Mencoba Memahami (Lagi) Konsep BSC dalam Manajemen Kinerja
Naf'an Widiarso Rafid
Selasa, 03 Maret 2026 |
602 kali
Balanced Scorecard (BSC) merupakan suatu kerangka kerja manajemen kinerja strategis yang
digunakan untuk menerjemahkan visi dan strategi organisasi ke dalam seperangkat
tujuan dan indikator kinerja yang terukur. Konsep ini dikembangkan pada awal
1990-an oleh Robert S. Kaplan dan David P. Norton sebagai respons terhadap keterbatasan
sistem pengukuran kinerja tradisional yang terlalu berfokus pada aspek
keuangan. BSC menekankan pengukuran kinerja yang seimbang melalui empat
perspektif utama, yaitu perspektif keuangan (shareholder),
perspektif pelanggan (customer), perspektif proses bisnis internal (internal process),
serta perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (learning and
growth), yang secara bersama-sama mencerminkan kinerja
organisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ada setidaknya dua keunggulan BSC sebagai
konsep manajemen. Pertama, BSC mengajak kita melihat persoalan bisnis secara
utuh, komprehensif, dan strategis, sehingga tidak terjebak pada penilaian
kinerja jangka pendek semata. Dalam konteks korporasi, tujuan utama manajemen
adalah meningkatkan nilai kepentingan pemilik saham (shareholder). Untuk
mencapai tujuan tersebut, pelanggan perusahaan harus memperoleh kepuasan optimal,
sehingga menjadi loyal dan karenanya akan memberikan keuntungan nilai bagi
perusahaan secara berkelanjutan. Kepuasan konsumen akan tercapai jika proses
bisnis dijalankan dengan baik, misalnya pelayanan diberikan secara prima, SOP
ada dan dipraktikkan secara tertib dan konsisten. Proses bisnis yang andal itu
sendiri mensyaratkan organisasi dan SDM yang kuat, terus belajar dan tumbuh (learn
and grow). Terlihat adanya harmoni dan keseimbangan dalam alur tersebut,
internal dan eksternal.
Kedua, BSC berperan penting dalam
menghubungkan strategi dengan implementasi, sekaligus menjadi alat komunikasi
strategi yang efektif. Visi dan strategi organisasi ditranslasikan ke dalam
sasaran strategis dan indikator kinerja yang terukur, sehingga arah strategis termanifestasikan
dalam aktivitas operasional sehari-hari. BSC membantu menyelaraskan pemahaman
seluruh anggota organisasi terhadap arah dan prioritas strategis. Setiap
individu dapat memahami peran serta kontribusinya terhadap pencapaian tujuan
organisasi secara keseluruhan.
Konsep BSC kemudian juga diadopsi oleh pemerintahan, tak terkecuali di
Indonesia di mana Kementerian Keuangan menjadi pelopornya. Manajemen kinerja berbasis BSC di Kementerian Keuangan sekarang diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/2022. Melalui beleid ini, BSC
tercermin dalam penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama
(IKU) yang menurunkan tujuan strategis kementerian ke seluruh unit organisasi
secara cascading dan terstruktur. Pendekatan ini memastikan keterkaitan
yang jelas antara visi, strategi, sasaran strategis, indikator kinerja, target,
dan inisiatif strategis pada setiap level organisasi.
Penerapan
BSC di sektor publik seperti di Kementerian Keuangan, menghadapi tantangan yang
lebih kompleks dibandingkan sektor bisnis, terutama karena tujuan organisasi
yang beragam dan tidak tunggal. Pemerintah tidak hanya dituntut mencapai
efisiensi keuangan, tetapi juga harus memenuhi berbagai mandat publik seperti
kualitas pelayanan, kepatuhan regulasi, stabilitas fiskal, keadilan, serta
dampak pembangunan jangka panjang. Keragaman tujuan ini dapat menyebabkan fokus
strategis dalam BSC menjadi lebih sulit ditajamkan karena barangkali muncul
kesulitan untuk merumuskan satu sasaran utama yang secara jelas berfungsi
sebagai “tujuan akhir” sebagaimana laba dalam sektor privat. Akibatnya, dalam
praktik penyusunan BSC di sektor publik, strategi berisiko melebar dan
indikator kinerja menjadi terlalu banyak.
