Gambaran Umum
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo terbentuk pada tahun 2005
dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Palopo
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002. KPKNL Palopo pada saat itu
merupakan unit pelayanan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara (DJPLN).
Pada tahun
2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan
adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur
KP2LN Palopo menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Palopo. KPKNL Palopo merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah
DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Sebelumnya, KPKNL Palopo pada Tahun 2005 s.d 2007 beralamat di Jl. Ahmad Dahlan Nomor 72 Palopo, kemudian Tahun 2007 s.d 2010 beralamat di Jl. Kelapa Nomor 76 Palopo (saat ini menjadi kantor harian koran seruya). Sejak akhir Tahun 2010 sampai dengan saat ini KPKNL Palopo telah menempati gedung milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo yang beralamat di Jalan Andi Kambo Nomor 55 Palopo.
Tugas dan Fungsi KPKNL Palopo
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL
Palopo mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang. KPKNL Palopo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan
negara;
2.
Registrasi, verifikasi, dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta
penghapusan kekayaan negara;
3.
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang
Negara;
4.
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan
optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5.
Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6.
Pelaksanaan pelayanan lelang;
7.
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
8.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan
lelang;
9.
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
dan
10.
Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja
KPKNL Palopo meliputi 7 (tujuh) kota dan/atau kabupaten di Propinsi Sulawesi
Selatan yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu
Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang. Dalam
menjalankan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara, KPKNL Palopo
memberikan pelayanan terkait kekayaan negara dan lelang kepada 192 (seratus
sembilan puluh dua) satuan kerja.
KPKNL Palopo
selalu menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan agar dapat memberikan
pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan.
Visi dan Misi
Sebagai kantor pelayanan, KPKNL Palopo dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu berusaha meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasa layanan serta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN sesuai Renstra Tahun 2025-2029 yakni “Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.”
Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, KPKNL Palopo sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai Misi antara lain:
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial;
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara;
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum; dan
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
Dalam usaha mewujudkan visi dan misi yang diemban, KPKNL Palopo mempunyai motto “IDAMAN” yang merupakan singkatan dari “Ikhlas dan Andal dalam Melayani”.
Struktur Organisasi KPKNL Palopo

KPNKL Palopo dikepalai Kepala Kantor/Administrator (Eselon III A) yang didalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 5 (lima) Seksi/Subbag dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelima Seksi/Subbag tersebut dikepalai oleh seorang pejabat struktural setingkat Kepala Seksi/Kepala Subbagian (Eselon IV A) yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan Kepala Subbagian Umum. Terdapat 10 (sepuluh) pegawai dengan jabatan Pelaksana pada KPKNL Palopo, 9 (sembilan) orang merupakan pegawai dengan status Pegawai PNS aktif, dimana 1 (satu) orang berstatus Pegawai PNS nonaktif (Tugas Belajar). Untuk kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari 1 (satu) orang Pelelang Ahli Muda, 1 (satu) orang Pelelang Ahli Pertama, 1 (satu) orang Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan 1 (satu) orang Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Selain itu, dalam rangka mendukung pelayanan publik, KPKNL Palopo juga dibantu oleh 10 (sepuluh) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.