Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Palopo

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

A.
Informasi tentang Profil Kantor

B.
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Badan Publik

C.
Ringkasan informasi tentang kinerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya

D.
Ringkasan Laporan Keuangan Audited

E.
Ringkasan Laporan Informasi Publik

F.
Publikasi Laporan Barang Milik Negara (BMN) Audited

G.
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Permohonan PPID harus dilengkapi dengan:

  • Formulir Permohonan Informasi Publik pada APT atau melalui Surat Elektornik yang telah diisi dengan lengkap
  • KTP/Surat Keterangan Kependudukan pemohon
  • Bukti Pengesahan Badan Hukum pemohon (apabila pemohon adalah badan hukum)
  • Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup (apabila pemohon adalah kuasa baik itu perorangan maupun badan hukum)
  • KTP/Surat Keterangan Kependudukan penerima kuasa (apabila pemohon adalah kuasa baik itu perorangan maupun badan hukum)
  • Bukti Pengesahan Badan Hukum penerima kuasa (apabila pemohon adalah kuasa badan hukum)
H.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat DJKN maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari DJKN

I.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa

J.
Data Statistik Layanan Informasi Publik

Floating Icon