Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID Tingkat III KPKNL Palopo dengan alamat Jl. Andi Kambo No. 55, Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID Tingkat III KPKNL Palopo: ppid.kpknlpalopo@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu KPKNL Palopo
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan
Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat
melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau
kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Palopo di Jalan Andi Kambo No. 55, Palopo, Sulawesi Selatan - 91921
2. Telepon (0471)
327501
3. Whatsapp
Pengaduan 081356370001
4. Email Pengaduan kpknlpalopo@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis:
Pengaduan yang disampaikan memuat :
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik:
Pengaduan yang disampaikan memuat :