Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palopo
Wujud Eco-Office di Lingkungan KPKNL Palopo melalui Penyetoran Sampah Terpilah

Wujud Eco-Office di Lingkungan KPKNL Palopo melalui Penyetoran Sampah Terpilah

David Rafendra
Jum'at, 23 Januari 2026 |   54 kali

Palopo (23/01/2026) - KPKNL Palopo melaksanakan kegiatan penyetoran sampah terpilah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Gedung Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penyetoran sampah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengelolaan sampah perkantoran yang diterapkan di lingkungan KPKNL Palopo. Sampah yang disetorkan berasal dari hasil pemilahan yang dilakukan sejak dari sumber, khususnya sampah anorganik yang memiliki potensi untuk didaur ulang.

Jenis sampah yang disalurkan meliputi kardus bekas kegiatan administrasi, botol dan kemasan plastik, serta material anorganik lainnya. Pemilahan dilakukan secara terpisah untuk memastikan sampah tidak tercampur kembali sebelum disalurkan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah dalam pedoman gedung kantor ramah lingkungan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip pengelolaan lingkungan kerja yang tertib dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam ruang lingkup pedoman yang mencakup pengelolaan sampah dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Melalui penyetoran sampah terpilah, KPKNL Palopo berupaya mengurangi timbulan sampah perkantoran serta mendukung pengelolaan limbah yang lebih terarah.

Pelaksanaan penyetoran sampah terpilah tersebut menjadi salah satu kegiatan rutin dalam rangka penerapan Gedung Kantor Ramah Lingkungan di lingkungan KPKNL Palopo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto Terkait Berita

Floating Icon