No One Left Behind: Pelayanan Publik Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
David Rafendra
Selasa, 10 Maret 2026 |
256 kali
Pada beberapa tahun terakhir, media kerap memberitakan
kejadian viral perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Kisah
Diana, pengguna kursi roda, mengeluhkan kesulitan untuk naik transportasi umum
di Jakarta yang pada saat itu belum banyak bus yang dilengkapi dengan lift atau
ramp yang memadai, kisah Rita yang mengalami perlakuan diskriminatif akibat
kondisi anaknya yang berbeda oleh salah satu rumah sakit, atau kisah Sugi yang
kesulitan memarkir motor modifikasi roda tiganya di Surakarta, akibat
dihalang-halangi oleh juru parkir, merupakan contoh kejadian yang menggambarkan
masih belum inklusifnya pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Padahal,
data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 22,97 juta atau 8,5%
tergolong dalam kelompok penyandang disabilitas: sebuah angka yang tidak
main-main.
Kata disabilitas berasal dari bahasa Inggris
yaitu different ability, artinya manusia yang memiliki kemampuan yang
berbeda. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu
lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara
lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, terdapat 22 hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, salah satunya adalah hak mendapatkan pelayanan publik. Definisi pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah sebuah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Frasa bagi setiap negara tersebut merujuk pada inklusivitas, yaitu adanya pengakuan serta penghargaan atas eksistensi keberagaman, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Inklusivitas sendiri dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 meliputi beberapa dimensi asas sebagai berikut:
Pada lingkup internasional, dalam beberapa tahun
terakhir kesadaran untuk memberikan pelayanan yang inklusif bagi penyandang
disabilitas telah mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan terdapat perayaan
Hari Difabel yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Sejak tahun 2007, Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah mengakui adanya pemenuhan hak-hak disabilitas untuk
menjamin inklusivitas sosial bagi penyandang disabilitas dalam Convention on
The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan pada tahun 2008
pendekatan ini juga telah ditetapkan menjadi bagian Sustainable Development
Goals (SDGs) 2030.
Di Indonesia sendiri, komitmen pemerintah untuk mewujudkan inklusivitas penyandang disabilitas juga sudah berlangsung sejak lama yaitu pada 1997 melalui terbitnya UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun pengaturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga pada 2016 undang-undang tersebut dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga telah terbit aturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Rencana Induk Penyandang Disabilitas/RIPD dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025. Namun sayangnya, hingga saat ini akses terhadap berbagai jenis layanan publik terutama pada layanan kesehatan, pendidikan, informasi dan teknologi, serta infrastruktur publik masih terbatas dan dinilai cenderung masih bersifat standar dan seragam, belum mempertimbangkan kebutuhan golongan masyarakat berkebutuhan khusus.
Lalu apa yang bisa dilakukan para penyedia pelayanan publik agar inklusivitas tersebut dapat terwujud? Rekomendasi pertama adalah melalui identifikasi terlebih dahulu kondisi penerima layanan yang datang. Data historis kunjungan tamu mutlak diperlukan termasuk dengan profil kesulitan yang dialami penyandang disabilitas. Dengan data tersebut, langkah berikutnya adalah penyedia layanan dapat mulai mengakomodasi dan penyediaan fasilitas berdasarkan kebutuhan spesifik dari kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas tersebut, baik fisik (sarana dan prasarana) maupun non-fisik (sumber daya manusia dan proses bisnisnya).
Disabilitas dikategorikan ke dalam beberapa
kelompok. Jika merujuk kembali pada hasil sensus yang dilakukan pada tahun
2022, BPS merilis penyandang disabilitas berdasarkan jenis kesulitannya.
Kelompok disabilitas berupa kesulitan penglihatan merupakan yang terbesar
(3,31%). Fasilitas yang diperlukan untuk kelompok tersebut adalah pembuatan guiding
block di wilayah pelayanan serta penyediaan media informasi pelayanan dalam
huruf braille/media auditori. Kelompok terbesar berikutnya adalah kelompok
yang mengalami kesulitan saat berjalan/naik tangga (2,81%). Untuk kelompok
tersebut, penyedia publik dapat menyediakan fasilitas berupa kursi roda, bidang
landai, dan lift khusus. Selanjutnya kelompok terbesar ketiga yaitu kesulitan pendengaran (1,95%). Untuk
kelompok ini, fasilitas yang dapat disediakan adalah melalui penyediaan papan
informasi visual yang dapat berupa teks berjalan, lampu, maupun gambar-gambar.
Selain itu, penyediaan juru maupun aplikasi penerjemahan bahasa isyarat juga
dapat dipertimbangkan, dengan adanya biaya tambahan untuk itu.
Untuk penyedian juru bahasa isyarat, biaya yang ditimbulkan mungkin akan sangat besar, sehingga alternatif lain yang bisa digunakan adalah melalui peningkatan kemampuan komunikasi berupa bahasa isyarat bagi para pelayan publik, minimal bahasa tersebut dikuasai oleh pegawai yang ditempatkan di penerima tamu (atau Area Pelayanan Terpadu). Di Indonesia sendiri dikenal tiga bahasa isyarat yakni Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), dan Bahasa Isyarat Lokal yang merupakan bahasa isyarat yang dibawa sejak kita lahir. Penguasaan bahasa isyarat tersebut bisa didapatkan dari pelatihan secara terstruktur maupun pelatihan mandiri. Untuk itu, perlu komitmen yang tinggi dari pimpinan dan juga pegawai yang dapat diangkat menjadi “Duta Sahabat Disabilitas” di setiap penyedia layanan publik. Seperti misalnya di Kementerian Keuangan, terdapat Community of Interest non APBN yang berfokus pada masalah inklusi bernama Komunitas Peduli Inklusi Kementerian Keuangan (KOMPLEMEN), termasuk pelatihan bahasa isyarat BISINDO untuk pegawai Kementerian Keuangan.
Pada akhirnya, “No One Left Behind”
merupakan slogan global yang menjadi pengingat kepada para penyedia layanan
publik agar standar pelayanan yang dibuat mampu mengakomodasi seluruh kepentingan
elemen masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang
disabilitas.
Fery Fadli - Kepala Seksi Piutang Negara
Tulisan
ini sebelumnya telah dimuat dalam Majalah Lontara Volume 2
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |