Sinergi Pengelolaan Piutang Negara: KPKNL Palopo Terima Penyerahan Piutang dari BPJS Ketenagakerjaan
Hayuningtyas Iga Siwi
Selasa, 04 November 2025 |
52 kali
Palopo (03/11/2025) – Sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam
memperkuat tata kelola keuangan negara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo
menyerahkan pengurusan piutang macet kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palopo. Penyerahan ini menandai langkah strategis dalam
mendukung optimalisasi pengelolaan piutang negara, sekaligus menjaga
keberlanjutan perlindungan bagi tenaga kerja yang menjadi peserta program BPJS
Ketenagakerjaan.
Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo yang dipimpin langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyerahkan dokumen
pengurusan piutang yang telah ditetapkan sebagai piutang macet sesuai dengan
ketentuan yang berlaku kepada KPKNL Palopo.
Dokumen penyerahan diterima oleh oleh Kepala KPKNL Palopo, Naf’an
Widiarso Rafid, yang didampingi Kepala Seksi Piutang Negara, Fery Fadli, dan
Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Darmawan Mangkan.
Penyerahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun
2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Berdasarkan ketentuan ini,
BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam kategori badan hukum publik yang berwenang
menyerahkan pengurusan piutang macet dengan nilai di atas Rp8 juta kepada PUPN
melalui KPKNL.
Haryanjas Pasang Kamase, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk menjaga keberlanjutan perlindungan bagi tenaga kerja. “Penyelesaian piutang merupakan bagian penting dalam memastikan manfaat program jaminan sosial tetap tersalurkan kepada para pekerja. Kami berharap kerja sama dengan KPKNL dapat mempercepat proses penyelesaian dan menjaga kepastian hak peserta,” ungkapnya. Naf’an Widiarso Rafid, menyambut baik penyerahan ini dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti pengurusan piutang tersebut sesuai prosedur. “Kami akan melakukan langkah-langkah pengurusan sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan sesama anggota PUPN. Sinergi ini diharapkan menjadi model kerja sama yang efektif antara DJKN dan lembaga publik dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang sehat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Selain memperkuat sinergi dan koordinasi antara DJKN dan pihak yang terkait dalam pengurusan piutang, kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dukungan DJKN terhadap keberlanjutan program jaminan sosial dan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban iuran yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Foto Terkait Berita