Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palopo
No One Left Behind: Pelayanan Publik Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

No One Left Behind: Pelayanan Publik Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

David Rafendra
Selasa, 10 Maret 2026 |   256 kali

Pada beberapa tahun terakhir, media kerap memberitakan kejadian viral perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Kisah Diana, pengguna kursi roda, mengeluhkan kesulitan untuk naik transportasi umum di Jakarta yang pada saat itu belum banyak bus yang dilengkapi dengan lift atau ramp yang memadai, kisah Rita yang mengalami perlakuan diskriminatif akibat kondisi anaknya yang berbeda oleh salah satu rumah sakit, atau kisah Sugi yang kesulitan memarkir motor modifikasi roda tiganya di Surakarta, akibat dihalang-halangi oleh juru parkir, merupakan contoh kejadian yang menggambarkan masih belum inklusifnya pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 22,97 juta atau 8,5% tergolong dalam kelompok penyandang disabilitas: sebuah angka yang tidak main-main.

Kata disabilitas berasal dari bahasa Inggris yaitu different ability, artinya manusia yang memiliki kemampuan yang berbeda. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, terdapat 22 hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, salah satunya adalah hak mendapatkan pelayanan publik. Definisi pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah sebuah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Frasa bagi setiap negara tersebut merujuk pada inklusivitas, yaitu adanya pengakuan serta penghargaan atas eksistensi keberagaman, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Inklusivitas sendiri dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 meliputi beberapa dimensi asas sebagai berikut:

  1. Kesamaan hak, yaitu asas yang mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak sama dalam berbagai kehidupan;
  2. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, yaitu bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang sama; dan
  3. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yaitu bahwa penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan fasilitas khusus bagi para penyandang disabilitas, kelompok minor, dan kelompok lansia. 

Pada lingkup internasional, dalam beberapa tahun terakhir kesadaran untuk memberikan pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas telah mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan terdapat perayaan Hari Difabel yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Sejak tahun 2007, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui adanya pemenuhan hak-hak disabilitas untuk menjamin inklusivitas sosial bagi penyandang disabilitas dalam Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan pada tahun 2008 pendekatan ini juga telah ditetapkan menjadi bagian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Di Indonesia sendiri, komitmen pemerintah untuk mewujudkan inklusivitas penyandang disabilitas juga sudah berlangsung sejak lama yaitu pada 1997 melalui terbitnya UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun pengaturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga pada 2016 undang-undang tersebut dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga telah terbit aturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Rencana Induk Penyandang Disabilitas/RIPD dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025. Namun sayangnya, hingga saat ini akses terhadap berbagai jenis layanan publik terutama pada layanan kesehatan, pendidikan, informasi dan teknologi, serta infrastruktur publik masih terbatas dan dinilai cenderung masih bersifat standar dan seragam, belum mempertimbangkan kebutuhan golongan masyarakat berkebutuhan khusus.

Lalu apa yang bisa dilakukan para penyedia pelayanan publik agar inklusivitas tersebut dapat terwujud? Rekomendasi pertama adalah melalui identifikasi terlebih dahulu kondisi penerima layanan yang datang. Data historis kunjungan tamu mutlak diperlukan termasuk dengan profil kesulitan yang dialami penyandang disabilitas. Dengan data tersebut, langkah berikutnya adalah penyedia layanan dapat mulai mengakomodasi dan penyediaan fasilitas berdasarkan kebutuhan spesifik dari kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas tersebut, baik fisik (sarana dan prasarana) maupun non-fisik (sumber daya manusia dan proses bisnisnya).

Disabilitas dikategorikan ke dalam beberapa kelompok. Jika merujuk kembali pada hasil sensus yang dilakukan pada tahun 2022, BPS merilis penyandang disabilitas berdasarkan jenis kesulitannya. Kelompok disabilitas berupa kesulitan penglihatan merupakan yang terbesar (3,31%). Fasilitas yang diperlukan untuk kelompok tersebut adalah pembuatan guiding block di wilayah pelayanan serta penyediaan media informasi pelayanan dalam huruf braille/media auditori. Kelompok terbesar berikutnya adalah kelompok yang mengalami kesulitan saat berjalan/naik tangga (2,81%). Untuk kelompok tersebut, penyedia publik dapat menyediakan fasilitas berupa kursi roda, bidang landai, dan lift khusus. Selanjutnya kelompok terbesar ketiga  yaitu kesulitan pendengaran (1,95%). Untuk kelompok ini, fasilitas yang dapat disediakan adalah melalui penyediaan papan informasi visual yang dapat berupa teks berjalan, lampu, maupun gambar-gambar. Selain itu, penyediaan juru maupun aplikasi penerjemahan bahasa isyarat juga dapat dipertimbangkan, dengan adanya biaya tambahan untuk itu.

Untuk penyedian juru bahasa isyarat, biaya yang ditimbulkan mungkin akan sangat besar, sehingga alternatif lain yang bisa digunakan adalah melalui peningkatan kemampuan komunikasi berupa bahasa isyarat bagi para pelayan publik, minimal bahasa tersebut dikuasai oleh pegawai yang ditempatkan di penerima tamu (atau Area Pelayanan Terpadu). Di Indonesia sendiri dikenal tiga bahasa isyarat yakni Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), dan Bahasa Isyarat Lokal yang merupakan bahasa isyarat yang dibawa sejak kita lahir. Penguasaan bahasa isyarat tersebut bisa didapatkan dari pelatihan secara terstruktur maupun pelatihan mandiri. Untuk itu, perlu komitmen yang tinggi dari pimpinan dan juga pegawai yang dapat diangkat menjadi “Duta Sahabat Disabilitas” di setiap penyedia layanan publik. Seperti misalnya di Kementerian Keuangan, terdapat Community of Interest non APBN yang berfokus pada masalah inklusi bernama Komunitas Peduli Inklusi Kementerian Keuangan (KOMPLEMEN), termasuk pelatihan bahasa isyarat BISINDO untuk pegawai Kementerian Keuangan.

Pada akhirnya, “No One Left Behind” merupakan slogan global yang menjadi pengingat kepada para penyedia layanan publik agar standar pelayanan yang dibuat mampu mengakomodasi seluruh kepentingan elemen masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas. 


Fery Fadli - Kepala Seksi Piutang Negara

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat dalam Majalah Lontara Volume 2


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon