Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Permohonan PPID harus dilengkapi dengan:
- Formulir Permohonan Informasi Publik pada APT atau melalui Surat Elektornik yang telah diisi dengan lengkap
- KTP/Surat Keterangan Kependudukan pemohon
- Bukti Pengesahan Badan Hukum pemohon (apabila pemohon adalah badan hukum)
- Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup (apabila pemohon adalah kuasa baik itu perorangan maupun badan hukum)
- KTP/Surat Keterangan Kependudukan penerima kuasa (apabila pemohon adalah kuasa baik itu perorangan maupun badan hukum)
- Bukti Pengesahan Badan Hukum penerima kuasa (apabila pemohon adalah kuasa badan hukum)