KPKNL Palopo Turut Berperan dalam FKP Kolaboratif Kanwil DJKN Sulseltrabar
Hayuningtyas Iga Siwi
Kamis, 17 Juli 2025 |
127 kali
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan sebuah wadah
yang mempertemukan instansi publik dengan masyarakat yang dilayaninya, tujuannya
adalah menyerap aspirasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang
profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-undang.
FKP 2025 di lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar mengangkat
tema “DJKN Mendengar”. Mengusung semangat efisiensi dan efektifitas, FKP kali
ini dilangsungkan secara kolaboratif dengan melibatkan 5 instansi vertikal
binaan Kanwil DJKN Sulseltrabar, yaitu KPKNL Mamuju, KPKNL Makassar, KPKNL
Parepare, KPKNL Palopo dan KPKNL Kendari. FKP dilaksanakan secara hybrid
(luring dan daring) yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN
Sulseltrabar, perwakilan stakeholders, media massa, ormas sipil, dan ahli/akademisi/praktisi
sekaligus narasumber.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram
Sihombing, sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa FKP dilaksanakan
untuk mendapatkan masukan atas pelaksanaan layanan DJKN di bidang lelang, penilaian,
piutang negara, dan pengelolaan kekayaan negara. Untuk itu, beliau mengimbau
agar peserta FKP tidak ragu dalam memberikan kritik, saran dan masukan serta
menghilangkan kekhawatiran adanya potensi kerusakan hubungan baik dengan DJKN.
Dalam pemaparan selanjutnya, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan
Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar, Nandang Supriadi menyampaikan standar
pelayanan yang diberlakukan di Kanwil DJKN.
KPKNL Palopo yang diwakili Kepala Kantor, Naf’an
Widiarso Rafid turut menyampaikan paparan terkait standar pelayanan pada kantor
operasional atau KPKNL. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai jenis, jangka
waktu, dan biaya atas sebelas standar layanan yang tersedia di KPKNL.
Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Prof.
Dr. Phil., Sukri Tamma M.Si., mewakili akademisi menyampaikan penjelasan bahwa layanan
yang diberikan kepada masyarakat dapat dikatakan ideal ketika memenuhi kriteria
berupa kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas
dalam pemberian layanan, kompetensi dan integritas dari pemberi layanan, serta
sarana dan prasana yang memadai.
Dalam sesi tanya jawab yang merupakan inti dari kegiatan FKP, diperoleh masukan dan pertanyaan dari beberapa peserta FKP yang merupakan pengguna layanan DJKN, diantaranya dari Kanwil Kemenag Sulsel, BNI, Ombudsman, BPKAD Pinrang, dan BPKAD Kendari. Masukan dan pertanyaan tersebut terutama menyoroti layanan terkait lelang, misalnya kewajiban mengumumkan pelaksanaan lelang dan fitur pada open bidding yang memungkinkan penawaran pada saat-saat akhir penutupan lelang (sniper). Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait RKBMN dan prosedur pengajuan hibah BMN.
Menutup acara, dilakukan foto bersama dan penandatanganan berita acara FKP oleh Kanwil DJKN Sulseltrabar bersama para pemangku kepentingan. Hasil FKP akan menjadi usulan rekomendasi perbaikan dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Kanwil DJKN Sulseltrabar dan Kantor Pelayanan didalam wilayah kerjanya.
Foto Terkait Berita