KPKNL Palopo Gelar Rapat Prasertipikasi BMN berupa Tanah
David Rafendra
Kamis, 05 Februari 2026 |
42 kali
Palopo (5/2/2026) – Dalam rangka percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, KPKNL Palopo menyelenggarakan rapat prasertipikasi BMN berupa tanah yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 KPKNL Palopo. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu serta dihadiri beberapa satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Palopo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan seluruh BMN berupa tanah untuk disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, KPKNL Palopo memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara, termasuk penertiban administrasi kepemilikan aset negara.
Rapat prasertipikasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Palopo, Naf’an Widiarso Rafid. Dalam sambutannya, Naf’an menegaskan komitmen KPKNL Palopo terhadap pelaksanaan layanan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Ia juga menyampaikan pesan anti gratifikasi kepada seluruh peserta rapat serta memperkenalkan kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses layanan.
Lebih lanjut, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, yakni Andi Haslim selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Dalam paparannya, Andi Haslim menjelaskan tahapan dan mekanisme sertipikasi BMN tanah, sekaligus menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara KPKNL, Kantor Pertanahan, dan satuan kerja.
Melalui acara ini, dilakukan pendampingan kepada satuan kerja dalam penyiapan kelengkapan dokumen, pengecekan fisik aset, serta pembahasan berbagai kendala administratif maupun permasalahan hukum yang kerap muncul dalam proses sertipikasi. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam rangka memastikan proses sertipikasi BMN tanah dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto Terkait Berita