Kondisi
tersebut semakin menantang ketika BSC harus diturunkan secara berjenjang (cascading)
ke berbagai unit organisasi yang memiliki fungsi sangat beragam. Di Kementerian
Keuangan, sasaran strategis tingkat kementerian perlu dijabarkan hingga ke
unit-unit teknis dengan karakteristik yang berbeda-beda, mulai dari perumusan
kebijakan hingga pelayanan langsung kepada masyarakat. Proses cascading
ini menuntut keselarasan vertikal dan horizontal yang tinggi, tapi dalam
praktiknya berpotensi menjadi proses administratif. Unit kerja cenderung fokus
memastikan indikator kinerjanya selaras secara formal, bukan mendalami
bagaimana kontribusi strategis nyata unit tersebut terhadap tujuan besar
organisasi. Hal ini membuat BSC berisiko dipahami sebagai kewajiban pelaporan,
bukan sebagai alat manajemen strategi.
Ini
berbeda dengan di sektor privat, penerapan BSC relatif lebih fokus karena
seluruh perspektif pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu
keberlanjutan profit. Fokus tunggal ini memudahkan penyusunan hubungan
sebab–akibat antar perspektif. Pada perspektif learning and growth, organisasi
dapat secara jelas memusatkan perhatian pada peningkatan kompetensi tenaga
penjualan dan pemasaran. Peningkatan kemampuan ini kemudian diterjemahkan pada
perspektif internal process melalui perbaikan proses dan kualitas
layanan pemasaran oleh salesman. Dampaknya terlihat pada perspektif customer,
yaitu meningkatnya kepuasan dan loyalitas pelanggan. Seluruh rangkaian tersebut
bermuara secara logis pada perspektif finansial dalam bentuk profit yang
berkelanjutan.
Kompleksitas penerapan BSC di sektor publik tergambar pula
dalam konteks DJKN dan KPKNL, mengingat tugas dan fungsinya yang beragam
meliputi pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang, pelayanan penilaian,
dan lelang. Idealnya, setiap tugas/fungsi (tusi) utama tersebut terwakili dalam
setiap stream BSC yang meliputi empat perspektif. Maksudnya, ketika
bicara tentang satu tusi, tusi tersebut seyogyanya dapat dijabarkan secara
sistematis dari hulu ke hilir melalui empat perspektif dalam BSC. Mencermati
penerapan BSC selama ini di KPKNL (unit pemilik kinerja level III), ternyata itu
lumayan sulit.
Ambil contoh kesulitan mengangkat tusi penilaian secara integral.
Di perspektif learning and growth tusi ini terwakili karena ada program
pengembangan kompetensi SDM. Di perspektif internal process tusi ini
juga terwakili karena ada kegiatan pelayanan penilaian, pun di perspektif customer
karena ada IKU mengenai kepuasan pelanggan di mana mencakup juga kepuasan
pengguna layanan penilaian. Sampai di sini logika BSC diterapkan dengan
konsisten: SDM berkompeten => pelayanan berkualitas => kepuasan pelanggan.
Namun, tusi penilaian ini secara eksplisit belum mewujud dalam perspektif yang
paling tinggi.
Di perspektif stakeholder ini, kinerja KPKNL
biasanya direpresentasikan dengan IKU terkait PNBP. Dengan IKU ini, kinerja
tusi selain penilaian dapat dimasukkan, dalam hal ini melalui PNBP pengelolaan
BMN, biad piutang negara, dan bea lelang. Meskipun demikian, pernah ada sedikit
mismatch pada IKU ini di mana ada penerimaan terkait lelang yang
diperhitungkan, tetapi sebetulnya tidak terbentuk dari hulu secara sistematis. Ditilik
dari kacamata BSC, dapat dikatakan bahwa tidak ada kegiatan di perspektif learning
and growth untuk PNBP ini, tidak ada kegiatan internal process dalam
bentuk pelayanan langsung untuk PNBP ini, dan pengguna layanannya pun bukan
bagian dari pelanggan yang diukur kepuasannya di perspektif customer.
PNBP yang dimaksud ini ujug-ujug saja diklasifikasikan sebagai elemen
capaian di perspektif pemangku kepentingan tanpa ada sebab-akibat yang kuat
pada perspektif yang lain. Untungnya saat ini telah dilakukan koreksi terhadap
praktik tersebut, demi manajemen dan pengukuran kinerja yang lebih akurat dan wajar.
Pada akhirnya, kita mesti memahami kembali adanya disiplin konseptual dalam penggunaan BSC dalam manajemen kinerja organisasi. Perlu ada hubungan sebab-akibat yang relevan antar dimensi dalam empat perspektif yang ada. Sumber daya yang dibangun dan terus ditingkatkan kapasitasnya adalah yang benar-benar nge-link dengan kebutuhan kepentingan di level atas. Selanjutnya, proses bisnis yang dieksekusi adalah probis yang (ke bawah) berbasiskan kekuatan internal organisasi dan (ke atas) sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Kepuasan pelanggan/pengguna layanan sendiri bukanlah ultimate goal karena di atas itu ada kepentingan pemangku kepentingan yang lebih besar.
Penulis: Naf'an Widiarso Rafid
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |