasubbag Umum Sutriadi, Kasi Pelayanan Penilaian Yadi Tri Siswanto, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara Muhammad Fajar Nugroho, Kasi Pelayanan Lelang Bahtiar Hari Murti, Kasi Piutang Negara M. Pramodya, Kasi Hukum dan Informasi Toni Agus Wijaya dan Kasi Kepatuhan Internal Lobo.
Mulai tanggal 2 Januari 2020, jumlah pegawai KPKNL Palopo terdiri dari 24 (dua puluh empat) Pegawai PNS dan 9 (Sembilan) Pegawai Non PNS (Honorer), sehingga total pegawai yang bekerja di lingkungan KPKNL Palopo berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang. Pada tanggal 1 Mei 2020, Sdr. Lobo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal telah memasuki masa purnabakti.
Dalam memberikan pelayanan kepada seluruh para pengguna jasa, KPKNL Palopo menjadi sebuah unit kerja yang bebas dari korupsi. Sudah terdapat motto, stiker dan banner gerakan anti korupsi yang dibuat oleh KPKNL Palopo bukan hanya sebagai atribut atau ikon yang hanya dilihat, namun juga harus diresapi dan diamalkan dalam diri setiap pegawai, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk memudahkan masyarakat atau stakeholder menghubungi KPKNL Palopo selain melalui email dan telepon dapat juga melalui media sosial milik KPKNL Palopo, instagram: kpknl_palopo, twitter: @KPKNLPalopo, facebook: kpknl.palopo dan youtube: KPKNLPalopo.
Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara, KPKNL Palopo membawahi 171 (seratus tujuh puluh satu) satuan kerja dengan total seluruh Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp3.201.778.029.268,- (data semester 2 tahun 2019). Sedangkan sepanjang tahun 2019, pelayanan lelang telah melaksanakan frekuensi lelang sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) kali dengan pokok lelang PL I sebesar Rp15.643.641.528 dan pokok lelang Pengadaian sebesar Rp63.120.500.000,- dan PNBP berupa bea lelang PL I sebesar Rp653.274.038 dan bea lelang Pengadaian sebesar Rp1.017.782.316. Untuk seksi piutang negara pada tahun 2020 ini mengelola Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 44 (empat puluh empat) berkas aktif dengan outstanding jumlah saldo hutang sebesar Rp2.982.053.021,-.
Capaian
kinerja KPKNL Palopo Tahun 2019 antara lain: nilai kerja organisasi (109,75%),
persentase nilai kekayaan negara yang diutilisasi (100,44%), persentase realisasi nilai manfaat
ekonomi pengelolaan kekayaan negara (304,50%), Indeks kepuasan pengguna layanan
(4,50/102,19%), persentase manajemen pelayanan yang berkualitas (114,14%), persentase tata kelola kekayaan negara yang akuntabel (100%), persentase
tata kelola piutang negara dan lelang yang akuntabel (108,48%) dan persentase pengelolaan anggaran yang optimal (102,63%).
Profil kantor ini disusun untuk memberikan gambaran sejarah, visi dan
misi DJKN, tugas dan fungsi, motto KPKNL Palopo, wilayah kerja, struktur
organisasi, sumber daya manusia, fasilitas pelayanan, serta kinerja yang telah
dicapai oleh KPKNL Palopo.